Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:35 WIB

Polres Merangin Ungkap Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

 

 

Merangin – Jambi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin. Kasus ini terjadi pada kurun waktu juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

 

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II akan dilaksanakan pada hari ini Kamis (12/03/2026) .

BACA LAINNYA  Yamaha Indonesia Dukung Kiprah Pembalap Muda Makin Berprestasi di Ajang Bergengsi Off road

 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN ( Eks Kepala Sekolah), WA (40) seorang ASN (Bendahara Tahun 2022), SP (53) seorang ASN (Bendahara Tahun 2023) dan NP (37) seorang Honorer (Operator Dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

 

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H.

BACA LAINNYA  Pimpin Apel Perdana di Tahun 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto,S.H.,M.H, menjelaskan bahwa modus Tersangka N, yakni bersama-sama Bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu juni 2022 hingga Dessember 2023 tidak sesuai dengan petujuk taknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

 

(Humas Polres Merangin)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak Penambangan dan Aktivitas Minyak Ilegal di Muaro Jambi 

Berita

BPSDM Kemendagri dan KAS Jerman Perkuat Kapasitas Humas Pemerintah di Bidang Jurnalistik dan Media

Berita

Tatap Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Aceh Siap Sukseskan Program Strategis dan Tingkatkan Prestasi

Berita

Diduga Sekretariat PPS Desa Gampong Jawa Tidak Terbuka Dengan Anggota KPPS 

Berita

FKPPAI Muaro Jambi Gelar Pelantikan Pengurus Baru dan Bakti Sosial untuk Masyarakat

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Muaro Jambi Tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Perubahan Anggaran 2024

Berita

Diisi dengan Rangkaian Kegiatan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Syukuran Peringatan Dirgahayu Polairud ke 74

Berita

Pelajar Hebat, Bebas dari Narkoba, Judol, Bullying, dan Geng Motor, Ditbinmas Polda Jambi Tegaskan Komitmen Harkamtibmas di SMAS Adhyaksa 1