Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Berita

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:49 WIB

Polres Muarojambi Tutup 40 Sumur Ilegal Drilling

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polres Muarojambi selama enam bulan terakhir Juli hingga Desember 2021, telah menutup sebanyak 40 sumur minyak ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Jumat mengatakan penutupan sumur minyak ilegal tersebut dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Muarojambi sejak Juli lalu.

Pada Juli Polres melaksanakan penutupan atau razia di lokasi ilegal drilling yang berkokasi di wilayah Bahar Selatan, Bukit Subur dan wilayah lainnya dengan jumlah sumur ilegal drilling yang ditutup sebanyak 40 sumur.

Dilokasi tim melakukan penghancuran dan penutupan sumur dan ada juga pondok yang berada dilokasi dan sampai sekarang masih dalam pengawasan kepolisian.

Namun demikian masih ada pelaku yang main sembunyi dan pasti melihat situasi, apabila tidak ada polisi yang patroli mereka yang melakukan ilegal drilling itu,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja.

Selain itu, Polres Muarojambi juga berhasil menangkap sebanyak 20 orang pelaku ilegal drilling, mulai dari pelaku pengangkutan hingga pemodal.

Kapolres juga menambahkan sebanyak 20 orang pelaku yang berhasil diamankan ada berbagai peran yaitu sebagai pemodal, pekerja dan pengangkut minyak hasil ilegal drilling.

“Yang kita amankan diantaranya pemodal ada dari orang Bahar dan pekerjanya ada orang dari Bayung, Sumsel, dan ada juga Tanjab Barat dann kemudian saat ini, sebagian sudah kita proses penyidikan dan sudah tahap dua,” kata Yuyan Priatmaja.

Sementara untuk kasus penyulingan atau gudang yang terbakar di Jaluko beberapa waktu lalu, Polres telah menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.

“Sudah kita tetapkan tersangka, namun sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru posisi keberadaannya.

“Untuk sementara ini data yang kami dapat posisi yang bersangkutan berada di Bekasi, dan tim sudah kesana namun sampai disana tersangka ternyata sudah bergeser ke tempat lainnya,” kata AKBP Yuyan Priatmaja. (Dhea)Ā 

BACA LAINNYA  Komisi X DPR RI; Munculnya Permenpora Jangan Mengganggu Pembinaan Atlet

Share :

Baca Juga

Berita

Progres Pembukaan Jalan Baru TMMD Kodim Kerinci 30 Persen ā€Ž

Berita

Pastikan Berjalan Aman, Lancar dan Kondusif, Kabid Humas dan Dir Pamobvit Pantau Langsung Pengamanan TPS di Tanjab Barat

Berita

Dandim 0416/Bute Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Bencana Karhutla

Berita

Pemkot Jambi Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Berita

Aktivis Badan Advokasi Indonesia Aceh Keluhkan Jalan Rusak Tak Kunjung DiperbaikiĀ 

Berita

Hadiri Malam Keakraban IMSG, Ini yang Disampaikan Kapolsek Sungai Gelam

Berita

Hari Ketiga PKPA, UPA dan Brevet AB Peradi Nusantara, Peserta Puas dengan Pemateri Handal

Berita

Polda Jambi Ungkap Kasus Ilegal Logging, Empat Orang DiamankanĀ