Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:49 WIB

Polres Muarojambi Tutup 40 Sumur Ilegal Drilling

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polres Muarojambi selama enam bulan terakhir Juli hingga Desember 2021, telah menutup sebanyak 40 sumur minyak ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Jumat mengatakan penutupan sumur minyak ilegal tersebut dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Muarojambi sejak Juli lalu.

Pada Juli Polres melaksanakan penutupan atau razia di lokasi ilegal drilling yang berkokasi di wilayah Bahar Selatan, Bukit Subur dan wilayah lainnya dengan jumlah sumur ilegal drilling yang ditutup sebanyak 40 sumur.

Dilokasi tim melakukan penghancuran dan penutupan sumur dan ada juga pondok yang berada dilokasi dan sampai sekarang masih dalam pengawasan kepolisian.

Namun demikian masih ada pelaku yang main sembunyi dan pasti melihat situasi, apabila tidak ada polisi yang patroli mereka yang melakukan ilegal drilling itu,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja.

Selain itu, Polres Muarojambi juga berhasil menangkap sebanyak 20 orang pelaku ilegal drilling, mulai dari pelaku pengangkutan hingga pemodal.

Kapolres juga menambahkan sebanyak 20 orang pelaku yang berhasil diamankan ada berbagai peran yaitu sebagai pemodal, pekerja dan pengangkut minyak hasil ilegal drilling.

“Yang kita amankan diantaranya pemodal ada dari orang Bahar dan pekerjanya ada orang dari Bayung, Sumsel, dan ada juga Tanjab Barat dann kemudian saat ini, sebagian sudah kita proses penyidikan dan sudah tahap dua,” kata Yuyan Priatmaja.

Sementara untuk kasus penyulingan atau gudang yang terbakar di Jaluko beberapa waktu lalu, Polres telah menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.

“Sudah kita tetapkan tersangka, namun sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru posisi keberadaannya.

“Untuk sementara ini data yang kami dapat posisi yang bersangkutan berada di Bekasi, dan tim sudah kesana namun sampai disana tersangka ternyata sudah bergeser ke tempat lainnya,” kata AKBP Yuyan Priatmaja. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email
BACA LAINNYA  Bantu Stok Darah Di Aceh Timur Pekerja Medco E&P Lakukan Donor Darah.

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik 

Berita

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Berita

Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama SKK Migas Sumbagsel

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita

Pemred jambi-independent.co.id Risza S Bassar, Dilantik Jadi Ketua Forum Pemred SMSI Provinsi Jambi

Berita

Beri rasa aman dan nyaman saat beribadah, personil Koramil 09/Telanaipura lakukan penjagaan di Gereja Santo Gregorius Agung

Berita

Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Daring untuk Dongkrak Omzet

Berita

Ojk Luncurkan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027