Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:49 WIB

Polres Muarojambi Tutup 40 Sumur Ilegal Drilling

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polres Muarojambi selama enam bulan terakhir Juli hingga Desember 2021, telah menutup sebanyak 40 sumur minyak ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Jumat mengatakan penutupan sumur minyak ilegal tersebut dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Muarojambi sejak Juli lalu.

Pada Juli Polres melaksanakan penutupan atau razia di lokasi ilegal drilling yang berkokasi di wilayah Bahar Selatan, Bukit Subur dan wilayah lainnya dengan jumlah sumur ilegal drilling yang ditutup sebanyak 40 sumur.

Dilokasi tim melakukan penghancuran dan penutupan sumur dan ada juga pondok yang berada dilokasi dan sampai sekarang masih dalam pengawasan kepolisian.

Namun demikian masih ada pelaku yang main sembunyi dan pasti melihat situasi, apabila tidak ada polisi yang patroli mereka yang melakukan ilegal drilling itu,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja.

Selain itu, Polres Muarojambi juga berhasil menangkap sebanyak 20 orang pelaku ilegal drilling, mulai dari pelaku pengangkutan hingga pemodal.

Kapolres juga menambahkan sebanyak 20 orang pelaku yang berhasil diamankan ada berbagai peran yaitu sebagai pemodal, pekerja dan pengangkut minyak hasil ilegal drilling.

“Yang kita amankan diantaranya pemodal ada dari orang Bahar dan pekerjanya ada orang dari Bayung, Sumsel, dan ada juga Tanjab Barat dann kemudian saat ini, sebagian sudah kita proses penyidikan dan sudah tahap dua,” kata Yuyan Priatmaja.

Sementara untuk kasus penyulingan atau gudang yang terbakar di Jaluko beberapa waktu lalu, Polres telah menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.

“Sudah kita tetapkan tersangka, namun sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru posisi keberadaannya.

“Untuk sementara ini data yang kami dapat posisi yang bersangkutan berada di Bekasi, dan tim sudah kesana namun sampai disana tersangka ternyata sudah bergeser ke tempat lainnya,” kata AKBP Yuyan Priatmaja. (Dhea) 

BACA LAINNYA  Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Share :

Baca Juga

Berita

Kadapi, Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sejauh 35 KM

Berita

Pimpin Apel Pergeseran Pasukan, Ini Penekanan Kapolres Kerinci kepada Personil saat Bertugas Melakukan Pengamanan 

Berita

Pasca Pemilu 2024, Polres Sarolangun Berikan Santunan Kepada anggota KPPS yang Sakit

Berita

Serah Terima Hibah Peralatan Inspeksi Anti-Narkoba Dari Pemerintah Tiongkok

Berita

Kapolres Bungo Tindak Tegas Bintara yang Lakukan Penindakan Berlebihan Terhadap Junior

Berita

Bersama Gubernur, Danrem 042 Gapu, Kapolda Jambi Sambut Penumpang Pertama Tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin

Berita

Sepanjang 2023 Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Telah Mengungkap 62 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yang Terselesaikan

Berita

Dandim 0415/Jambi Raih Penghargaan Juara III Karya Jurnalistik Media Cetak Kategori Dansatgas