Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Polres Muarojambi selama enam bulan terakhir Juli hingga Desember 2021, telah menutup sebanyak 40 sumur minyak ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Muarojambi.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Jumat mengatakan penutupan sumur minyak ilegal tersebut dilakukan selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Muarojambi sejak Juli lalu.
Pada Juli Polres melaksanakan penutupan atau razia di lokasi ilegal drilling yang berkokasi di wilayah Bahar Selatan, Bukit Subur dan wilayah lainnya dengan jumlah sumur ilegal drilling yang ditutup sebanyak 40 sumur.
Dilokasi tim melakukan penghancuran dan penutupan sumur dan ada juga pondok yang berada dilokasi dan sampai sekarang masih dalam pengawasan kepolisian.
Namun demikian masih ada pelaku yang main sembunyi dan pasti melihat situasi, apabila tidak ada polisi yang patroli mereka yang melakukan ilegal drilling itu,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja.
Selain itu, Polres Muarojambi juga berhasil menangkap sebanyak 20 orang pelaku ilegal drilling, mulai dari pelaku pengangkutan hingga pemodal.
Kapolres juga menambahkan sebanyak 20 orang pelaku yang berhasil diamankan ada berbagai peran yaitu sebagai pemodal, pekerja dan pengangkut minyak hasil ilegal drilling.
“Yang kita amankan diantaranya pemodal ada dari orang Bahar dan pekerjanya ada orang dari Bayung, Sumsel, dan ada juga Tanjab Barat dann kemudian saat ini, sebagian sudah kita proses penyidikan dan sudah tahap dua,” kata Yuyan Priatmaja.
Sementara untuk kasus penyulingan atau gudang yang terbakar di Jaluko beberapa waktu lalu, Polres telah menetapkan tersangka terhadap kasus tersebut.
“Sudah kita tetapkan tersangka, namun sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami buru posisi keberadaannya.
“Untuk sementara ini data yang kami dapat posisi yang bersangkutan berada di Bekasi, dan tim sudah kesana namun sampai disana tersangka ternyata sudah bergeser ke tempat lainnya,” kata AKBP Yuyan Priatmaja. (Dhea)