Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:42 WIB

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 23 Maret 2026, terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pelapor dalam perkara ini adalah Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, warga desa yang sama.

Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS(27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan diduga dibujuk untuk menemui tersangka. Karena merasa takut, korban kemudian mendatangi mobil tersangka yang berada di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.

Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan badan dengan korban.

BACA LAINNYA  Pengiriman Ganja melalui JnT saat Hari Raya Idul Fitri Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP dan Bea Cukai 

Korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka. Pada sore hari, korban kembali dibawa ke wilayah Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam, di mana tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

Keesokan harinya, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga korban dan dibawa pulang.

Pada Senin, 23 Maret 2026, keluarga tersangka sempat datang untuk melakukan perundingan dan mengusulkan agar tersangka dinikahkan dengan korban. Namun pihak keluarga korban menolak dan memilih melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius dan profesional.

 

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wendy Oktariansyah.

 

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun,” jelas AKP Yosua Adrian.

BACA LAINNYA  Kapolres Pidie Jaya Pimpin Bhakti Sosial dan Tinjau Korban Bencana dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke-76

 

 

Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII berhasil mengamankan tersangka inisial MS(27).

 

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit handphone milik korban merek Realme warna abu-abu

1 unit handphone milik tersangka merek Tecno Spark Go 2

1 unit mobil Toyota Calya warna coklat metalik dengan nomor polisi BK 1420 AFR

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Nuzulul Qur’an, Polres Dan Kodim Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama  

Berita

Intruksi Ketua PWI Provinsi Jambi saat Pilkada, Pengurus dan Anggota Tidak Boleh Jadi Timses

Berita

Danrem Hadir dalam Rakor Kesiapan PAM Pilkada Serentak 2024 dan Evaluasi Program Unggulan TNI AD melalui Vicon

Berita

Fender 1 Tiang Jembatan Muaro Tembesi Telah Selesai dikerjakan , PPTB Kebut Kembali Pengerjaan Fender 2 Tiang

Berita

Wakapolresta Jambi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 2,5 Miliar

Berita

Warga desa Muaro ketalo kecamatan Tebo Ilir, Blokir Jalan Bagi Kendaraan PT Makin

Berita

Pertamakalinya, Kemenkumham RI Melalui DJKI Selenggarakan DJKI Mengajar

Berita

Nasrul Choonan Rahsatya Raih Juara Umum 2 di Pondok Pesantren Darul Arifin Jambi dengan Total Nilai 1521