Ini Nama-nama Pejabat yang Dilantik Bupati Kerinci Monadi  Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu

Home / Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Dinyatakan Berkas Lengkap, Ko Apek Resmi Dititipkan Kejari ke Lapas Kelas IIA Jambi

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Lapas Kelas IIA Jambi menerima penitipan tersangka 1 (satu) orang Tahanan Baru Perkara 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal atas nama Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo pada Rabu (28/8/2024) pukul 11.00 wib.

 

Terlihat Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo masuk ke Lapas dengan pengawalan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi dan tim JPU.

 

Setiba di Lapas, Ko apex langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang serta dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan oleh Tim Registrasi dan pengecekkan kesehatan oleh Dokter Lapas.

BACA LAINNYA  Ditlantas Polda Jambi Sambangi Ponpes Sholeh Al Mubarok, Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini

 

Saat dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan penitipan dari pihak kejari diterima pada hari ini.

 

“Hari ini kita menerima titipan Tahanan dari pihak Kejari Jambi dengan tersangka atas nama Arfandi Susilo Als Ko Apex, ”

 

Lanjut kalapas “Ya, ini juga merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan terkait penitipan tahanan oleh rekan APH. Dan sesuai prosedur sudah kita terima dengan berkas dan kondisi tahanan yang sehat, proses lanjutnya sesuai dengan permintaan pihak penahan untuk tindak lanjut proses tahapan sistem peradilan pidana,”

 

Ko Apex sendiri dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal dengan kerugian korban sebesar Rp. 31.900.000.000 (Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah).

BACA LAINNYA  5 Warga teluk rendah Tenggelam di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menyebutkan untuk perkara ini memang menarik perhatian, untuk itu setiap tahap penangan perkaranya agar JPU yanh menangani melaporkan kepada Pimpinan sebagai bahan laporan dan pengendalian.

 

“ Iya benar, untuk tersangka Ko Apex sudah kita titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi bertujuan agar pemeriksaan perkaranya berjalan lancar sampai bergulir nantinya di persidangan,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Penculikan Anak: Tren Jaringan Digital dan Kejahatan Global

Berita

Tim Supervisi Polda Jambi Lakukan Supervisi dan Asistensi Program Ketahanan Pangan di Wilayah Polresta Jambi

Berita

Manfaat kan Fungsi Lahan yang ada Kepala Lapas Banda Aceh Bangun Taman Inspiratif bagi pegawai.

Berita

Polri Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolda Jambi, PJU, Pamen, Pama, Bintara, Tamtama hingga ASN Kumpulkan Sumbangan Sukarela 

Berita

Warga Lubuk Ulu sebut “Pak Aspan Itu Ringan Langkah, Kalau yang Laen Datang Pas Mau Pemilu Saja” 

Berita

Lokasi Sabung Ayam Digerebek dan Dibongkar Tim Pekat Polda Jambi saat Puasa Ramadhan

Berita

Danrem 042/Gapu Berbagi Dengan Veteran, Warakawuri Dan Anak Yatim Piatu

Berita

Ini Pejabat Eselon II Kabupaten Muaro Jambi yang Baru Dilantik Bupati Masnah