Fotografer CFD: Ketika Pasar Diciptakan, Bukan Ditemukan Hari Bhakti Adhyaksa, SMSI Tebo Desak Kejati Jambi Jelaskan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi PUPR Rp2,1 M Kasus Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Kasat Reskrim Aceh Timur: Kami Pastikan Objektif dan Transparan Silaturahmi bersama Pengurus KONI, PWI Kota Jambi Siap Berkolaborasi Majukan Olahraga di Kota Jambi Perkuat Sinergi Insan Pers dan TNI, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Yonif Raider 142/KJ

Home / Berita

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:24 WIB

Dinyatakan Berkas Lengkap, Ko Apek Resmi Dititipkan Kejari ke Lapas Kelas IIA Jambi

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Lapas Kelas IIA Jambi menerima penitipan tersangka 1 (satu) orang Tahanan Baru Perkara 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal atas nama Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo pada Rabu (28/8/2024) pukul 11.00 wib.

 

Terlihat Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo masuk ke Lapas dengan pengawalan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi dan tim JPU.

 

Setiba di Lapas, Ko apex langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang serta dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan oleh Tim Registrasi dan pengecekkan kesehatan oleh Dokter Lapas.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Minta Kaji Ulang Terkait Aturan Pengisian Solar Subsidi Truk Batubara

 

Saat dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong membenarkan penitipan dari pihak kejari diterima pada hari ini.

 

“Hari ini kita menerima titipan Tahanan dari pihak Kejari Jambi dengan tersangka atas nama Arfandi Susilo Als Ko Apex, ”

 

Lanjut kalapas “Ya, ini juga merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan terkait penitipan tahanan oleh rekan APH. Dan sesuai prosedur sudah kita terima dengan berkas dan kondisi tahanan yang sehat, proses lanjutnya sesuai dengan permintaan pihak penahan untuk tindak lanjut proses tahapan sistem peradilan pidana,”

 

Ko Apex sendiri dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal dengan kerugian korban sebesar Rp. 31.900.000.000 (Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah).

BACA LAINNYA  Polda Jambi Menangkan Praperadilan Terkait Kasus BBM Jambi Tulo

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menyebutkan untuk perkara ini memang menarik perhatian, untuk itu setiap tahap penangan perkaranya agar JPU yanh menangani melaporkan kepada Pimpinan sebagai bahan laporan dan pengendalian.

 

“ Iya benar, untuk tersangka Ko Apex sudah kita titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi bertujuan agar pemeriksaan perkaranya berjalan lancar sampai bergulir nantinya di persidangan,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Angka Kriminalitas di Provinsi Jambi Pada tahun 2023 Menurun dibandingkan Dengan Tahun 2022.

Berita

Bersama Gubernur, Danrem 042 Gapu, Kapolda Jambi Sambut Penumpang Pertama Tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Jambi, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan

Berita

Sekda Alpian Kembali Pantau Kondisi Pasar Tanjung Bajure, Tekankan Kebersihan

Berita

Jalin Kebersamaan, Babinsa Koramil 02/Mersam Komsos di Desa Rengas IX

Berita

Masih Berstatus ASN, Murison Bebas Berkegiatan Politik, Bawaslu : Ikut Pilkada ASN Wajib Mundur

Berita

Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Anggota Kodim 0416/Bute Lakukan Pelatihan Pembuatan Tempe

Berita

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik