Pelatihan Dittahti Polda Jambi Perkuat Kesiapan Personel Menghadapi Tantangan Digital Asap Karhutla Tebal Selimuti Tanjab Barat, Dinkes Buka Rumah Oksigen 3 Bed Polda Jambi Perkenalkan Benih SAS Siginjai Andalan Sejahtera di Agrinex Expo 2026, Dukung Kemandirian Petani Polsek Kota Baru Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Basecamp Narkoba  Langkah Awal Kebaikan, Satgas TMMD Resmi Mulai Pengeboran Sumur Bor Sasaran 2

Home / Berita

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:07 WIB

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Kejar Pelaku Hingga ke Bandar Lampung

 

 

 

Seorang pria berinisial RAP (19 Tahun) warga Desa Tanjung Gading Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun yang didampingi oleh Provost Polres Sarolangun, pada Selasa malam (02.40 wib) 6 Januari 2026, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 30 Kg di dalam bagasi Bus ALS dan 10 Kg ditemukan saat pengembangan di Bandar Lampung.

 

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang akan melintas di sekitar wilayah Kabupaten Sarolangun.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang berujung

Tim Opsnal Rajawali yang di pimpin oleh Ipda F. Aritonang Sat Narkoba Polres sarolangun bersama Si Propam Polres Sarolangun, Sat lantas dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, Sekira pukul 02.40 wib tim Menemukan 1 Karung putih yang berisikan 2 kardus besar diisikan 30 (tiga puluh) bungkus paket yang di lakban kuning di duga narkotika jenis ganja, Di dalam garasi 1 Unit Mobil Bus PT.ALS Warna Hijau Nopol BK 7246 UA di Jalan lintas sumatera depan Polsek kota Sarolangun, Kemudian tim memanggil Sopir bus PT. ALS a.n WL, Kemudian dilakukan introgasi terhadap sopir yang mana karung warna putih tersebut adalah paket yang di ambil dari loket ALS di Provinsi Pekan Baru akan di kirim ke loket Provinsi Lampung, Sopir tersebut tidak mengetahui bahwa karung tersebut berisi 30 (tiga puluh) bungkus yang di lakban warna kuning.

BACA LAINNYA  Breaking news!! Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Dishub Kabupaten Kerinci

 

Kemudian Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengejaran hingga ke Kota Lampung dengan mengiringi Bus yang membawa 30 (tiga puluh) paket yang di duga narkotika jenis ganja, Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 7 Januari 2025 Sekira pukul 07.00 Wib Kemudian Sopir Bus a.n WL Menurunkan 1 Karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Bungkus paket yang di lakban coklat yang di duga berikan narkotika jenis ganja di letakan di dalam loket.

 

Tidak lama kemudian datang Seorang Laki-laki a.n RAP yang menjemput paket tersebut, Setelah RAP menemui penunggu loket untuk mengambil paket tersebut, Kemudian RAP mengambil dengan cara di angkat 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Paket di duga narkotika jenis ganja, Kemudian tim Berhasil mengamankan a.n RAP, dan mengintrogasi awal kepada RAP 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Paket di duga narkotika jenis ganja tersebut di pesan nya melalui aplikasi Whatshap dengan nama kontak BOS BENGKEL sedangkan nama pengirim dan keberadaanya tidak di ketahui RAP. Kemudian tim membawa Pelaku dan Barang bukti Ke polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Sambut HUT Ke 80 Pemkot Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625, Pemkot Matangkan Persiapan

 

“RAP yang merupakan Pemuda Lajang ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 Kg. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” Ucap Kapolres Sarolangun

 

Demikian salah satu press release dari Polres Sarolangun, yang dipimpin Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., Kajara diwakili Kasi Pidum Susilo, SH.MH, Lurah Aur Gading diwakili Ali Wardana, dan Dinas Kesehatan Sarolangun. Selasa (20/1/2026) di Mapolres Sarolangun.

 

RAP yang kini berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Pemyesuaian Pidana.

 

Wujudkan transparasi dalam penanganan perkara, Polres Sarolangun melalukan Pemusnahan Barang Bukti yang merupakan hasil sitaan dari operasi penindakan yang dilakukan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

 

Hasil ini juga menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Meriahkan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Sarolangun Gelar Lomba Domino Kapolres CUP bersama Masyarakat

Berita

Wako Sungai Penuh Jalin Silaturahmi dengan Bupati Merangin dalam Suasana Hangat Halal Bihalal

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Penandatanganan PKS Kanwil Ditjenpas Banten dan BNNP Banten

Berita

Bersama Komunitas Peduli Danau Sipin, Personel Ditpolairud Polda Jambi Bersihkan Aliran Air Sungai Di Danau Sipin Kota Jambi

Berita

BKMT Aceh Timur Perkuat Organisasi dan Kapasitas Anggota

Berita

Satu Unit Rumah di Lingkar Barat Kota Jambi Ludes Terbakar

Berita

Di Lokasi Eks Lokalisasi, Kapolresta Jambi Turut Berikan Nomor Telepon Pribadi, Warga Bisa Langsung Lapor

Berita

Kepolisian Daerah Jambi menggelar Acara Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob