Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air Perahu Pemancing Karam di Sungai Batanghari Tebo. 1 Remaja Meninggal Dunia, 2 Lainnya Masih Dicari Tim SAR Gabungan Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ditintelkam Polda Jambi Bagi-bagi Ribuan Bendera Merah Putih Dua Pelajar Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional, Bupati Al-Farlaky Beri Dukungan dan Janjikan Reward SMC Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026: Perkuat Silaturahmi dan Safety Riding

Home / Berita

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:07 WIB

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Kejar Pelaku Hingga ke Bandar Lampung

 

 

 

Seorang pria berinisial RAP (19 Tahun) warga Desa Tanjung Gading Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun yang didampingi oleh Provost Polres Sarolangun, pada Selasa malam (02.40 wib) 6 Januari 2026, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 30 Kg di dalam bagasi Bus ALS dan 10 Kg ditemukan saat pengembangan di Bandar Lampung.

 

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang akan melintas di sekitar wilayah Kabupaten Sarolangun.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang berujung

Tim Opsnal Rajawali yang di pimpin oleh Ipda F. Aritonang Sat Narkoba Polres sarolangun bersama Si Propam Polres Sarolangun, Sat lantas dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, Sekira pukul 02.40 wib tim Menemukan 1 Karung putih yang berisikan 2 kardus besar diisikan 30 (tiga puluh) bungkus paket yang di lakban kuning di duga narkotika jenis ganja, Di dalam garasi 1 Unit Mobil Bus PT.ALS Warna Hijau Nopol BK 7246 UA di Jalan lintas sumatera depan Polsek kota Sarolangun, Kemudian tim memanggil Sopir bus PT. ALS a.n WL, Kemudian dilakukan introgasi terhadap sopir yang mana karung warna putih tersebut adalah paket yang di ambil dari loket ALS di Provinsi Pekan Baru akan di kirim ke loket Provinsi Lampung, Sopir tersebut tidak mengetahui bahwa karung tersebut berisi 30 (tiga puluh) bungkus yang di lakban warna kuning.

BACA LAINNYA  Ketua Umum IWO Dwi Christianto: Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ancam Kebebasan Pers 

 

Kemudian Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengejaran hingga ke Kota Lampung dengan mengiringi Bus yang membawa 30 (tiga puluh) paket yang di duga narkotika jenis ganja, Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 7 Januari 2025 Sekira pukul 07.00 Wib Kemudian Sopir Bus a.n WL Menurunkan 1 Karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Bungkus paket yang di lakban coklat yang di duga berikan narkotika jenis ganja di letakan di dalam loket.

 

Tidak lama kemudian datang Seorang Laki-laki a.n RAP yang menjemput paket tersebut, Setelah RAP menemui penunggu loket untuk mengambil paket tersebut, Kemudian RAP mengambil dengan cara di angkat 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Paket di duga narkotika jenis ganja, Kemudian tim Berhasil mengamankan a.n RAP, dan mengintrogasi awal kepada RAP 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Paket di duga narkotika jenis ganja tersebut di pesan nya melalui aplikasi Whatshap dengan nama kontak BOS BENGKEL sedangkan nama pengirim dan keberadaanya tidak di ketahui RAP. Kemudian tim membawa Pelaku dan Barang bukti Ke polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA LAINNYA  Mendagri Tito Karnavian dan Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Gelar Adat Melayu Jambi

 

“RAP yang merupakan Pemuda Lajang ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 Kg. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” Ucap Kapolres Sarolangun

 

Demikian salah satu press release dari Polres Sarolangun, yang dipimpin Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., Kajara diwakili Kasi Pidum Susilo, SH.MH, Lurah Aur Gading diwakili Ali Wardana, dan Dinas Kesehatan Sarolangun. Selasa (20/1/2026) di Mapolres Sarolangun.

 

RAP yang kini berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Pemyesuaian Pidana.

 

Wujudkan transparasi dalam penanganan perkara, Polres Sarolangun melalukan Pemusnahan Barang Bukti yang merupakan hasil sitaan dari operasi penindakan yang dilakukan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

 

Hasil ini juga menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Dipertanyakan Terkait Dana CSR Perusahaan oleh Masyarakat, Kades Kilis Diduga Emosi

Berita

Kapolda Jambi Buka Sumatera CUP Prix (SCP) Nasional Championship 2023

Berita

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Muaro Jambi Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Sengeti

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Jalan Santai Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Muaro Jambi

Berita

Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh, Personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Lakukan Evakuasi 

Berita

Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi Diserahkan di Posko Pengungsian, Kapolda : Semoga Bermanfaat dan Bisa Meringankan 

Berita

DPRD kabupaten Muaro Jambi Gelar Paripurna Pidato Perdana Bupati Muaro Jambi

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Halal Bi Halal Bersama MUI, LAM dan Ormas Islam Provinsi Jambi