Tanjab Barat – Personel Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan pemasangan banner Kampung Anti Narkoba serta penentuan titik pembangunan Pos Kamling dan Posko Kampung Anti Narkoba di RT 07, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (3/3).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/89/II/RES.4/2026, sebagai bentuk komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., kegiatan ini juga dihadiri oleh KBO Satresnarkoba IPDA Anggun Pribadi, S.H., serta personel Satresnarkoba lainnya. Kegiatan ini melibatkan Ketua RT 07 dan Lurah Kelurahan Kampung Nelayan.
Rangkaian kegiatan mencakup pemasangan banner dan spanduk bertema Kampung Anti Narkoba serta himbauan “Stop Narkoba”, penentuan titik lokasi pembangunan Pos Kamling dan Posko Kampung Anti Narkoba, serta pembuatan video testimoni sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pembentukan Kampung Anti Narkoba.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kampung Nelayan.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, menunjukkan dedikasi Polres Tanjung Jabung Barat terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.











