LDII Tanjab Barat Hadiri Apel Sabuk Kamtibmas, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Pimpin Deklarasi Sabuk Kamtibmas Polres Tanjab Barat Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Ajak Warga Lawan Hoaks Satu Sabuk, Satu Komitmen: Tanjab Barat Perkuat Kamtibmas Bersama Masyarakat Bocah 8 Tahun Hanyut di Sungai Batang Tembesi, SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 16:45 WIB

Polresta Jambi Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 39 Kilogram Ganja Diamankan Bersama Dua Pelaku 

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh dan dari Medan.

 

Dua pengedar Narkotika jenis ganja ini berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

 

Lalu, DA warga (19) warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

 

Pengungkapan pertama, disampaikan Kombes Pol Eko Wahyudi, Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar Narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram.

BACA LAINNYA  Ombudsman Jambi Siapkan Penyusunan LAHP Berkualitas dan Berkeadilan

 

Selain itu ada juga 1 karung plastik, setengah paket besar Narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.

 

Saat dilakukan penangkapan, disampaikan dia, RA melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

 

“Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi,” ujarnya, Senin (29/1).

 

Lebih lanjut, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu orang lagi pengedar Narkotika jenis ganja.

 

Dari hasil pengembangan itu, dikatakan dia, pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku berinisial DA.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus "Sistem Tempel" di Desa Sumur Anyir

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 paket besar Narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.

 

“Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi,” sebutnya.

 

Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi.

 

Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.

Share :

Baca Juga

Berita

Datangi Kementerian BUMN dan Mabes Polri APIP-JAMBI tuding ada mafia di PT. PAL dan Melibatkan Pihak Bank BNI Tbk

Berita

Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Apel Perdana Sebagai Kapolda Jambi

Berita

Pemprov Aceh Raih Penghargaan UB Halalmetric Award 2025, Komitmen Perkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Berita

Abrasi Pantai Kembali Terjadi di Kelurahan Senyerang

Berita

Dipimpin Langsung Kapolda Jambi, AKBP Agung Basuki Resmi Jabat Sebagai Kapolres Tanjab Barat 

Berita

Langsung Diserbu Pendaftar ! Hari Pertama Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif HUT Ditpolairud Polda Jambi ke -74 

Berita

BPTD Kelas II Jambi Raih Penghargaan BPTD Terbaik II Se-Indonesia

Berita

Jalur Kerinci – Solok Selatan bisa dilewati Truk Sumbu Enam