Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 16:45 WIB

Polresta Jambi Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 39 Kilogram Ganja Diamankan Bersama Dua Pelaku 

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh dan dari Medan.

 

Dua pengedar Narkotika jenis ganja ini berinisial RA (25) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

 

Lalu, DA warga (19) warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

 

Pengungkapan pertama, disampaikan Kombes Pol Eko Wahyudi, Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar Narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram.

BACA LAINNYA  Jalur Darat dengan Jalan Kaki Satu Hari Satu Malam, AKBP Patria Kapolres Kerinci Bantu Evakuasi Kapolda Jambi

 

Selain itu ada juga 1 karung plastik, setengah paket besar Narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.

 

Saat dilakukan penangkapan, disampaikan dia, RA melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

 

“Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi,” ujarnya, Senin (29/1).

 

Lebih lanjut, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu orang lagi pengedar Narkotika jenis ganja.

 

Dari hasil pengembangan itu, dikatakan dia, pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku berinisial DA.

BACA LAINNYA  Pastikan Lancar, Kapolda Jambi Sambangi Pos Pengamanan dan Pelayanan 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 paket besar Narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.

 

“Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi,” sebutnya.

 

Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi.

 

Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Irjen Pol Rusdi Hartono Sampaikan Transportasi Ojol Harus Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Berita

Sy Disetubuhi Sang Ayah Tiri dan Pacar Hingga Hamil 6 Bulan, ke 2 Pelaku Berhasil Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

Moment ‘merah Putih “ Riders Yamaha Fazzio & Filano Meriahkan Event Yamaha Classy Merdeka Ride

Berita

Ketua DPRD Pimpin Rapat DPRD Muaro Jambi Mengenai APBD Tahun Anggaran 2022

Berita

Terima Pin Emas, Kasad Ajak Insan Pers Tangkal Berita Hoaks

Berita

Peringati Nuzulul Qur’an, Polres Dan Kodim Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama  

Berita

Tingkatkan Sinergisitas dan Jalin Silaturahmi, Kapolres Kerinci Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh 

Berita

Polda Jambi Musnahkan 266,7 Gram Sabu Cair, Senilai Rp 347 Miliar