Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:11 WIB

Razia Blok Hunian, Lapas Kelas IIA Jambi Pastikan Keamanan dan Ketertiban Selama Ramadhan 

KOTAJAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan razia rutin di blok hunian yang dipimpin oleh KPLP Riko Hamdan, Selasa (25/2/2026).

 

Kegiatan razia blok hunian tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) selama bulan Ramadhan untuk menjamin kondusifitas di dalam Lapas.

 

Kalapas Jambi Syahroni Ali menyampaikan bahwa saat razia petugas melakukan penggeledahan fisik dan non fisik terhadap seluruh warga binaan serta disele-sela blok hunian turut diperiksa mengantisipasi adanya benda tajam dan barang-barang mudah terbakar.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Dampingi Tatap Muka Tim Wasev dengan Masyarakat di Lokasi TMMD

 

“Razia ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan dan menumbuhkan kesadaran warga binaan untuk selalu mematuhi tata tertib Lapas,” ungkapnya.

 

Syahroni Ali menambahkan bahwa dalam Permenkumhan Nomor 6 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2024 sudah tertera jelas bahwa narapidana atau tahanan akan dikenai sanksi tegas apabila kedapatan membawa atau menggunakan barang terlarang seperti alat komunikasi, narkoba, dan barang terlarang didalam blok.

BACA LAINNYA  Program Unggulan KIP-K IAIN Kerinci Bukan Omong Kosong, Ini Sederet Prestasinya!  

 

“Razia ini merupakan penegasan sekaligus penekanan yang jelas bagi warga binaan untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

 

Tidak sampai di situ saja, razia adalah salah satu upaya untuk menanggulangi dan memberantas peredaran handphone dan narkoba sebagai salah satu dari 15 Proksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang harus diimplementasikan di setiap Lapas.

Share :

Baca Juga

Advetorial

4 PJU Polda Jambi Dimutasi, Kombes Pol Kaswandi Irwan Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng

Berita

Desak Tahan Diri, Tapi Gus Yahya Dapat Memahami Iran Bela Diri

Berita

Danrem 042/Gapu Buka Turnamen Kejuaraan Tenis Lapangan dan Bulu Tangkis Dalam Rangka HUT TNI ke – 78

Berita

Sidak ke Pasar Angso Duo, Kapolda Irjen Pol Krisno, Gubernur dan Forkompimda Jambi Pastikan Kestabilan Harga Bahan Pokok

Berita

Babinsa Pasir Panjang Meriahkan Pawai Obor Peringatan 1 Muharam 1446 H

Berita

ARB disanksi Adat, Dedengkot Barisan Sahabat Agus Nazar nyatakan sikap Alih Dukungan ke Aston 

Berita

Bawaslu Jambi Ingatkan Permasalahan Penggunaan Hak Pilih dan Netralitas ASN

Berita

Kasdim 0415/Jambi, Beri Motivasi Kedisiplinan Saat Pelaksanaan Apel Pagi.