Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 6 Maret 2024 - 16:54 WIB

Sakit Hati Diputusi, Pria Sebar Video Syur Mantan Pacar Dimedsos Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran video syur di media sosial.

Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacar nya di media sosial karena sakit hati diputusi.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan awal mula kejadian pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023.

Kemudian, hubungan mereka berakhir (Putus)
sekira bulan Juli 2023.

Tak berselang lama, korban berinisial K ini sudah menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.

BACA LAINNYA  Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Bungo Kunjungi Kantor Kejari

“Pelaku ini merasa tidak terima dan cemburu, pelaku membuat akun Instagram palsu atas nama DEDEKKGEMESZZ dan kemudian mengupload atau Memposting foto Korban vang bermuatan Asusila,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan pelaku ini juga mengirimkan foto-foto asusila korban melalui pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Tak berselang lama, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran Akun Instagram a.n DEDEKKGEMESZZ yang mengupload / Memposting foto Korban yang bermuatan Asusila tersebut.

BACA LAINNYA  Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara ke 77

Setelah menemukan lokasi pelaku, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menuju lokasi keberadaan pelaku dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda RIAU untuk mencari keberadaannya.

“Pelaku ini ditangkap di rumah Pamannya di Pekanbaru,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna Penyidikan Lebih Lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dengar Keluhan Masyarakat, Satgas Satgas YR 142 Pos Keke Dengan Gercep Sambangi Rumah Warga

Berita

Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

Berita

Hadiri Senior Level Meeting, Kapolri Tekankan Densus 88 Kembangkan Kemampuan Hadapi Tantangan

Berita

Anjangkarya ke Lampung, Presiden akan Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan

Berita

Hebat! 4 Motif Batik Lapuanja Mendapat Sertifikat Hak Cipta

Berita

Rakorda DPD Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi “Pemuda Batak Bersatu Hadir dan Berbuat Untuk Indonesia “

Advetorial

Mengenal Sosok Anak Penjual Nasi Uduk Yang Kini Menjabat Sebagai Kapolda Jambi 

Berita

Pemilihan Kadus Keude Blang IDI Rayeuk Aceh Timur Berjalan Sukses