Sidang Kasus Bollard, Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kakanwil Ditjenpas Aceh Tinjau Layanan Lapas Banda Aceh, Apresiasi Perbaikan Fasilitas Disdik Kerinci dan Bappeda Bahas Penyusunan Renja 2027 Wali Kota Alfin Pastikan Kesiapan Kesehatan 128 Calon Jemaah Haji Sungai Penuh Wali Kota Alfin Apresiasi Pandangan Akhir DPRD Terkait LKPJ Tahun 2025

Home / Berita

Senin, 25 Maret 2024 - 11:01 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Yang Beraksi Setiap Hari Jum’at

Aceh – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Minggu, (24/03/2024) malam mengamankan pelaku pembobolan toko dan bengkel. Pelaku yakni US, 42 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban, RI, 31 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, pemilik Toko Ponsel yang terletak di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat yang tokonya mengalami pencurian pada Jum’at, (22/03/2024) siang.

 

“Korban kehilangan, uang tunai 7 juta rupiah dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko milik korban saat ditinggal pulang karena waktu Sholat Jum’at. Mengetahui menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Ditlantas Polda Jambi Siap Amankan Jalur Merdeka Run 2025, 400 Personel Diterjunkan untuk Kawal Presisi Merdeka Run 2025

 

Dari laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.

 

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah, US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya. Selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rizal, Senin, (25/03/2024).

 

Seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Jum’at, (23/02/2024) di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak. Dimana US membobol sebuah bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

 

Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban, AL, 22 tahun, warga Kecamatan Ranto Peureulak.

BACA LAINNYA  Kontingen TNI AD Siap Pertahankan Supremasi Pada AARM 30/2022

 

Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang Sholat Jumat dan mengambil uang sebesar 4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.

 

Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 250 ribu rupiah; satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.

 

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara. Terang Kasat Reskrim

 

Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Berita

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

Berita

Kapolres Kerinci Tinjau Lokasi Banjir Dan Bagikan Sembako Ke Warga Yang Terkena Banjir

Berita

Polisi Gelar Olah Tkp Laka Kerja Tewaskan Siswa Magang

Berita

Sat Pol-PP Bungo Laksanakan Razia, Orang Pasangan Non Muhrim diangkut 

Berita

Bawaslu Kabupaten Kerinci Gelar Rakor Dan Evaluasi Terkait Pengawasan Pilkada Serentak Tahun Lalu

Berita

Wagub Sani Minta FGD Penanganan Banjir Sungai Batang Merao Dapatkan Solusi Permanan

Berita

Ivan Wirata Bangga PDBI Muaro Jambi Raih 21 Piala di Gubernur DKI Jakarta Cup

Berita

Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jambi ke 68, Ini Yang Disampaikan Kapolda Jambi