Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 25 Maret 2024 - 11:01 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Yang Beraksi Setiap Hari Jum’at

Aceh – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Minggu, (24/03/2024) malam mengamankan pelaku pembobolan toko dan bengkel. Pelaku yakni US, 42 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban, RI, 31 tahun, warga Kecamatan Peureulak Barat, pemilik Toko Ponsel yang terletak di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat yang tokonya mengalami pencurian pada Jum’at, (22/03/2024) siang.

 

“Korban kehilangan, uang tunai 7 juta rupiah dan satu unit handphone Android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko milik korban saat ditinggal pulang karena waktu Sholat Jum’at. Mengetahui menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim.

BACA LAINNYA  Makan Siang Bersama di Mako Polairud Polda Jambi Sang Motivator Nasional Dr. Aqua Dwipayana disuguhkan Makanan Khas Jambi Tempoyak Ikan Patin

 

Dari laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.

 

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah, US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya. Selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rizal, Senin, (25/03/2024).

 

Seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada hari Jum’at, (23/02/2024) di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak. Dimana US membobol sebuah bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

 

Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban, AL, 22 tahun, warga Kecamatan Ranto Peureulak.

BACA LAINNYA  Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Akan Tindak Anggota “Bandel” Yang Kawal Truk Batubara Masuk Kota

 

Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat ia sedang Sholat Jumat dan mengambil uang sebesar 4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.

 

Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 250 ribu rupiah; satu unit handphone Android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.

 

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara. Terang Kasat Reskrim

 

Zainal Abidin pjt

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Kembali Cek Jalur Lintas Truk Batubara dan CPO 

Berita

Orasi Kebangsaan Sumpah Pemuda, Kapolri: Persatuan-Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita

Tak Hanya di Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Turun Cek Keamanan Gudang Logistik KPU Kabupaten Kerinci 

Berita

Terbukti Unggul, MX King 150 dan WR 155 R Jadi Pilihan Pembalap di Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024

Berita

Pemerintah Pusat Segera Bantu Perbaiki Ruas Jalan Rusak di Lampung

Berita

Sambangi Kodim 0415/Jambi, Pangdam II Sriwijaya Sampaikan Pesan Ini

Berita

Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi Terkait Insiden Penganiayaan Anggota Polri terhadap Mahasiswa 

Berita

Polisi di Jambi Ditabrak Sepeda Motor, Ini Luka Yang Dialami