Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 3 April 2023 - 13:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Kurir Edarkan Narkoba di Penyengat Rendah 

JAMBI – Dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar narkoba di Jalan R Toha RT 10 Kelurahan Penyengat Rendah Telanaipura Kota Jambi.

 

Pelaku yang diamankan tersebut adalah AS (35) warga Penyengat Rendah Kota Jambi dengan barang bukti tiga paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,29 gram, dua buah timbangan, dua buah plastik klip bening, dan handphone Android.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

” Iya benar, kita telah mengamankan AS dan barang bukti 8,29 gram sabu,” ungkapnya, Senin (03/4/23).

 

Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan sekira pukul 00.15 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Jl. R. Toha Rt. 10, Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan ditempat tersebut.

BACA LAINNYA  Di Acara Jogja Asik, Kapolri Ajak Warga Jaga Persatuan-Kesatuan 

 

” Pada pukul 00.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama ADI SYAHPUTRA didalam rumah yang dicurigai tersebut,” ungkapnya.

 

Kita langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam dompet charger merk Oppo warna hijau dibawah tempat tidur AS S dan pada saat diintrogasi terlapor mengakui bahwa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut adalah milik dirinya sendiri yang didapat dari RS didaerah Simpang Senaung sebrang Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Berikan Layanan Kesehatan Kepada Masyarakat, Ditpolairud Polda Jambi Gunakan Kapal Patroli Sebagai Klinik Terapung

 

” Kita masih melakukan pengembangan terhadap AS yang mendapatkan barang dari RS yang masih kita lakukan pengejaran, ” lanjutnya.

 

Dari pengakuan AS, barang narkoba tersebut sebanyak 10 gram dengan maksud untuk diedarkan kembali kepada pembeli dan hasil penjualanya akan akan distorkan kepada RS.

 

” Untuk pengakuannya AS merupakan kurir, yang mana dari hasil penjualan narkoba tersebut untungnya untuk diri sendiri, ” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba Polresta Jambi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Motor vs Mobil Truk, Satu Orang Meninggal Dunia 

Berita

Terkait Adanya Tabung Gas Diduga Bocor dan Sebabkan Ledakan, Ini Himbauan Kapolresta Jambi

Berita

Wagub Sani : Bulan Ramadhan Momentum Tingkatkan Kepedulian Kepada Sesama

Berita

Gembok Cinta Di Rumah Kito BY WH

Berita

Sambut Ramadhan Polairud Polda Jambi Pantau Kapal-kapal Bermuatan Bahan Pokok

Berita

Kunjungan Ibu Ketua Bhayangkari Jambi Ke Lapuanja

Berita

Peduli Kemanusiaan, Pasi Intel Satbrimob Polda Jambi Donor Darah ke PMI

Berita

Dermaga LLASDP Kuala Tungkal Sterilisasi Dari Roda Dua dan Roda Empat