Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Senin, 3 April 2023 - 13:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Kurir Edarkan Narkoba di Penyengat Rendah 

JAMBI – Dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku yang diduga bandar narkoba di Jalan R Toha RT 10 Kelurahan Penyengat Rendah Telanaipura Kota Jambi.

 

Pelaku yang diamankan tersebut adalah AS (35) warga Penyengat Rendah Kota Jambi dengan barang bukti tiga paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,29 gram, dua buah timbangan, dua buah plastik klip bening, dan handphone Android.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

” Iya benar, kita telah mengamankan AS dan barang bukti 8,29 gram sabu,” ungkapnya, Senin (03/4/23).

 

Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan sekira pukul 00.15 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Jl. R. Toha Rt. 10, Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan ditempat tersebut.

BACA LAINNYA  Dirresnarkoba Polda Jambi Himbau Masyarakat Laporkan ke Nomor 085360555222, Jika Mengetahui Adanya Penyalahgunaan Narkoba

 

” Pada pukul 00.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama ADI SYAHPUTRA didalam rumah yang dicurigai tersebut,” ungkapnya.

 

Kita langsung melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan di dalam dompet charger merk Oppo warna hijau dibawah tempat tidur AS S dan pada saat diintrogasi terlapor mengakui bahwa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut adalah milik dirinya sendiri yang didapat dari RS didaerah Simpang Senaung sebrang Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sekaligus Mendengarkan Pidato Kenegaraan

 

” Kita masih melakukan pengembangan terhadap AS yang mendapatkan barang dari RS yang masih kita lakukan pengejaran, ” lanjutnya.

 

Dari pengakuan AS, barang narkoba tersebut sebanyak 10 gram dengan maksud untuk diedarkan kembali kepada pembeli dan hasil penjualanya akan akan distorkan kepada RS.

 

” Untuk pengakuannya AS merupakan kurir, yang mana dari hasil penjualan narkoba tersebut untungnya untuk diri sendiri, ” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba Polresta Jambi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Pondok Meja Geger, Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Berita

Wujud Apresiasi Kepada Personel Dirpolairud Polda Jambi Berikan Reward

Berita

Tiga Hal Yang Disampaikan Kapolsek Simpang Ulim Saat Menjadi Pembina Upacara di MAN 4 Aceh Timur

Berita

Wakil Bupati Aceh Timur Launching MBG Makan Bergizi Didusun Kuta Rambong, Pante Bidari 

Berita

Pegawai LPKA Muara Bulian Berinovasi Membuat Aplikasi SIPIRANG.

Berita

Polda Jambi Ajak IWO Tanjab Barat Perangi Berita Hoax

Berita

Sambut Ramadhan, Polda Jambi Gekar Baksos Bersama Aliansi BEM, OKP

Berita

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amanakan Pelaku Pencurian Mobil, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Karena Melakukan Perlawanan