Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 19:05 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja

Bidik Indonesia News, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (27/1/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa pemuda tersebut kita amankan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Pall Merah Kota Jambi inisial EF (25).

 

” Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan satu paket ganja kering di saku EF,” ungkapnya, Sabtu (28/1/23).

BACA LAINNYA  Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi

 

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap EF ini berdasarkan laporan masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika, dan kita langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja di TKP kita mengamankan satu pelaku dan berikut barang bukti.

 

Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada pelaku, yang mana petugas turut mendatangi rumah pelaku di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tujuh paket Ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja di dapur rumah EF.

BACA LAINNYA  Berkah Ramadan, 2 Pencuri Diberhentikan Penuntutannya Oleh Jaksa

 

” Ganja tersebut diduga sudah siap edar dan akan di edarkan di Kota Jambi, ” lanjut Kasat Narkoba.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Sat resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

” Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara, ” tutup Kompol Niko Darutama. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Liga Santri PSSI Tahun 2022 Piala Kasad Resmi Bergulir Di Wilayah Jambi

Berita

Kembali, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi Amankan 11 Pelaku Geng Motor Resahkan Masyarakat

Berita

Kompol Iswar Jabat Wakapolres Aceh Timur

Berita

Usai Perawatan di RS Polri Keramat Jati, Kapolda Jambi dan Ajudan Dikabarkan Akan Pulang ke Jambi

Berita

Ditreskrimsus, Ditlantas, dan Ditresnarkoba Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

Berita

Lapas Perempuan Tenggarong, Terima Penghargaan P2HAM

Berita

Perkembangan Tugas Penyidikan Ojk

Berita

Anggota DPRD Provinsi Jambi Bersama Kepala BPJN Dan Stakeholder Lakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir