Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 19:05 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja

Bidik Indonesia News, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (27/1/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa pemuda tersebut kita amankan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Pall Merah Kota Jambi inisial EF (25).

 

” Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan satu paket ganja kering di saku EF,” ungkapnya, Sabtu (28/1/23).

BACA LAINNYA  13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara 

 

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap EF ini berdasarkan laporan masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika, dan kita langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja di TKP kita mengamankan satu pelaku dan berikut barang bukti.

 

Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada pelaku, yang mana petugas turut mendatangi rumah pelaku di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tujuh paket Ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja di dapur rumah EF.

BACA LAINNYA  Jum’at Curhat Polda Jambi Duduk Bersama Konten Kreator dan Penggiat Medsos

 

” Ganja tersebut diduga sudah siap edar dan akan di edarkan di Kota Jambi, ” lanjut Kasat Narkoba.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Sat resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

” Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara, ” tutup Kompol Niko Darutama. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Pererat Silaturahmi, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Silaturahmi bersama Awak Media

Berita

Kepala PDAM Cabang Peureulak, Fauzi Helmi, S.E. Himbau Masyarakat Terkait Gangguan Pelayanan Suplai Air Bersih

Berita

Resmikan Gedung Gegana Satbrimob, Kapolda Jambi : Semoga Bisa Bermanfaat

Berita

Komitmen Ciptakan Suasana Pembinaan yang Aman dan Tertib, Lapas Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Berita

Collabonation Tour Hadir Menyapa Jambi , Rasakan Langsung Jaringan Baru Indosat Ooredoo Hutchison.

Berita

PT HAL Diduga PHK Sepihak, 4 Karyawan Lapor ke Polda Jambi 

Berita

Terima Silaturahmi Pengurus Senkom Mitra Polri, Ini Pesan Kapolda Jambi 

Berita

Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri