Gelar Konferensi Pers ,Iskandar Usman Al’farlky Tegas: “Ini Fitnah, Saya akan Tempuh Jalur Hukum!” Wabup Katamso Sambut Kunjungan DPR RI Cek Endra, Bahas Percepatan Infrastruktur dan Energi di Tanjab Barat Ikuti Virtual Meeting Ditjenpas, Lapas Banda Aceh Siap Panggil Kembali Warga Binaan Pasca Bencana DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo dan Simpang Betung-Pintas Dibangun, Soroti Dana Inpres Rp60 M yang Belum Cair Komitmen Zero Halinar, Lapas Kualatungkal Geledah Blok Hunian Binaan

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 19:05 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja

Bidik Indonesia News, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (27/1/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa pemuda tersebut kita amankan di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Pall Merah Kota Jambi inisial EF (25).

 

” Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan satu paket ganja kering di saku EF,” ungkapnya, Sabtu (28/1/23).

BACA LAINNYA  Jelang Ramadhan, PHR Zona 1 Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

 

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap EF ini berdasarkan laporan masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika, dan kita langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja di TKP kita mengamankan satu pelaku dan berikut barang bukti.

 

Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada pelaku, yang mana petugas turut mendatangi rumah pelaku di Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tujuh paket Ganja berbagai ukuran serta seikat batang ganja di dapur rumah EF.

BACA LAINNYA  Sambangi Pos TNI AL Kuala Tunggal, Ditpolairud Polda Jambi Perkuat Sinergitas Jaga Wilayah Perairan

 

” Ganja tersebut diduga sudah siap edar dan akan di edarkan di Kota Jambi, ” lanjut Kasat Narkoba.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Sat resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

” Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara, ” tutup Kompol Niko Darutama. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Jambi Seberang Bulat Dukung Romi-Sudirman

Berita

Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Berita

Pemkab Tanjabbar Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo

Berita

Tingkatkan Kesehatan dan Fisik ,Kodim 0417/Kerinci Melaksanakan Kegiatan Olahraga Bersama

Berita

Babinsa Kel. Lingkar Selatan Berikan Dukungan Penuh untuk Perlombaan 10 Program PKK Tingkat Kecamatan

Berita

Terkait Keluhan Warga Tumpukan Sampah di Jalan Lintas Sumatera, Ketua DPRD Kota KFA Respon Cepat Lakukan Penanganan 

Berita

Sekda Budhi Hartono Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Taman Rajo

Berita

Terkait Bangkai Heli Polda Jambi di Bukit Tamiai, Begini Kata Kapolri Istyo Sigit