Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat H. Agus Sanusi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 35 guru dan penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Acara berlangsung di Aula Lt 2 Kantor BKPSDM, Senin (19/12/22) dihadiri Kepala BKPSDM H. R. Gatot Suwarso, OPD terkait dan perwakilan PT Taspen Jambi.
Adapun yang menerima SK PPPK terdiri dari 28 guru dan 7 orang penyuluh tersebut merupakan P3K tahun sebelumnya atau hasil perpanjangan kontrak P3K setelah dilakakukan evaluasi dan observasi.
Seusai menyerahkan SK, Agus Sanusi menyampaikan ucapan selamat kepada 35 guru dan penyuluh P3K yang telah menerima SK ASN P3K tersebut.
“Kita wajib bersyukur, jadilah ASN yang bisa diterima di mana saja dan bekerjalah dengan baik,” pesan Sekda Agus Sanusi.
Ia juga menekankan agar para guru untuk mengabdi lebih ikhlas agar menjadi contoh teladan yang baik bagi siswa sehingga menciptakan generasi yang membanggakan.
Dia juga berpesan dalam bekerja ASN harus menghadirkan kinerja yang sesuai dengan regulasi dan kode etik.
“Bapak Ibu kan termasuk ASN jadi aturan yang berlaku sama dengan ASN berlaku pada Bapak dan ibu,” terang Sekda.
Sisi lain Sekda juga menyampaikan terkait kebijakan pemerintah, penganggaran dan pengajian PPPK.
Diakhir acara dilanjutkan dengan penyerahan Manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian PPPK kepada Ahli Waris an. Maskana, S.Pd. SD dari PT. TASPEN (Persero) kepada Zulham, S.Pd.I diserahkan perwakilan PT Taspen dan Kepala BKPSDM Tanjab Barat H. R. Gatot Suwarso. (Ngah)