Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) pada Kamis (26/2) di Aula Pola Utama Kantor Bupati. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Hermansyah mewakili Bupati dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, berbagai kepala dinas, camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Hermansyah menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan. Ia menegaskan pentingnya penataan kawasan hutan untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Hermansyah juga menjelaskan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki luas wilayah 500.982 hektare, dengan 245.663 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan. Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat berpotensi menyebabkan konflik klaim lahan yang belum teratasi.
Sekda berharap seluruh camat dan kepala desa dapat memahami mekanisme dan prosedur PPTPKH, serta proaktif dalam mempersiapkan data dan administrasi terkait untuk menghindari kendala anggaran di masa mendatang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan konflik lahan di kawasan hutan dapat diselesaikan secara tuntas demi kesejahteraan masyarakat.











