Azhari Ucapkan Selamat Atas Pelantikan/Pengukuhan DPW PA Aceh Timur 41 Personel Polres Tanjab Barat Amankan Perayaan Ulang Tahun Dewa Kuan Kong Nekat Bacok Korban Pakai Parang, Pria 24 Tahun di Tanjab Barat Diamankan Polisi Kericuhan Pelantikan DPW PA Aceh Timur Diredam, Polres Diapresiasi Wartawan Bunda PAUD Tanjab Barat Rangkul 9 OPD, Perkuat Program JAMBUL untuk Anak Suku Duano

Home / Berita

Jumat, 15 September 2023 - 15:49 WIB

Sengaja Buka Lahan dengan Membakar, Polres Sarolangun Tangkap Satu Pelaku 

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, Jum’at 08 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan ungkap kasus pelaku dugaan Tindak Pidana membuka lahan dengan cara membakar.

 

” Iya betul, kita mengamankan satu pelaku yaitu AM (35) warga Rt 09 Tanjung Rambai Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

 

Dijelaskan Kapolres, untuk kronologis kejadian pada hari Sabtu 09 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib sewaktu pelapor sedang melaksanakan piket Fungsi di Polres Sarolangun, mendaptakan informasi dari karyawan PT. SAMHUTANI bahwa ada titik api atau lahan terbakar.

 

” Dari informasi tersebut, unit tipiter meluncur ke TKP dan menemukan seseorang laki-laki, yang berada dilokasi lahan terbakar tersbut dan dimana saat itu berdasarkan keterangan karyawan, seorang laki-laki tersebut yang diduga pelaku pembakaran hutan,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri Pemaparan Karhutla dan Tinjau Lokasi Karya Bhakti

 

Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan ditemukan lokasi dalam keadaan bekas terbakar yang selanjutnya atas temuan tersebut pelapor melakukan iterogasi terhadap laki-laki yang dibawa, dan atas keterangannya benar bahwa ia ada melakukan pembakaran untuk membuka lahan, selanjutnya laki-laki tersebut diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

” Saat ini pelaku kita amankan di Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” sambungnya.

 

AKBP Imam Rachman menambahkan, kita tidak hanya mengamankan satu pelaku namun di lokasi kita turut mengamankan barang bukti satu buah Korek Api berisi cairan berwarna biru, dan satu bilah parang bersarung dari bahan plastik warna hitam.

 

” Kita tidak main-main terhadap para pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, ” tegasnya.

BACA LAINNYA  Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi Terima Audiensi MOBmj

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman turut menyampaikan bahwa Setiap orang dilarang membakar hutan Atau Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah dengan cara membakar, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam rumusan Pasal 78 Ayat 4 Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

 

” Untuk ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

 

Tidak hanya itu, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman turut menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena jika ditemukan maka akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

Berita

Polres Kerinci Laksanakan Sosialisasi Rekrutmen Anggota Polri Tahun 2024

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolres Bungo yang Baru

Berita

Kejati Aceh Buru 42 DPO, tapi Tidak Buru Sejumlah Kasus Proyek Mangkrak di Aceh Timur 

Berita

Pastikan Situasi Kambtibmas Kondusif saat Perayaan Imlek 2576, Kapolresta Jambi Kunjungi beberapa Vihara 

Berita

Dandim 0417/Kerinci Tinjau Pembibitan Padi di Desa Tanjung Bunga, Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Mako Ditpolairud Polda Jambi Didatangi Pramuka Saka Bhayangkara