Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Home / Berita

Selasa, 17 September 2024 - 21:33 WIB

Sesuai Aturan , LAM Tebo Layangkan Pemanggilan Kedua Buat Agus Rubiyanto dan Siswanto

Bidik Indonesia news-TEBO , Mungkin dia berhalangan hadir, kita berbaik sangka saja, halangannya mungkin tidak bisa dia tinggalkan untuk itu kita akan mengadakan pemanggilan kedua,” ujar Ketua lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo, H Zaharuddin Ibrahim, Selasa 17 September 2024.

” Kita berharap pemanggilan kedua yang bersangkutan (Siswanto) datang. Kalau masih tidak datang akan dilakukan pemanggilan ketiga dan setelah itu akan menjatuhkan sanksi adat apa yang bisa di kenakan kepadanya,”lanjutnya.

Dijelaskan Zaharuddin, rencananya orang yang turut menyebarkan informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta yang duduk di samping Agus Rubiyanto, akan kita panggil untuk dimintai konfirmasi dan kejelasan video tersebut.

BACA LAINNYA  Patroli Perairan dan Pantau Situasi Kamtibmas, Irjen Pol Rusdi Hartono Turut Pantau Aktivitas Nelayan

Zaharuddin menuturkan, sebenarnya kita tidak akan memanggil saksi. Kalau dia hadir kita hanya meminta penjelasan saja, apakah yang ada di dalam video itu suara dia (Siswanto) apa bukan.

” Kalau memang yang ada didalam video suara dia (Siswanto), kita minta untuk menyampaikan permintaan maaf, apa yang telah disampaikannya, makanya kita akan panggil yang kedua ini.

BACA LAINNYA  Jalin Silaturahmi, Babinsa Talang Gulo Temui Ketua Pemuda

Pemanggilan kedua ini tidak dapat di lakukan 1×7 atau 2×7, karena terbatas waktu, tadi sudah dikatakan oleh Ketua adat Kecamatan, kalau pedang sudah terhunus pemanggilan bisa dilakukan 1×24 jam, bisa juga dalam 1 atau 2 hari kedepan,” terangnya.

Dijelaskan Zaharuddin Ibrahim, terkait persoalan ini LAM Kab Tebo selalu berkoordinasi dengan LAM Prov Jambi, apapun yang kita lakukan di Kab Tebo,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

TMMD Ke-126 Kodim 0417/Kerinci Bangun Prasasti di Titik Nol, Menjadi Tonggak Sejarah Pembangunan Desa

Berita

Cegah Narkoba Dan Kenakalan Remaja, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Di SMAN 7 Kota Jambi

Berita

Serah Terima Jabatan, Dandim 0420/Sarko Resmi Dijabat Letkol Inf Amaraldo Cornelius

Berita

Diduga ODGJ Menjadi Korban Tabrak Lari di Jalan Lintas Muarasabak-Jambi

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penutupan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Siswa Diktukba Polri Gelombang II Tahun 2023

Berita

Polsek Nipah Panjang Lakukan Giat Vaksinasi

Berita

6 Kg Sabu Barang Bukti Sitaan Satresnarkoba Polres Pidie di Musnahkan

Berita

Tak Terima Diselingkuhi, Pelaku Sebar VCS saat Bersama Sang Pacar, Pelaku Ditangkap di Madina