Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja Ketika Efisiensi Digembar-gemborkan, Rombongan DPRD Kerinci Justru Bertolak ke Jogja Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing Nasional Pimpin Upacara 3 HUT, Al Haris: Tingkatkan Pelayanan Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas O2SN Tingkat SMA SMK Cabdin Aceh Timur Resmi Dibuka, Rahmatsah Tekankan Jiwa Sportivitas Tinggi

Home / Berita

Senin, 29 Juli 2024 - 20:26 WIB

Buka Lahan dengan Membakar, Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Satu Pelaku

MUAROJAMBI – Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Satu orang Pria yang diduga sengaja membakar Hutan dan Lahan di RT 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

 

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Senin (29/7/24).

 

Disampaikan Kapolres, pelaku berinisial Wad (44) warga Desa Berembang Kecamatan Sekernan yang mana berdasarkan informasi daro masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran lahan di RY 15 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan pada 25 Juli 2024.

BACA LAINNYA  Guna Dapatkan Kesepakatan, Pemerintah Kelurahan Sungai Lokan Adakan Musrenbang

 

“ Kita bersama BPBD langsung ke lokasi kebakaran dan dibantu masyarakat untuk memadamkan api,” ujarnya.

 

Setelah berhasil dipadamkan, kita melakukan penyelidikan terhadap lahan yang terbakar, dan dari hasil penyelidikan kita menetapkan satu orang yang bekerja di lahan tersebut.

 

“ Selain mengamankan satu pelaku kita turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk membakar,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Turut Mendonorkan Darahnya

 

Polres Muaro Jambi terus berupaya melakukan himbauan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

 

Tidak hanya itu, Kapolres Muaro Jambi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan sesuai undang-undang yang mana jika melanggar akan dipenjara.

 

“ Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana terancam 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Syah).

Share :

Baca Juga

Berita

Tes Uji Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna/i AKPOL 2025 di Jambi Berlangsung Lancar

Berita

Hj. Hesti Haris Buka Pelatihan Smart Edu di Kabupaten Merangin

Berita

Satu Pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 10 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu 1,6 Kilogram

Berita

Ketua DPRK Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada Aceh Timur 2024

Berita

Asops Kapolri Cek Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut

Berita

Cek Stok Minyak Kita di PT. Sinar Pusaka Nusantara, Satgas Pangan Polda Jambi Pastikan Harga sesuai HET

Berita

Babinsa Arab Melayu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita

Babinsa Tanjung Raden Gelar Komsos untuk Jalin Kedekatan dengan Warga