Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir Bupati Anwar Sadat Saksikan Kolaborasi Budaya Minang dan India di Tanjab Barat Ratusan Peserta Ikuti Lomba Domino Berpasangan di Tanjab Barat, Bupati: Jaga Sportivitas Hadiri Pelantikan IPNU-IPPNU, Bupati Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akhlak dan Daya Saing Hesti Haris: Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Home / Berita

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Pk Bapas Jambi Berhasil Upayakan Diversi Perkara Anak Pelaku Pencurian Uang Kotak Wakaf Masjid

Jambi – Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur musyawarah. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

 

Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahap ajudikasi. ABH berinisial EF dan FE disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP. Melalui pasal ini, Anak diajukan proses Diversi di tingkat Kepolisian.

 

Hal ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembangnya, terutama haknya untuk mendapatkan pendidikan.

BACA LAINNYA  Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

 

Proses diversi dilaksanakan pada Selasa 01 Oktober 2024 di Polsek Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Diversi dihadiri oleh Penyidik (Rustam Effendi, S.H), PK Bapas Jambi (Indra Z dan Rinaldi Yudhistira, ABH, Orang tua ABH, Kepala Desa dan Kepala Dusun mewakili warganya yang menjadi korban dalam perkara ini, Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi (Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas)

 

“Berdasarkan hasil litmas, sidang TPP, serta pertimbangan dari berbagai pihak, kami memberikan rekomendasi berupa Anak Kembali ke Orang tua (AKOT). Hal ini tentu dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi Anak agar dapat melanjutkan pendidikan nya,” ujar Rinaldi Yudhistira selaku PK Bapas

 

“Sebetulnya kami sangat prihatin dengan perkara yang sedang dijalankan Anak ini, karena mereka berdua melakukan tindakan pencurian uang kotak wakaf masjid, maka dari itu kami betul-betul mempertimbangkan rekomendasi yang kami berikan kepada anak tersebut berdasarkan fakta di lapangan dan kami cantumkan dalam hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) yang kami buat” ujar Indra Z selaku PK Bapas yang mendampingi anak

BACA LAINNYA  Peringati Hari Pahlawan ke - 78, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian beserta Seluruh Pegawai Melaksanakan Upacara 

 

Dalam pelaksanaan diversi tersebut juga turut hadir Ilham Kurniadi, S.Tr.Pas selaku Kasubsi Bimkemas BKA yang memiliki fungsi pengawasan Bimkemas dalam setiap perkara anak. “Tujuan diversi tercapai sehingga perkar

a tidak akan diproses hukum lanjutan. Akan tetapi Anak harus menjalankan seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan pada saat proses diversi” ungkap Ilham.

 

Melalui kesepakatan diversi ini Bapas Kelas I Jambi telah mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Anak sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Aceh Timur Dan Masyarakat Relawan Dan Alim ulama Turun Tangan Membantu Bersih kan Kota idi rauyek.

Berita

Perkuat Sinergitas Perusahaan – Kampus, Medco E&P Malaka Terima Kunjungan Rektor Unsam

Berita

Kolaborasi Pembinaan Berbuah Hasil, Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg

Berita

Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Taruna Akpol di Asrama Haji

Berita

Gelar Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Pesan

Berita

Kemenimipas Salurkan Bantuan Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor di Aceh

Berita

Kapus dan Jajaran Puskesmas Koto Baru Pelayanan Kesehatan Keliling Untuk Korban Banjir 

Berita

Untuk Biaya Nikah RU Nekat Jual Sabu dan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi