KONI Jambi Ketatkan Seleksi: Hanya Petarung Terbaik yang Terbang ke PON Khusus Beladiri Manado Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Senyum Baru bagi 30 Pasien Wagub Aceh Dampingi Mensos, Sekolah Rakyat Dinilai Mampu Cetak Generasi Unggul Sinergi di Bawah Langit Jambi, Ditlantas Polda Jambi Rangkul Komunitas Ojol sebagai Pelopor Keselamatan

Home / Berita

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:48 WIB

Akhirnya Putusan Perkara Pilkada Aceh Timur Dilanjutkan 

Jakarta, Putusan Sela/dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan/menerima Permohona Pemohon Paslon No. Urut 1 Sulaiman- Abdul Hamid.

 

Lanjutan sidang Peselisihan Hasil Perolehan Suara Pilkada Aceh Timur pada tanggal 4 Februari 2024 mendengarkan keputusan sela/dismisal. Dalam putusan sela tersebut, permohoan Paslon No. Urut 1 dikabulkan/diterima oleh Majelis Hakim Konstitusi.

 

Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan Paslon No. Urut 1 dapat memenangkan Permohonannya di MK, ujar Kamaruddin, S.H.,M.H. Kuasa Hukum Paslon Sulaiman-Abdul Hamid.

BACA LAINNYA  Peduli Petugas PAM Nataru, Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Kabupaten Tebo Berikan Bingkisan

 

Dengan dikabulkan permohonan pemohon dalam putusan sela, seluruh keberatan/eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon No.3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK.

 

Adapun Tim Pengacara Pasangan Calon No. Urut 1 adalah Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,

 

Setelah putusan sela, pihak Pemohon segera menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan pembuktian, pihak pemohon akan menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini. Kita juga sudah mempersiapkan saksi2 dan Ahli untuk memperkuat pernohoan Paslon No. Urut 1.

BACA LAINNYA  Breaking News!! Kadispora Sungaipenuh Pingsan di Kejari Saat di Tetapkan Tersangka 

 

Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan Paslon No. Urut 1 akan memenangkan PSU tersebut, ujar Kamaruddin, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

Berita

Berhasil Ungkap Kasus Penerobosan dan Penabrakan UPPKB Muaro Tembesi, Polres Batanghari Terima Penghargaan dari Kemenhub

Berita

Kebakaran Rumah di Dusun Mudo, Kapolsek : Dua Sepeda Motor Korban Ikut Ludes 

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Berita

Libatkan Masyarakat, BPJN Jambi Laksanakan Pembersihan dan Pengecatan KERB

Berita

Beli Yamaha Gear 125 Dapat Gratis Perawatan 2 Tahun

Berita

Tak Hanya Reward dari Kompolnas RI, Komisi III DPR RI: Gedung SPKT Polda Jambi Satu-satunya Tempat Nyaman dalam Pelayanan 

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan perkuat kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita

Perkuat Sinergi Pembinaan, Lapas Muara Tebo Jajaki Kerja Sama Gerai Produk Warga Binaan di Kantor Imigrasi Muara Bungo