Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Satu Unit Truk Colt Diesel BM 9521 FU bermuatan Minuman Keras sempat ditahan dan diamankan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tanjung Jabung Barat, Jum’at (8/7/22) sekitar Pukul 16.40 WIB.
Penahanan tersebut lantaran sopir tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen dari barang yang dibawa berupa Surat Izin edar minuman beralkohol.
Dihari yang sama, Sopir beserta Truk dan muatan dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal itu, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta, SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Septian Intan Putri, Kapolsek KSKP IPTU Vhycky M Tanjung, serta Pejabat Bea Cukai Jambi melaksanak konferensi pers di Mako Polres Tanjung Jabung Barat, Sabtu (9/7/22).
“Jadi sekitar Pukul 16.40 WIB, Truk ini diamankan di Polsek KSKP. Kemudian Truk bermuatan 417 Karton Miras Jenis Vodka, Wiski, Anggur dan Soju berbagai jenis dan ukuran dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata AKBP Muharman Arta.
AKBP Muharman menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, Sopir Ekspedisi CV Bumi Riau Sumatera Etrio Bakti tidak bisa menunjukkan Surat Izin Edar.
“Jadi sopir hanya membawa surat jalan dan manifest sehingga kita amankan dulu di Mako Polres untuk pendalaman,” katanya.
Setelah proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Sopir dilakukan, sekitar Pukul 20.00 WIB Sopir menerima file yang dikirimkan melalui pesan WhattsApp untuk kelengkapan dokumen lainnya.
“Jadi produsen minuman ini ada 3 (Tiga) Perusahaan. Produsen dari Bali, Semarang dan Jawa Barat dengan Distributor PT Anugerah Karya Prima tujuan Tanjung Pinang, Riau,” katanya.
“Perjalanannya truk ekspedisi ini dari Lampung ke Pekan Baru karena ada Item yang diturunkan kemudian ke Tanjung Pinang melalui Pelabuhan Kuala Tungkal,” imbuh Kapolres.
Lanjut Kapolres, pihaknya melakukan gelar perkara dan berkordinasi dengan Beacukai Jambi terkait keabsahan surat-surat dan dicocokan bahwa dokumennya seperti izin edar dan lainnya lengkap.
“Karena sudah lengkap, kita tidak ada alasan kita menahan, truk hari ini dipersikahkan melanjutkan perjalanan tujuan Tanjung Pinang setelah kita buatkan berita acara,” terang Muharman.
“Perlu diketahui kegiatan rutin yang kita lakukan di Pelabuhan yang ada sebagai upaya agar pelabuhan kita ini tidak menjadi Jalan Lintas yang dengan gampang keluar masuk Barang – Barang Ilegal,” pungkasnya.
Sementara pihak Bea Cukai Jambi mengatakan bahwa pengangkutan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen pelindung pengangkutan yang dikenal dengan CK 6 yang dikeluarkan oleh KPBC Lampung pada 21 Juni 2022 dengan tujuan KPBC Tanjung Pinang.
“Jadi tidak ada pelanggaran atas pengangkutan barang kena cukai atau minuman beralkohol atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tanjab Barat,” ungkapnya. (Red)