Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 04:53 WIB

SMSI Tebo Soroti Sikap Tertutup Kejari, Minta Kegiatan Penegakan Hukum Terbuka untuk Media

 

Bidik Indonesia news, TEBO – Sejumlah awak media di Kabupaten Tebo menyoroti sikap tertutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang dinilai jarang melibatkan wartawan dalam kegiatan resmi lembaga tersebut. Salah satu contoh adalah kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang disebut telah beberapa kali dilaksanakan tanpa adanya undangan atau pelibatan pihak media.

 

Padahal, kegiatan seperti pemusnahan barang bukti merupakan agenda penting yang seharusnya diketahui publik. Selain bentuk transparansi informasi, kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di daerah.

 

“Dulu kami sering diundang untuk meliput kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Tebo. Tapi sekarang sudah tidak pernah lagi. Apalagi belakangan ini marak peredaran rokok ilegal di Tebo. Ada apa sebenarnya?” ujar Doni Yunata, salah satu wartawan, Sabtu (25/10/2025).

BACA LAINNYA  Waspada Peralihan Musim, BPBD Sungai Penuh Waspada Pemukiman Bantaran Sungai 

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah, turut menyayangkan tertutupnya komunikasi antara Kejaksaan dan insan pers. Menurutnya, peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis lembaga penegak hukum dalam menyampaikan kinerja dan transparansi kepada publik.

 

“Kami di SMSI berharap Kejari Tebo dapat lebih terbuka terhadap media. Kegiatan seperti pemusnahan barang bukti bukan hanya seremonial, tapi juga bagian dari edukasi publik dan bentuk akuntabilitas lembaga hukum. Bukan hanya itu saja, terkait dengan jalannya perkara yang sedang berproses ditangan penuntut Umum, sangat sulit untuk dimintai keterangan, Jangan sampai publik menilai Kejaksaan tertutup dalam memberikan informasi,” tegas Adlinsyah, Minggu 26 Oktober 2025.

BACA LAINNYA  Di Tengah Kabut Asap, Ditpolairud Polda Jambi Sambangi Warga dan Bagikan Sembako

 

 

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“Transparansi adalah bagian penting dari reformasi birokrasi. Setiap lembaga publik, termasuk Kejaksaan, punya kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media,” tambahnya.

 

 

SMSI Tebo berharap ke depan pihak Kejari dapat menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers, terutama dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penegakan hukum di daerah.

Share :

Baca Juga

Berita

Honda Stylo 160 Antar Modifikator Indonesia ke Ajang Modifikasi Dunia Mooneyes, Jepang

Berita

Peringatan Hari Jadi Polda ke 28, Irjen Pol Rusdi Hartono : Mari Kita Intropeksi Diri dan Tingkatkan Kinerja Kedepannya

Berita

Semangat Ramadhan, Paguyuban Sinarmas Jambi Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan Kepada Masyarakat

Berita

Tim SAR Gabungan Brimob dan Basarnas Temukan Kakek Yang Tenggelam Sejauh 15 KM

Berita

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Bid Humas Polda Jambi Gelar Kemitraan dengan Awak Media 

Berita

Wako Alfin Dorong Tertib Administrasi Kependudukan melalui Pemusnahan KTP Rusak

Berita

Jabat Sebagai Danrem Ini Profil Kolonel Inf Rachmad Yang Pernah Berdinas Raider 142 KJ

Berita

Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorolgi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi