Wakapolres Tanjab Barat Buka Grand Final Kapolres Cup E-Sport : Lotus Archi vs Galaxy Seven Wakapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di Kuala Tungkal, Salurkan Bansos ke Nelayan Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80 Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur Ditlantas Polda Jambi Gelar Bintek SALUD 2026, Tanamkan Karakter Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Home / Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 04:53 WIB

SMSI Tebo Soroti Sikap Tertutup Kejari, Minta Kegiatan Penegakan Hukum Terbuka untuk Media

 

Bidik Indonesia news, TEBO – Sejumlah awak media di Kabupaten Tebo menyoroti sikap tertutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang dinilai jarang melibatkan wartawan dalam kegiatan resmi lembaga tersebut. Salah satu contoh adalah kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang disebut telah beberapa kali dilaksanakan tanpa adanya undangan atau pelibatan pihak media.

 

Padahal, kegiatan seperti pemusnahan barang bukti merupakan agenda penting yang seharusnya diketahui publik. Selain bentuk transparansi informasi, kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di daerah.

 

“Dulu kami sering diundang untuk meliput kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Tebo. Tapi sekarang sudah tidak pernah lagi. Apalagi belakangan ini marak peredaran rokok ilegal di Tebo. Ada apa sebenarnya?” ujar Doni Yunata, salah satu wartawan, Sabtu (25/10/2025).

BACA LAINNYA  Selamatkan 7.500 Jiwa, Satu Kilogram Sabu dan 2.500 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan Diblender 

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah, turut menyayangkan tertutupnya komunikasi antara Kejaksaan dan insan pers. Menurutnya, peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis lembaga penegak hukum dalam menyampaikan kinerja dan transparansi kepada publik.

 

“Kami di SMSI berharap Kejari Tebo dapat lebih terbuka terhadap media. Kegiatan seperti pemusnahan barang bukti bukan hanya seremonial, tapi juga bagian dari edukasi publik dan bentuk akuntabilitas lembaga hukum. Bukan hanya itu saja, terkait dengan jalannya perkara yang sedang berproses ditangan penuntut Umum, sangat sulit untuk dimintai keterangan, Jangan sampai publik menilai Kejaksaan tertutup dalam memberikan informasi,” tegas Adlinsyah, Minggu 26 Oktober 2025.

BACA LAINNYA  Opini : Gubernur Jambi Al Haris dan Dumisake

 

 

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“Transparansi adalah bagian penting dari reformasi birokrasi. Setiap lembaga publik, termasuk Kejaksaan, punya kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media,” tambahnya.

 

 

SMSI Tebo berharap ke depan pihak Kejari dapat menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers, terutama dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penegakan hukum di daerah.

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat 18 April-1 Mei 2023

Berita

Kapolda Jambi Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama Dari Presiden RI, Joko widodo

Berita

Minta Keadilan, Kusmalawati Wanita Asal Kabupaten Pidie Perjuangkan Warisan Orang Tua

Berita

Babinsa Ulu Gedong Gelar Seleksi Paskibra untuk Persiapan HUT RI.

Berita

Bersama Gubernur, Kapolda, Danrem 042 Gapu dan Forkompimda Lakukan Penanaman Bibit Jagung Dukung Swasembada Pangan 

Berita

Terima Informasi Kebakaran, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Hairan Langsung ke Lokasi 

Berita

Besok, Ribuan Sopir Batubara Unjuk Rasadi Rumah Dinas Gubernur

Berita

Dinas Sosial Kota Jambi Terus Pantau Eks Lokalisasi Payo Sigadung Terkait Aktivitas Yang diduga Masih Berlangsung