Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 04:53 WIB

SMSI Tebo Soroti Sikap Tertutup Kejari, Minta Kegiatan Penegakan Hukum Terbuka untuk Media

 

Bidik Indonesia news, TEBO – Sejumlah awak media di Kabupaten Tebo menyoroti sikap tertutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang dinilai jarang melibatkan wartawan dalam kegiatan resmi lembaga tersebut. Salah satu contoh adalah kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang disebut telah beberapa kali dilaksanakan tanpa adanya undangan atau pelibatan pihak media.

 

Padahal, kegiatan seperti pemusnahan barang bukti merupakan agenda penting yang seharusnya diketahui publik. Selain bentuk transparansi informasi, kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di daerah.

 

“Dulu kami sering diundang untuk meliput kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Tebo. Tapi sekarang sudah tidak pernah lagi. Apalagi belakangan ini marak peredaran rokok ilegal di Tebo. Ada apa sebenarnya?” ujar Doni Yunata, salah satu wartawan, Sabtu (25/10/2025).

BACA LAINNYA  Jelang HUT Ke-80 RI, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh salurkan Bantuan Sosial kepada Dayah Nurul Huda

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah, turut menyayangkan tertutupnya komunikasi antara Kejaksaan dan insan pers. Menurutnya, peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis lembaga penegak hukum dalam menyampaikan kinerja dan transparansi kepada publik.

 

“Kami di SMSI berharap Kejari Tebo dapat lebih terbuka terhadap media. Kegiatan seperti pemusnahan barang bukti bukan hanya seremonial, tapi juga bagian dari edukasi publik dan bentuk akuntabilitas lembaga hukum. Bukan hanya itu saja, terkait dengan jalannya perkara yang sedang berproses ditangan penuntut Umum, sangat sulit untuk dimintai keterangan, Jangan sampai publik menilai Kejaksaan tertutup dalam memberikan informasi,” tegas Adlinsyah, Minggu 26 Oktober 2025.

BACA LAINNYA  Polres Tanjabbar Amankan Pelaku Pengelapan Motor Milik Bengkel, Begini Mudusnya

 

 

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“Transparansi adalah bagian penting dari reformasi birokrasi. Setiap lembaga publik, termasuk Kejaksaan, punya kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media,” tambahnya.

 

 

SMSI Tebo berharap ke depan pihak Kejari dapat menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers, terutama dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penegakan hukum di daerah.

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Personil Polda Jambi Lakukan Patroli, Kapolda, Wakapolda serta PJU Saksikan Prosesi Pelantikan Presiden melalui Videotron

Berita

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi Pastikan Keamanan Lapas

Berita

Terbang ke Lumajang, Kapolri Tinjau Langsung Korban Erupsi Gunung Semeru

Berita

Sukseskan GDPRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali 

Berita

Sok Hebat Penipu Kelas Teri Mau Pakai Nama Kapolres Aceh Timur.

Berita

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Kenduri Sko dan Syukuran Masyarakat

Berita

Ahy Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam