IWO Tanjab Barat Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Peduli Kesehatan Ditengah Kualitas Udara Berbahaya HUT TNI ke-81, TNI-Polri di Jambi Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan dan Keamanan Kejutan di HUT ke-81 TNI! Polsek Pelabuhan dan Sat Polairud Polres Tanjab Barat Geruduk Pos AL Kuala Tungkal GERAK BERSANDING Kader Posyandu Kumpeh Ulu : Upaya Turunkan Stunting Bersama Pertamina EP Jambi Field Rumah Ludes Terbakar, Bupati Al-Farlaky Perintahkan Dinsos Aceh Timur Hadir Bantu Korban di Jambo Lubok

Home / Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 04:53 WIB

SMSI Tebo Soroti Sikap Tertutup Kejari, Minta Kegiatan Penegakan Hukum Terbuka untuk Media

 

Bidik Indonesia news, TEBO – Sejumlah awak media di Kabupaten Tebo menyoroti sikap tertutup Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang dinilai jarang melibatkan wartawan dalam kegiatan resmi lembaga tersebut. Salah satu contoh adalah kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang disebut telah beberapa kali dilaksanakan tanpa adanya undangan atau pelibatan pihak media.

 

Padahal, kegiatan seperti pemusnahan barang bukti merupakan agenda penting yang seharusnya diketahui publik. Selain bentuk transparansi informasi, kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di daerah.

 

“Dulu kami sering diundang untuk meliput kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Tebo. Tapi sekarang sudah tidak pernah lagi. Apalagi belakangan ini marak peredaran rokok ilegal di Tebo. Ada apa sebenarnya?” ujar Doni Yunata, salah satu wartawan, Sabtu (25/10/2025).

BACA LAINNYA  Rutan Kelas I Tangerang Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Pesantren Hidayatullah Bagi Warga Binaan

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Adlinsyah, turut menyayangkan tertutupnya komunikasi antara Kejaksaan dan insan pers. Menurutnya, peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis lembaga penegak hukum dalam menyampaikan kinerja dan transparansi kepada publik.

 

“Kami di SMSI berharap Kejari Tebo dapat lebih terbuka terhadap media. Kegiatan seperti pemusnahan barang bukti bukan hanya seremonial, tapi juga bagian dari edukasi publik dan bentuk akuntabilitas lembaga hukum. Bukan hanya itu saja, terkait dengan jalannya perkara yang sedang berproses ditangan penuntut Umum, sangat sulit untuk dimintai keterangan, Jangan sampai publik menilai Kejaksaan tertutup dalam memberikan informasi,” tegas Adlinsyah, Minggu 26 Oktober 2025.

BACA LAINNYA  Antisipasi Kemacetan Akibatkan Truk Batu Bara Patah As di Jalan, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Uji Petik Tonase 

 

 

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

“Transparansi adalah bagian penting dari reformasi birokrasi. Setiap lembaga publik, termasuk Kejaksaan, punya kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media,” tambahnya.

 

 

SMSI Tebo berharap ke depan pihak Kejari dapat menjalin komunikasi yang baik dengan insan pers, terutama dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penegakan hukum di daerah.

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0417/Kerinci Pimpin Apel Siaga Antisipasi Demo

Berita

Lakukan Skrining dan Pencegahan TBC, Lapas Idi Gandeng Dinas Kesehatan Aceh Timur dan Kopi-TB Aceh Timur.

Berita

Kapal Muatan Sawit Tenggelam di Perairan Simbur Naik Jambi, 3 Orang ABK Dilaporkan Hilang

Berita

Pergi Jualan Lupa Matikan Kompor, Satu Rumah Warga di Tebing Tinggi Terbakar

Berita

Penasehat Khusus Presiden Bidang Polhukam Apresiasi Kiprah Pendidikan Mathla’ul Anwar

Berita

Ny. Erni Handayani : Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan.

Berita

Dari Rutan untuk Masa Depan: Pelatihan Bahasa Inggris bagi Warga Binaan Rutan Tangerang

Berita

Ombudsman Surati Dinas Terkait. Larang Pungutan kepada Siswa Baru