Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / TNI / Polri

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:18 WIB

Sosialisasikan Bahaya Judol dan Narkoba, Kapolsek Berbak Ipda Hans Ajak Masyarakat Awasi Anak

TANJABTIM – Dalam rangka mencegah terjadinya pergaulan bebas terhadap anak dan dampak dari bahaya Judi Online (Judol) serta penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Berbak Ipda Hans terus melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa.

 

 

Kali ini Ipda Hansmadi Simangunsong kembali turun ke masyarakat yang mana dengan mengunjungi kantor Desa Rawasari Kec Berbak untuk melakukan sosialisasi bahaya Judol dan NAFZA, Kamis (22/5/2025) yang dihadiri langsung Kepala Desa Rawasari Abd .Rokip Ketua BPD Desa Rawasari, serta masyarakat.

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Berbak Ipda Hans menyampaikan bahwa Narkoba dan Judol saat ini sudah masuk hingga ke pelosok desa oleh karena itu melalui program Bersama Polri, Ayo Kita Selamatkan Anak Bangsa bisa menjadi penerus tanpa Narkoba dan Judol.

BACA LAINNYA  Polres Aceh Timur Gelar Dzikir dan Do’a Bersama Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI

 

Ipda Hans menjelaskan, NAFZA adalah Narkoba, Alkohol, Zat-Zat Berbahaya yang mana dapat memiliki dampak yang sangat serius dan berkepanjangan pada individu, keluarga dan lainya.

 

“ Nafza sangat berdampak pada kerusakan fisik, psikologis, sosial dan menyebabkan beban ekonomi pada keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

 

Mari kita melakukan pencegahan, pengawasan dan dukungan dari keluarga, teman, dan profesional dapat membantu individu yang telah menggunakan Nafza untuk pulih dan kembali ke jalur yang benar.

 

Selanjutnya, untuk Judol sendiri yaitu Judi Online yang mana apabila kecanduan, Kerugian judi online terhadap anak pelajar sekolah dapat sangat serius dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan anak;

 

“ Dampak kerugian akademik berupa penurunan prestasi, kehilangan minat belajar serta dapat merusak konsentrasi anak-anak dan membuat mereka sulit untuk fokus pada pelajaran,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Satgas TMMD ke-126 Kodim Kerinci Pilih bibit Terong untuk ditanam  ‎

 

Tidak sampai di situ saja, dampak kerugian finansial dapat berupa kehilangan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah atau kehidupan sehari-hari, hutang dan kerusakan pada ekonomi keluarga;

 

“ Kerugian psikologis bisa membuat anak ketergantungan stres dan kecemasan serta depresi dan gangguan mental lainnya pada anak-anak,” lanjut Ipda Hans.

 

Sedangkan Kerugian sosial berupa kerusakan hubungan, pengucilan dan kerusakan reputasi anak-anak dan keluarganya.

 

“ Mari kita bersama-sama saling mendukung dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap anak agar tidak terjebak dalam judi online,” pungkasnya.(IR)

Share :

Baca Juga

TNI / Polri

Kompak Wujudkan TMMD Ke – 126, Kejaksaan dan TNI Gelar Sosialisasi Hukum dan HAM  ‎

TNI / Polri

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Situasi Keamanan dan Dinamika Kriminalitas

TNI / Polri

Satgas TMMD 126 Kodim Kerinci Bantu Pasang Kayu lokasi RTLH ‎

TNI / Polri

Kapolres Aceh Timur Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Program MBG

TNI / Polri

Kapolresta Jambi Terima Audiensi Bea Cukai Jambi, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

TNI / Polri

Satgas TMMD Tinjau Pembuatan MCK untuk Warga Sungai Jernih

TNI / Polri

Doa dari Kerinci, Polres Kerinci Gelar Shalat Gaib untuk Korban Ojol Jakarta

TNI / Polri

479 Pelanggar Ditilang, 614 Mendapat Teguran Selama Operasi Patuh 2025 di Kerinci