Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 27 November 2025 - 13:19 WIB

Spesialis Curanmor Metic Diamankan Satreskrim Polres Muaro Jambi di Sarolangun 

MUAROJAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial, yang mana pelaku mengangkat Motor saat melakukan aksinya.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).

 

Dijelaskan AKP Hanafi, untuk lokasi kejadian berada di wilayah Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, yang mana terdapat Empat laporan polisi dan berhasil kita ungkap dengan barang bukti hasil curian Delapan unit kendaraan bermotor.

 

“Pelaku yang kita amankan sebanyak Empat orang dan memiliki peran masing-masing, diantaranya adalah inisial C yang merupakan penadah yang juga otak pelaku (dalang) dari maraknya aksi pencurian,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Lapas Kelas IIA Jambi Pastikan Pemberian Makanan Layak dan Bergizi bagi Warga Binaan

 

Selanjutnya pelaku kedua inisial A alias Bet yang berperan sebagai pemetik ataupun eksekutor yang kerap melakukan aksinya di kos-kosan atau kontrakan mahasiswa yang berada di kawasan Jaluko.

 

Pelaku ketiga yaitu ES yang berperan sebagai mekanik sekaligus penadah serta penerima dana dari Juned alias Junaidi dan pelaku ini kita amankan bersamaan pelaku kedua yaitu A alias Bet.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya telah kabur ke Sarolangun dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dibantu Tim Resmob Polda dan Polres Sarolangun serta Polsek Singkut pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

 

“Tidak hanya Tiga pelaku, kita turut berhasil mengamankan Delapan unit motor jenis metic hasil curanmor,” sambungnya.

 

BACA LAINNYA  Polri Untuk Rakyat, Polsek Air Hangat dan Bhayangkari Ranting Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Tidak sampai di situ saja, Satreskrim Polres Muaro Jambi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

 

“Proses pengungkapan ini akan terus kita maksimalkan guna mengungkap jaringan para pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa untuk motor hasil curian ini dikumpulkan dan setelah melakukan aksinya langsung di bawa ke Rumah pelaku di Kabupaten Sarolangun dan langsung di jual ke pembeli dengan harga bervariasi di mulai dari 3.000.000 hingga 6.000.000 rupiah.

 

“Atas perbuatan para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat I dan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun hingga 9 tahun,” pungkasnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Sarolangun Himbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Berita

Tingkatkan Kemampuan Personel Polisi Dalam Berkendara, Ditlantas Polda Jambi Adakan Pelatihan Safety Riding.

Berita

Siaga Kontigensi Hadapi Bencana Hidrometeorolgi, Polda Jambi Gelar Apel Gabungan

Berita

Ojk Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

Berita

GERAKAN MENANAM POHON: PTPN IV Regional I KSO Julok Rayeuk Selatan Wujudkan Lingkungan Lestari

Berita

Kapolda Jambi Prioritaskan Vaksinasi Anak, Remaja Serta Lansia

Berita

Kebakaran di Teluk Nilau, 4 Rumah Hangus Rata – Rata Milik Petani

Berita

Jajaran Petugas Lapas Kuala Tungkal Melaksanakan Upacara, Peringati HUT KORPRI ke-52.