Lomba Mancing RSUD KH Daud Arif: Ajang Keakraban Forkopimda dan OPD Tanjab Barat Wabup Katamso Sambut Wamenaker RI, Dorong Peningkatan SDM dan Lapangan Kerja di Tanjab Barat Polda Jambi Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif Selama Pelaksanaan Presisi Merdeka Run 2026 Lima Oknum Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Secara Tegas dan Transparan Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Presisi Merdeka Run 2026 Jadi Momentum Pembuktian

Home / Berita

Kamis, 27 November 2025 - 13:19 WIB

Spesialis Curanmor Metic Diamankan Satreskrim Polres Muaro Jambi di Sarolangun 

MUAROJAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial, yang mana pelaku mengangkat Motor saat melakukan aksinya.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).

 

Dijelaskan AKP Hanafi, untuk lokasi kejadian berada di wilayah Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, yang mana terdapat Empat laporan polisi dan berhasil kita ungkap dengan barang bukti hasil curian Delapan unit kendaraan bermotor.

 

“Pelaku yang kita amankan sebanyak Empat orang dan memiliki peran masing-masing, diantaranya adalah inisial C yang merupakan penadah yang juga otak pelaku (dalang) dari maraknya aksi pencurian,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Opla

 

Selanjutnya pelaku kedua inisial A alias Bet yang berperan sebagai pemetik ataupun eksekutor yang kerap melakukan aksinya di kos-kosan atau kontrakan mahasiswa yang berada di kawasan Jaluko.

 

Pelaku ketiga yaitu ES yang berperan sebagai mekanik sekaligus penadah serta penerima dana dari Juned alias Junaidi dan pelaku ini kita amankan bersamaan pelaku kedua yaitu A alias Bet.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya telah kabur ke Sarolangun dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dibantu Tim Resmob Polda dan Polres Sarolangun serta Polsek Singkut pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

 

“Tidak hanya Tiga pelaku, kita turut berhasil mengamankan Delapan unit motor jenis metic hasil curanmor,” sambungnya.

 

BACA LAINNYA  Kunker Perdana Kapolda Jambi ke Polres Sarolangun Pastikan Kondusifitas di Wilayah 

Tidak sampai di situ saja, Satreskrim Polres Muaro Jambi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

 

“Proses pengungkapan ini akan terus kita maksimalkan guna mengungkap jaringan para pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa untuk motor hasil curian ini dikumpulkan dan setelah melakukan aksinya langsung di bawa ke Rumah pelaku di Kabupaten Sarolangun dan langsung di jual ke pembeli dengan harga bervariasi di mulai dari 3.000.000 hingga 6.000.000 rupiah.

 

“Atas perbuatan para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat I dan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun hingga 9 tahun,” pungkasnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Akses masih Terputus, Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Bener Meriah

Berita

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhamad Yasir Minta Sekolah Hentikan Pungutan yang Membebani Orangtua

Berita

Danrem 042 Gapu Ikuti Rapurna TMMD ke 44 Tahun 2023 Secara Virtual 

Berita

Pastikan Pelayanan Optimal Pasca Libur, Kakanwil Ditjenpas Aceh Sidak Rutan Takengon dan Bener Meriah

Berita

Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

Berita

Ketum SPBI Bicara Solusi Untuk Mengatasi Paradoks Indonesia Diera Kepemimpinan Prabowo

Berita

Danramil Sengeti Hadiri Upacara Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Siginjai 2024.

Berita

Bupati Anwar Sadat Pastikan Keselamatan Penumpang di Pelabuhan LLASDP Selama Arus Balik Lebaran