Tampil Memukau, Perwosi Jambi Kembali Juara Senam Kreasi Nasional Polri Peduli Kasih, Satbrimob Polda Jambi Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Muhammadiyah  Sidak Gabungan dan Tes Urine, Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Komitmen Zero Halinar Bapemperda dan Banggar DPRD Muaro Jambi Kunker ke DPRD Kabupaten Bogor, Bahas Regulasi dan Anggaran Perubahan 2026 Rutan Tangerang Terima 300 Buku Dari Ditjenpas, Dorong Peningkatan Literasi Warga Binaan

Home / Berita

Jumat, 3 April 2026 - 17:02 WIB

Gara-Gara Dituduh Jadi Informan , Pria di Jambi Dibacok dengan Parang

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Aksi pembacokan terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, yang dipicu oleh motif dendam terkait kasus narkoba.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di RT 08. Korban, Mustaqim (43), saat itu tengah duduk di teras rumah tetangganya sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

 

Kapolsek Danau Teluk, AKP Imam, melalui Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda KGS M Ali, mengatakan bahwa pelaku bernama Raden Andiko Makadino (30) langsung menyerang korban menggunakan parang.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Waasops Kasad Bidang Siapsat

 

“Pelaku datang dan langsung mengayunkan sebilah parang yang mengenai lengan belakang sebelah kiri korban,” katanya, Jum’at (03/04/2026)

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Danau Teluk.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku menuduh korban sebagai orang yang memberi informasi kepada pihak kepolisian saat dirinya ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.

 

“Motifnya dendam, pelaku menuduh korban yang memberi tahu saat pelaku ditangkap dalam perkara narkoba,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Pengiriman Sabu asal Pekanbaru yang Disimpan dalam Speaker Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi

 

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Depati Parbo, RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian korban, serta visum et repertum.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Danau Teluk dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Share :

Baca Juga

Berita

Penjabat Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi Jenguk Anak Penderita Gastro Enteritis Acute

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Menyerahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

Berita

AWAI Apresiasi Irwasda Polda Aceh Maafkan Pelaku Penganiayaan

Berita

Komitmen Geuchik Gani untuk Selesaikan Pembangunan Pasca Banjir di Gampong Teupieng Jareng

Berita

Satgas DPW dan ‎Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kerinci-Sungai Penuh Resmi Dilantik  ‎

Berita

Wagub Sani: Pentingnya Peran Ulama dan Umara Sebagai Pengayom Masyarakat

Berita

Narkotika Cair Mengintai Pelajar, Kepala BNNP Jambi dan Pelajar Sepakat Jaga Lingkungan dan Pola Hidup Sehat

Berita

Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat, Satlantas Polres Tanjab Timur Tindak Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong