Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Jumat, 3 April 2026 - 17:02 WIB

Gara-Gara Dituduh Jadi Informan , Pria di Jambi Dibacok dengan Parang

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Aksi pembacokan terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, yang dipicu oleh motif dendam terkait kasus narkoba.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di RT 08. Korban, Mustaqim (43), saat itu tengah duduk di teras rumah tetangganya sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

 

Kapolsek Danau Teluk, AKP Imam, melalui Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda KGS M Ali, mengatakan bahwa pelaku bernama Raden Andiko Makadino (30) langsung menyerang korban menggunakan parang.

BACA LAINNYA  Turun Langsung ke Area Karhutla di Kumpeh, Dirreskrimsus Polda Jambi : Akan Kita Tindak Tegas Pelaku

 

“Pelaku datang dan langsung mengayunkan sebilah parang yang mengenai lengan belakang sebelah kiri korban,” katanya, Jum’at (03/04/2026)

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Danau Teluk.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku menuduh korban sebagai orang yang memberi informasi kepada pihak kepolisian saat dirinya ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.

 

“Motifnya dendam, pelaku menuduh korban yang memberi tahu saat pelaku ditangkap dalam perkara narkoba,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan

 

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Depati Parbo, RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian korban, serta visum et repertum.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Danau Teluk dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Share :

Baca Juga

Berita

Kunker Perdana Kapolda Jambi ke Polres Sarolangun Pastikan Kondusifitas di Wilayah 

Berita

Peringati Hari Pahlawan ke – 78, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian beserta Seluruh Pegawai Melaksanakan Upacara 

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Bela Negara ke 76

Berita

Dukungan Solid untuk Paslon No urut 01 SAH Siap Menangkan Dalam dua Kecamatan 

Berita

Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Blok Hunian

Berita

Rektor UIN STS Jambi Mengajak Seluruh Masyarakat Jambi Untuk Menolak Praktik Judi Online

Berita

Lapas kelas IIA Banda Aceh mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan oleh Dirjenpas secara Zoom

Berita

Langkah Bersama Menuju Kinerja Optimal, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Rapat Rencana Kerja UPT 2026