Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Semua Layanan Gratis, Warga Binaan Diberikan Sosialisasi Lapas Bireuen Salurkan Bantuan Kerudung Dari Menteri Imipas Bagi Korban Banjir Kabupaten Bireuen DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Ketua PAC Tanjab Barat Dukung Hak Pendidikan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar PKBM Paket C bagi Warga Binaan Hadirkan Narasumber dari Surabaya, Himpaudi Tanjab Barat Tingkatkan Komptensi Guru PAUD

Home / Berita

Jumat, 3 April 2026 - 17:02 WIB

Gara-Gara Dituduh Jadi Informan , Pria di Jambi Dibacok dengan Parang

Oplus_131072

Oplus_131072

Jambi – Aksi pembacokan terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, yang dipicu oleh motif dendam terkait kasus narkoba.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di RT 08. Korban, Mustaqim (43), saat itu tengah duduk di teras rumah tetangganya sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

 

Kapolsek Danau Teluk, AKP Imam, melalui Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda KGS M Ali, mengatakan bahwa pelaku bernama Raden Andiko Makadino (30) langsung menyerang korban menggunakan parang.

BACA LAINNYA  Jual Sabu dan Miliki Senjata, Satu Pelaku Dibekuk Sat Narkoba Polres Sarolangun

 

“Pelaku datang dan langsung mengayunkan sebilah parang yang mengenai lengan belakang sebelah kiri korban,” katanya, Jum’at (03/04/2026)

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Danau Teluk.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku menuduh korban sebagai orang yang memberi informasi kepada pihak kepolisian saat dirinya ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.

 

“Motifnya dendam, pelaku menuduh korban yang memberi tahu saat pelaku ditangkap dalam perkara narkoba,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Upacara Kenaikan Korps Raport Prajurit Korem 042 Gapu Dipimpin Langsung Brigjen TNI Supriono

 

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Depati Parbo, RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian korban, serta visum et repertum.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Danau Teluk dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Share :

Baca Juga

Berita

Karya Bakti TNI Korem 042 Gapu Resmi Ditutup Pangdam II Sriwijaya 

Berita

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Berita

Jaksa Keberatan atas Vonis 2 Tahun Percobaan Oknum ASN Cabul, Akan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Berita

Mayat lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Kota Sungai Penuh

Berita

Polda Jambi Gagas Aplikasi Simpang Bara, Kapolda : Truk Batubara Tak Terdaftar Tidak Bisa Jalan 

Berita

Satu Truk Bermuatan Miras Ditahan Polisi, Begini Penjelasan Kapolres

Berita

Kapolres Sarolangun bersama Penjabat Bupati Sarolangun Cek Rumah Warga Yang Terdampak Banjir di Desa Teluk Kecimbung Bathin VIII

Berita

Waka Polres Muaro Jambi Dampingi Bidpropam Polda Jambi Dalam Rangka Pembinaan Etika Profesi Polri