Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:14 WIB

Sungguh Luar Biasa 3 warga Binaan Lapas Kelas’ II A Banda Aceh dapat Program Intergrasi PB dan CB.

 

Banda Aceh Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor : PAS-935.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, Lapas Kelas IIA Banda Aceh memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 2 orang WBP dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 1 orang WBP, Jumat (13/06/2025).

 

Sebelum di serahkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cut Bersyarat (CB), bagi 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjalani tes urine yang di lakukan bidang Bimkemaswat, dan pengawasan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, di dampingi Kasi Binadik dan Kasubsi Bimkemaswat.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi, Terima Kunker Tim Pusterad

 

Hasil dari 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan tes urine adalah negatif atau nihil, sehingga dapat di pastikan ketiga WBP tersebut tidak menggunakan narkoba selama menjalani Pembinaan di Lapas, dan menjadi suatu komitmen penuh Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mengimplementasikan Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, dalam kesempatan nya mengatakan bahwa ketiga Warga Binaan ini mendapatkan Hak Integrasi setelah mereka memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif.

 

” Mereka telah memenuhi Persyaratan secara administratif dan subtantif, hal tersebut dapat di buktikan dengan

hasil SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang seluruh aspeknya telah terpenuhi dan mendapatkan penilaian yang sangat baik,” ujar Edi

BACA LAINNYA  Pimpin Apel Pagi Usai Libur Cuti Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kapolda Jambi Kepada Personil

 

Lebih lanjut, Edi Cahyono, menjelaskan bahwa seluruh hak integrasi merupakan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimana proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini harus selektif, tepat sasaran, serta terpenuhi seluruh unsur syarat baik secara administrasif maupun substantif yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Diharapkan, melalui program ini dapat meningkatkan perubahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, dan siap menjadi pribadi yang lebih baik serta dapat menjalani kehidupan yang positif dan produktif di tengah masyarakat.

 

Zainal Abidin

Share :

Baca Juga

Berita

LSI: 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kota Jambi

Berita

Pelindo Jambi Bantu Basarnas Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Berita

Letakkan Batu Pertama Pembangunan Dapur Sehat, Polda Jambi Siap Sukseskan Program Makanan Bergizi Gratis

Berita

Libur Lebaran 2022, Kapolres Muaro Jambi Pantau Objek Wisata.

Berita

Tim Takraw Putra Aceh Masuk Angin Lawan Sumbar 3-0

Berita

Diskusi Publik Bersama Kanti Ombudsman, Ombudsman Dorong Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Berita

Wakil Gubernur Aceh : Kita Siap Dorong Aceh Timur Demi Kemajuan.