Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 11 April 2023 - 07:27 WIB

Tangkap Suami Istri di Rumah Kontrakan, Polsek Tebing Tinggi Amankan 20 Paket Sabu

TEBING TINGGI – Polsek Tebing Tinggi mengamankan pasangan suami istri atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jensi Sabu-sabu berinisial WN alias GOGON (30) dan NG alias DEA (30).

 

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH mengatakan keduanya diamankan pada Senin (10/4/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

“Kita amankan di sebuah rumah kontrakan di Jl. Sawo RT 01 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi,” kata Kapolsek Tebing Tinggi dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.

 

Lanjut Kapolsek pelaku WN merupakan warga asal Lampung tinggal di Jl. Salak RT 02 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjab Barat. Sedangkan NG alias DEA warga asal Desa Karya Mulya Kec. Pondok Sugih Kab. Muko Muko Prop. Bengkulu.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Tawarkan Peluang Investasi di Tanjab Barat ke Dato Desmond Lim

 

“Mereka ini pasangan suami istri (nikah Siri),” jelas Kapolsek.

 

Kronologi Pengungkapan

 

Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy TK, SH menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyaraka yang resahan karena marak kembali peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Purwodadi yang dilakukan oleh pelaku NW alias GOGON.

 

Kapolsek Tebing Tinggi selanjutnya memerintahkan Anggota Reskrim dan Piket untuk melakukan Patroli di seputaran Desa Purwodadi.

 

Sesampainya di jalan Sawo Desa Purwodadi anggota mendapati sebuah rumah yang aktifitasnya mencurigakan karena ada pendatang baru yang mengontrak rumah yakni NW dan NG, namun mereka belum pernah melaporkan diri kepada Pihak RT.

BACA LAINNYA  Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Kenaikan BBM

 

“Kita lakukan memeriksaan ditemukan Barang Bukti Diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket yang disimpan menggunakan toples plastik kecil warna pink Merk London Sewaleware, Seperangkat alat hisap Narkotika dan plastik klip, Uang tunai Rp 950.000,” beber Kapolsek.

 

Kedua pelaku dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk Lidik Sidik lebih lanjut.

 

“Pengakuan NW Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Taman Raja Tungkal Ulu yang sudah dikantongi identitasnya,” tutup Kapolsek.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Idi menggelar Acara Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024 M.

Berita

Pekan Kebudayaan Aceh Ke-8, Momentum Merajut Jalur Rempah Aceh ke Dunia

Berita

Tim Opsnal Satresnarkoba Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Cek Gudang dan Data Logistik, Kapolres Kerinci Pastikan Keamanan Logistik KPU Kota Sungai Penuh 

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Terima Penghargaan dari Gubernur Jambi

Berita

Awal Tahun 2024, Lapas Kelas II A Jambi Gelar Zikir Akbar Bersama Warga Binaan 

Berita

Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Tim Kemenkopolhukam RI 

Berita

Kasus Penggelapan Uang Rp18 Juta oleh Oknum Polisi Polres Tebo Dimutasi