Pemprov Aceh Salurkan Bufferstock Bencana Rp5,38 Miliar Menengadahkan Tangan, Wakapolres Bersama Pemda dan Mssyarakat Tanjab Barat Bermunajat Minta Hujan DPRD Muaro Jambi Sahkan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 Kabar Gembira! 23 Faskes di Kerinci Resmi Berstatus BLUD Polda Jambi Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum melalui Persidangan Pidana Secara Elektronik

Home / Berita

Sabtu, 20 April 2024 - 18:21 WIB

Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Nelayan Ditangkap Polres Tanjab Barat

Oplus_131072

Oplus_131072

KUALA TUNGKAL – Personel Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dengan gerak cepat berhasil meringkus SY (24) Seorang Nelayan Warga RT 018 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir terduga Pelaku persetubuhan terhadap NR Anak dibawah Umur.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM kepada lintastungkal menyampaikan terduga Pelaku persetubuhan inisial SY diamankan pada Jum’at Malam (19/4/24) sekira Pukul 23.45 Wib setelah di hari yang sama diterimanya laporan dari keluarga korban.

 

“Pelaku SY kita amankan di Rumah nya tanpa perlawanan. Pelaku diduga telah menyetubuhi NR yang masih berusia 15 Tahun,” beber Kapolres, Sabtu (20/4/24).

 

Tindak pidana persetubuhan ini beber AKBP Agung Basuki, terjadi pada Sabtu (30/3/24) lalu sekira Pukul 20.30 Wib di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Lapas Kelas IIA Banda Aceh terima Bantuan Piket Pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru)

 

AKBP Agung juga menuturkan, awal tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur diketahui oleh Ibu Kandung korban, Jum’at 19 April 2024 Sekira pukul 19.00 wib  RS Warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir  datang ke Rumah kakak kandungnya MY di Jalan Beringin Kelurahan Patunas.

 

“Datang ke Rumah MY, Ibu Kandung Korban  RS ini meminta solusi karena melihat perilaku NR Korban yang sudah berubah dan RS mencurugai jika Korban telah hamil,” kata Kapolres.

 

Curiga terhadap Perilaku Korban RS langsung menanyakan apakah benar Korban telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY.

 

“Saat ditanya RS korban tidak mengaku. Tetapi ketika MY kakak kandung RS yang bertanya kepada korban, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY,” bebernya.

BACA LAINNYA  Silaturahmi bersama OJK, Kapolda Jambi : Satgas PASTI Diharapkan Membantu Tugas Polri sebagai Bentuk Pengawasan 

 

Kepada MY, korban mengakui telah setubuhi oleh diduga Pelaku SY dari Bulan Februari 2024 hingga terakhir pada Sabtu (30/3/24) di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan.

 

Lebih lanjut AKBP Agung Basuki menyebutkan, setelah menerima laporan dari Keluarga korban Personel Polres langsung bergerak mengamankan terduga Pelaku.

 

“Laporan dari Keluarga Korban kita terima Hari Jum’at 19 April 2024. Dan pada Jum’at Malamnya Pelaku kita amankan di Rumah nya. Dimana saat ini tengah dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat,” tukas Kapolres. (Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Perampasan Hp Anak dibekuk Polsek Telanaipura Setelah Sempat Dua Pekan Buron 

Berita

Terlibat Narkoba, 3 Orang Wanita di Cafe Betara 6 Diamankan Polisi

Berita

Bangun Soliditas, Babinsa Kelurahan Jelmu Gelar Komsos.

Berita

Di Dua Gereja, Kapolresta, Pj Walikota dan Forkompimda Tinjau Malam Misa Natal Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Ibadah 

Berita

Ojk Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Berita

Warga Desa Suka Maju Syukuri Kehadiran TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi

Berita

Dandim 0417/Kerinci Bersama Dinas Terkait Tinjau Tanah Longsor di Desa Pungut Tengah

Berita

Sekda Kerinci Zainal Efendi Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih