Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 20 April 2024 - 18:21 WIB

Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Nelayan Ditangkap Polres Tanjab Barat

Oplus_131072

Oplus_131072

KUALA TUNGKAL – Personel Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dengan gerak cepat berhasil meringkus SY (24) Seorang Nelayan Warga RT 018 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir terduga Pelaku persetubuhan terhadap NR Anak dibawah Umur.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM kepada lintastungkal menyampaikan terduga Pelaku persetubuhan inisial SY diamankan pada Jum’at Malam (19/4/24) sekira Pukul 23.45 Wib setelah di hari yang sama diterimanya laporan dari keluarga korban.

 

“Pelaku SY kita amankan di Rumah nya tanpa perlawanan. Pelaku diduga telah menyetubuhi NR yang masih berusia 15 Tahun,” beber Kapolres, Sabtu (20/4/24).

 

Tindak pidana persetubuhan ini beber AKBP Agung Basuki, terjadi pada Sabtu (30/3/24) lalu sekira Pukul 20.30 Wib di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Video Porno Janda Muda, Berikut Motifnya

 

AKBP Agung juga menuturkan, awal tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur diketahui oleh Ibu Kandung korban, Jum’at 19 April 2024 Sekira pukul 19.00 wib  RS Warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir  datang ke Rumah kakak kandungnya MY di Jalan Beringin Kelurahan Patunas.

 

“Datang ke Rumah MY, Ibu Kandung Korban  RS ini meminta solusi karena melihat perilaku NR Korban yang sudah berubah dan RS mencurugai jika Korban telah hamil,” kata Kapolres.

 

Curiga terhadap Perilaku Korban RS langsung menanyakan apakah benar Korban telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY.

 

“Saat ditanya RS korban tidak mengaku. Tetapi ketika MY kakak kandung RS yang bertanya kepada korban, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY,” bebernya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke - 40

 

Kepada MY, korban mengakui telah setubuhi oleh diduga Pelaku SY dari Bulan Februari 2024 hingga terakhir pada Sabtu (30/3/24) di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan.

 

Lebih lanjut AKBP Agung Basuki menyebutkan, setelah menerima laporan dari Keluarga korban Personel Polres langsung bergerak mengamankan terduga Pelaku.

 

“Laporan dari Keluarga Korban kita terima Hari Jum’at 19 April 2024. Dan pada Jum’at Malamnya Pelaku kita amankan di Rumah nya. Dimana saat ini tengah dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat,” tukas Kapolres. (Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Roadshow Bus KPK, Wagub Sani : KPK Berikan Motivasi Berantas Korupsi

Berita

Satlantas Polresta Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu Bara Yang Melintasi Jalan Pasar Wajo Eka Jaya

Berita

Pencairan THR Pegawai Tanjab Barat Kata Sekda Tunggu Ini

Berita

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Berita

IPTU Eko Suhendro Jabat Kasat Lantas Polres Aceh Timur

Berita

Ketua AWNI Jambi, Berbagi Minuman Kepada Sebagian Masyarakat Purnama Mayang

Berita

Rakernis Bidang Hukum Dibuka Langsung oleh Kapolda Jambi 

Berita

Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan