Pelayanan KB Gratis Meriahkan Hari Kartini 2026 di Sungai Penuh Imigrasi Kerinci Bentuk Empat Desa Binaan Imigrasi Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi 60 Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Naik Pangkat, Momentum Tingkatkan Integritas.

Home / Berita

Sabtu, 20 April 2024 - 18:21 WIB

Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Nelayan Ditangkap Polres Tanjab Barat

Oplus_131072

Oplus_131072

KUALA TUNGKAL – Personel Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi dengan gerak cepat berhasil meringkus SY (24) Seorang Nelayan Warga RT 018 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir terduga Pelaku persetubuhan terhadap NR Anak dibawah Umur.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM kepada lintastungkal menyampaikan terduga Pelaku persetubuhan inisial SY diamankan pada Jum’at Malam (19/4/24) sekira Pukul 23.45 Wib setelah di hari yang sama diterimanya laporan dari keluarga korban.

 

“Pelaku SY kita amankan di Rumah nya tanpa perlawanan. Pelaku diduga telah menyetubuhi NR yang masih berusia 15 Tahun,” beber Kapolres, Sabtu (20/4/24).

 

Tindak pidana persetubuhan ini beber AKBP Agung Basuki, terjadi pada Sabtu (30/3/24) lalu sekira Pukul 20.30 Wib di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Dirresnarkoba Polda Jambi Akan Tindak Tegas Anggota Yang Lakukan Pelanggaran Pakai Narkoba

 

AKBP Agung juga menuturkan, awal tindak pidana persetubuhan Anak dibawah umur diketahui oleh Ibu Kandung korban, Jum’at 19 April 2024 Sekira pukul 19.00 wib  RS Warga Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir  datang ke Rumah kakak kandungnya MY di Jalan Beringin Kelurahan Patunas.

 

“Datang ke Rumah MY, Ibu Kandung Korban  RS ini meminta solusi karena melihat perilaku NR Korban yang sudah berubah dan RS mencurugai jika Korban telah hamil,” kata Kapolres.

 

Curiga terhadap Perilaku Korban RS langsung menanyakan apakah benar Korban telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY.

 

“Saat ditanya RS korban tidak mengaku. Tetapi ketika MY kakak kandung RS yang bertanya kepada korban, korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh diduga Pelaku SY,” bebernya.

BACA LAINNYA  Satgas TMMD Warnai Masjid Baitul Ikhlas Sungai Jernih 

 

Kepada MY, korban mengakui telah setubuhi oleh diduga Pelaku SY dari Bulan Februari 2024 hingga terakhir pada Sabtu (30/3/24) di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan.

 

Lebih lanjut AKBP Agung Basuki menyebutkan, setelah menerima laporan dari Keluarga korban Personel Polres langsung bergerak mengamankan terduga Pelaku.

 

“Laporan dari Keluarga Korban kita terima Hari Jum’at 19 April 2024. Dan pada Jum’at Malamnya Pelaku kita amankan di Rumah nya. Dimana saat ini tengah dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat,” tukas Kapolres. (Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjab Barat Siagakan Personel di Pos Terpadu Pelabuhan RoRo Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah 

Berita

Pimpin Rapat Perdana, Pjs. Gubernur Sudirman Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Berita

Kasad Tinjau dan Apresiasi Penanganan Karhutla di Jambi

Berita

Yamaha Bakal Bagi – Bagi Iphone Gratis Khusus Pengguna Fazzio Di Jambi

Berita

Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Diminta Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi 

Berita

Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Hadiahi Timah Panas 1 Tahanan Yang Kabur Dari LPKA

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Terima Penghargaan Pancawarsa Dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD