Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba Pangdam XX/TIB Kukuhkan Pencak Silat Militer di Jambi

Home / Berita

Kamis, 7 September 2023 - 13:22 WIB

Ojk Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Jakarta, 7 September 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.

Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.
  2. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
  3. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.
  4. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.
  5. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
  6. Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
  7. Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon
  8. Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya
  9. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
  10. Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.
BACA LAINNYA  Haji Maop Resmi Nakhodai Partai Aceh Timur, Pang Ateng Dukung Penuh

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan, baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon, termasuk operasional kegiatan usaha Penyelenggara Bursa Karbon.

BACA LAINNYA  Selain Karhutla, Ketua DPRD Jambi Minta Pemerintah Antisipasi Kekeringan di Masyarakat.

 

***

Informasi lebih lanjut:

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa

Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Polda Jambi dan Jajaran Kembali Tindak Tegas Pelanggaran Angkuta Batu Bara

Berita

Jajaran Petugas Lapas Kuala Tungkal Melaksanakan Upacara, Peringati HUT KORPRI ke-52.

Berita

Rincian DPT & TPS Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Untuk Pemilu 2024

Berita

141 Personel Polres Aceh Timur Amankan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRK

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi 2026, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1447 H

Berita

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi

Berita

Babinsa Jelmu Takjiah ke Rumah Duka, Bentuk Kepedulian dan Empati.

Berita

Breaking News, Angkutan Batu bara Akan Kembali di Stop Jika Tak Ikuti Aturan