‎Viral Video Kadisdik Aceh Instruksikan Kepsek: Wartawan Belum UKW Tidak Usah Dilayani! Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba

Home / Berita

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:37 WIB

Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Pol Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik 2025

 

JAMBI – Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

 

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.

 

Kebijakan ini juga dilakukan untuk tuk memberikan kenyaman bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.

 

Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas.

BACA LAINNYA  Dorong Semangat dan Profesionalisme Prajurit, Danramil 415-12/Pasar Berikan Arahan dan Jam Komandan

 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.

 

Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

 

Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.

 

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.

 

“Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” jelas Kombes Pol Dhafi.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Raden Najmi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Jalan Longsor

 

Kebijakan ini akan berlaku selama periode tertentu, khususnya dalam momen Idul Fitri 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sering terganggu oleh kemacetan akibat angkutan barang.

 

Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.

 

Masyarakat diharapkan untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelapkan Mobil Rental , AS Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Lapas Kelas IIB Langsa Ikuti Virtual Meeting Arahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Transisi KUHP dan KUHAP

Berita

FKPPAI Muaro Jambi Gelar Pelantikan Pengurus Baru dan Bakti Sosial untuk Masyarakat

Berita

Babinsa Ulu Gedong Dampingi Persiapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Aqso

Berita

Lapas Jambi Lanjutkan Skrinning Kesehatan Warga Binaan Secara Rutin

Berita

Perayaan Ulang Tahun Ke 10 Rumah Kito Resort Hotel Jambi By Waringin, Terus Berkomitmen Memberikan Pelayanan Berkualitas

Berita

Bakti Kesehatan Akabri 91, Lapangan Rampal Malang Disulap Jadi Rumah Sakit

Berita

Gelar Buka Puasa Bersama, Kapolresta Jambi dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Turut Santuni Anak Yatim