Curi Dua Aki Genset Swalayan AXCEL, Terduga Pelaku Dibekuk Polsek Sekernan BKMT Aceh Timur Tembus Panggung Nasional RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif Polri Bersama TNI, BPBD dan Warga Padamkan Karhutla Seluas 5 Hektare di Sungai Duren Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo, Terlapor Bantah dan Lapor Balik

Home / Berita

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:37 WIB

Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Pol Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik 2025

 

JAMBI – Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

 

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.

 

Kebijakan ini juga dilakukan untuk tuk memberikan kenyaman bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.

 

Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas.

BACA LAINNYA  53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Etomidate Digagalkan Masuk Sarolangun, Dua Kurir Dibekuk Saat Singgah di SPBU

 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.

 

Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

 

Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.

 

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.

 

“Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” jelas Kombes Pol Dhafi.

BACA LAINNYA  Toko Emas Papua Matang Salurkan Bantuan ke Sejumlah Posko Pengungsi

 

Kebijakan ini akan berlaku selama periode tertentu, khususnya dalam momen Idul Fitri 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sering terganggu oleh kemacetan akibat angkutan barang.

 

Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.

 

Masyarakat diharapkan untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Pagi Usai Libur Cuti Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kapolda Jambi Kepada Personil

Berita

Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kasdim 0415/Jambi Tinjau Lokasi Karya Bakti

Berita

Implementasikan Proksi ke-6, Lapas Kelas IIA Banda Aceh kembali gelar Penggeledahan Blok Hunian.

Berita

Kembali Mangkir Dari Panggilan Adat, LAM Tebo Putuskan Sanksi Untuk Agus Rubiyanto Pada Hari Rabu

Berita

Dirlantas Polda Jambi Dorong Inovasi Pelayanan SIM, Ajak Seluruh Kabupaten Tertib Administrasi Berkendara

Berita

Bermanfaat untuk Masyarakat, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Melalui LPKA Muara Bulian Sambut Ramadan dengan Baksos dan Aksi Bersih Rumah Ibadah

Berita

Kesal Janji Tak Kunjung Terealisasi Oleh Pihak Perusahaan, Warga Tutup Jalan Pelabuhan Talang Duku 

Berita

Pria Ditemukan Membusuk Gegerkan Warga Lingkar Selatan Jambi