Selamat Datang ! Mengenal AKBP Ramadhanil, Lulusan Akpol 2006 yang Kini Pimpin Polres Tanjab Barat Masyarakat Dukung SPPG Pante Bidari Tetap Berlanjut, Tak Dialihkan ke Kantin Sekolah Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan 22.800 Liter Minyak dan BBM Lapas Lhokseumawe Gelar Rapat Pejabat Struktural, Perkuat Koordinasi dan Tingkatkan Kinerja Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Baru  Pengadaan Tanah Akses Jalan Menuju Pelabuhan Ujung Jabung

Home / Berita

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:03 WIB

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang 

Bidik Indonesia News, MUAROJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, Pelaku diamankan 2 hari setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan yang dicuri di rumahnya.

 

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos menyebutkan bahwa pelaku adalah GP (28th) warga Palembang Jl. Pembangunan, Komplek SDN 27, Rt.03, Rw. 09, Kel. Siring agung, Kec. Ilir barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera selatan.

 

Untuk kronologis kejadian, Rabu tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib yang mana pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian sedang beristirahat di pom bensin daerah betung Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Update Nama 7 Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru

 

” Usai menerima laporan kita bergerak cepat untuk melacak pelaku,” ujarnya, Jum’at (06/1/23).

 

Mendapatkan informasi pelarian pelaku, Kita dari Polsek Sungai Gelam langberkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia dijalan lintas jambi – Palembang kemudian pada pukul 21.00 Wib pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya.

 

” Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput, ” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kapolsek, untuk modus pelaku sendiri bahwa dalam melakukan aksinya pelaku bekerja di kediaman korban an Erwin yang mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.

BACA LAINNYA  Yasonna Laoly: Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri

 

” Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (Majikan),” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan 1 unit SPM honda CBR 150 warna hitam merah dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.

 

” Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tinggalkan Mapolres Sarolangun, Kepergian AKBP Budi Prasetya Diwarnai Haru dan Tangis

Berita

Media Workshop BPJS Kesehatan, Sekaligus  Penganugerahan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Berita

Pastikan Kelancaran dan Keamanan Jelang Pemilu, Kapolres Tanjab Timur Tatap Muka bersama Forkompimcam dan Tomas

Berita

Semarak Ramadhan, SMSI NTB Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Berita

Ini Nama-nama Terpilih Anggota Panwascam se Tanjab Barat 2022

Berita

Gubernur Al Haris Bersama RS Vertikal Kemenkes Teken MoU Tingkatkan Layanan Prioritas  

Berita

Peringati HBP ke-62 Lapas Kuala Tungkal Laksanakan Bakti Sosial di Pondok Pesantren At-Tibyan

Berita

Penuh Khidmat, Polres Merangin Sukses Laksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ‎