Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:03 WIB

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang 

Bidik Indonesia News, MUAROJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, Pelaku diamankan 2 hari setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan yang dicuri di rumahnya.

 

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos menyebutkan bahwa pelaku adalah GP (28th) warga Palembang Jl. Pembangunan, Komplek SDN 27, Rt.03, Rw. 09, Kel. Siring agung, Kec. Ilir barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera selatan.

 

Untuk kronologis kejadian, Rabu tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib yang mana pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian sedang beristirahat di pom bensin daerah betung Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Pantau Vaksinasi Anak, Danrem 042/Gapu : Capaian Vaksinasi Di Tebo Luar Biasa

 

” Usai menerima laporan kita bergerak cepat untuk melacak pelaku,” ujarnya, Jum’at (06/1/23).

 

Mendapatkan informasi pelarian pelaku, Kita dari Polsek Sungai Gelam langberkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia dijalan lintas jambi – Palembang kemudian pada pukul 21.00 Wib pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya.

 

” Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput, ” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kapolsek, untuk modus pelaku sendiri bahwa dalam melakukan aksinya pelaku bekerja di kediaman korban an Erwin yang mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.

BACA LAINNYA  Kades bersama masyarakat Lubuk madrasah Berterima kasih kepada PT PAS, atas saluran Program Bantuan CSR 2 unit ( SUMUR BOR ).

 

” Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (Majikan),” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan 1 unit SPM honda CBR 150 warna hitam merah dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.

 

” Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kasdim 0416/Bute Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Apel Mapolres Bungo

Berita

Danrem 042/Gapu Jambi melaksanakan peninjauan lahan ketahanan pangan terpadu kodim 0420/Sarko

Berita

Kendalikan Bisnis Narkoba, BNN Amankan Tokoh Masyarakat Bengkalis Sita 29,9 Kg Sabu

Berita

Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Kobarkan Semangat Patriotisme untuk Bangsa

Berita

Danrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-115 Kodim 0415/Jambi

Berita

Program 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Aceh Timur Ungkap 3 Kasus Judi Online Dalam Sepekan

Berita

PD V KB FKPPI Jambi Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

Berita

Panglima Pemenangan ASTON Hamdi s.o.s, Minta Polres Tebo Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Timses Pasangan Aspan- Wartono.