Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:03 WIB

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang 

Bidik Indonesia News, MUAROJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, Pelaku diamankan 2 hari setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan yang dicuri di rumahnya.

 

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos menyebutkan bahwa pelaku adalah GP (28th) warga Palembang Jl. Pembangunan, Komplek SDN 27, Rt.03, Rw. 09, Kel. Siring agung, Kec. Ilir barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera selatan.

 

Untuk kronologis kejadian, Rabu tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib yang mana pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian sedang beristirahat di pom bensin daerah betung Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Seorang Remaja Hanyut Terbawa Arus saat Mandi di Sungai Batang Merangin

 

” Usai menerima laporan kita bergerak cepat untuk melacak pelaku,” ujarnya, Jum’at (06/1/23).

 

Mendapatkan informasi pelarian pelaku, Kita dari Polsek Sungai Gelam langberkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia dijalan lintas jambi – Palembang kemudian pada pukul 21.00 Wib pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya.

 

” Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput, ” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kapolsek, untuk modus pelaku sendiri bahwa dalam melakukan aksinya pelaku bekerja di kediaman korban an Erwin yang mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.

BACA LAINNYA  508 WBP Nyoblos, Bupati Apresiasi Kalapas Kuala Tungkal Penuhi Hak Warga Binaan

 

” Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (Majikan),” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan 1 unit SPM honda CBR 150 warna hitam merah dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.

 

” Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelar Sidang Terbuka Penetapan Pelaksanaan Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Polri, Ini Hasilnya

Berita

Meski Hari Libur, Satgas OMB Polda Jambi Lakukan Patroli Skala Besar dalam Tahapan Kampanye 

Berita

Sambangi Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Dirpolairud Polda Jambi Sampaikan Program Polisi Sahabat Anak

Berita

Gelar Musrenbangdes, Pemdes Lambur 1 Saring 5 Usulan Skala Prioritas

Berita

Pangdam XX/TIB Pimpin Serah Terima Jabatan Danrem 042/Gapu di Padang

Berita

Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru, Basarnas Jambi Siagakan 90 Personil

Berita

Satresnarkoba Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu di Dalam Plastik Teh Cina

Berita

SMSI kabupaten Tebo mendesak Kejari Tebo,segera eksekusi kasus pencabulan anak di bawah umur