Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:03 WIB

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang 

Bidik Indonesia News, MUAROJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, Pelaku diamankan 2 hari setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan yang dicuri di rumahnya.

 

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos menyebutkan bahwa pelaku adalah GP (28th) warga Palembang Jl. Pembangunan, Komplek SDN 27, Rt.03, Rw. 09, Kel. Siring agung, Kec. Ilir barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera selatan.

 

Untuk kronologis kejadian, Rabu tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib yang mana pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian sedang beristirahat di pom bensin daerah betung Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  KAMPUS POLRI PEDULI BENCANA SEMERU

 

” Usai menerima laporan kita bergerak cepat untuk melacak pelaku,” ujarnya, Jum’at (06/1/23).

 

Mendapatkan informasi pelarian pelaku, Kita dari Polsek Sungai Gelam langberkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia dijalan lintas jambi – Palembang kemudian pada pukul 21.00 Wib pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya.

 

” Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput, ” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kapolsek, untuk modus pelaku sendiri bahwa dalam melakukan aksinya pelaku bekerja di kediaman korban an Erwin yang mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.

BACA LAINNYA  Kuda Sanggar Tuah Sekate Curi Perhatian Warga di Pawai HUT RI ke-77 di Tanjabbar

 

” Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (Majikan),” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan 1 unit SPM honda CBR 150 warna hitam merah dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.

 

” Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Berhasil Mengamankan Pelaku “Bajak Laut” Dalam Waktu 3 Minggu

Berita

Kunjungi Kampung Pancasila, Pangdam II/Swj Ajak Masyarakat Selalu Rukun dan Harmonis

Berita

Ini pesan Bupati Kepada OPD,Forum konsultasi publik ( FKP) dan Kajian Akademis Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong.

Berita

10 Tersangka Suap Uang Ketok Palu Ditahan KPK, M. Juber Pakai Rompi Orange

Berita

RSUD Raden Mattaher Jambi Komitmen Samakan Pelayanan Pasien JKN dan Umum

Berita

Ibu Iriana dan Ibu Wury Silaturahmi dengan Warga Binaan Lapas Perempuan di Jambi

Berita

Wakapolres Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Pelantikan Kasat Samapta, Kapolsek Gunung Kerinci 

Berita

13 Pasangan Muda-Mudi Terjaringan Ops Pekat Polres Merangin