Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 6 Januari 2023 - 17:03 WIB

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang 

Bidik Indonesia News, MUAROJAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam berhasil mengamankan satu pelaku yang merupakan pencurian sepeda motor milik majikan sendiri.

 

Tidak membutuhkan waktu lama, Pelaku diamankan 2 hari setelah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan yang dicuri di rumahnya.

 

Kapolsek Sungai Gelam Iptu R Deddy Wardana Gaos menyebutkan bahwa pelaku adalah GP (28th) warga Palembang Jl. Pembangunan, Komplek SDN 27, Rt.03, Rw. 09, Kel. Siring agung, Kec. Ilir barat 1, Kota Palembang, Provinsi Sumatera selatan.

 

Untuk kronologis kejadian, Rabu tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib yang mana pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian sedang beristirahat di pom bensin daerah betung Banyuasin Palembang Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Tinjau Mudik di Jateng, Kapolri Instruksikan Mantapkan Sosialisasi Rekayasa Lalin dan Pengaturan Rest Area

 

” Usai menerima laporan kita bergerak cepat untuk melacak pelaku,” ujarnya, Jum’at (06/1/23).

 

Mendapatkan informasi pelarian pelaku, Kita dari Polsek Sungai Gelam langberkordinasi dengan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin untuk melakukan razia dijalan lintas jambi – Palembang kemudian pada pukul 21.00 Wib pihak Kepolisian Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang telah dicurinya.

 

” Pelaku berhasil di tangkap dan diamankan di Polsek Talang Kelapa dan langsung kita jemput, ” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kapolsek, untuk modus pelaku sendiri bahwa dalam melakukan aksinya pelaku bekerja di kediaman korban an Erwin yang mana pelaku ini merupakan buruh angkut di toko milik korban yang telah bekerja selama 6 bulan.

BACA LAINNYA  Kunjungi Kampung Pancasila, Pangdam II/Swj Ajak Masyarakat Selalu Rukun dan Harmonis

 

” Melihat situasi sepi dan pemilik sedang tertidur pulas, saat itulah korban timbul niat untuk melarikan motor korban (Majikan),” sambungnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan 1 unit SPM honda CBR 150 warna hitam merah dan telah diamankan di Mapolsek Sungai Gelam.

 

” Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Reward dari Kompolnas RI, Komisi III DPR RI: Gedung SPKT Polda Jambi Satu-satunya Tempat Nyaman dalam Pelayanan 

Berita

Pendukung Prabowo, Ganjar, dan Anies Bersatu untuk Serukan Pemilu Damai

Berita

Gelar Jum’at Curhat, Kapolresta Jambi Dengarkan Langsung Keluhan Warga Lingkar Selatan 

Berita

Tingkatkan ke Taqwaan WBP Lapas Jambi Laksanakan Ibadah Shalat Jum’at

Berita

Kompol Iswar Jabat Wakapolres Aceh Timur

Berita

Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai

Berita

Terlibat Kecelakaan dengan Truk, Pelajar di Mestong Meninggal Dunia 

Berita

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024