Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 17 Agustus 2022 - 10:28 WIB

Tiga WBP Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Langsung Bebas Setelah Menerima Remisi

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat didampingi Kalapas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD saat menyerahkan SK Remisi kepada ketiga WBP, Rabu (17/8/22). FOTO : Humas

Bidik Indonesia News, BRAM ITAM – Saat ini Jumlah Penghuni Lapas Klas IIB Kuala Tungkal per 16 Agustus 2022 Tahanan 44, Narapidana 369 Orang. Dimana sebanyak 350 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima Remisi Umum HUT kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Rabu (17/8/22).

Berdasarkan Rekapitulasi yang dilakukan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Ratusan Warga binaan pemasyarakatan yang menerima Remisi tersebut, 344 diantarnya menerima Remisi Umum I dengan besaran 1-6 Bulan dan 6 (enam) WBP menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 2-5 Bulan.

BACA LAINNYA  Pencanangan Edukasi Dan Literasi Pasar Modal Kepada 1.000 Asn Dan Peluncuran Program Siginjai (Sadar Investasi Dan Gerakan Inklusi Kota Jambi).

Kalapas Klas IIB Kuala Tungkal Sugiharto melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin menyebutkan, Rekapitulasi Narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal yang mendapatkan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 berjumlah 350 Orang, terdiri Remisi Umum I sebanyak 344 orang dan Remisi Umum II sebanyak 6 Orang.

“Untuk Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dari 6 Orang, 3 diantaranya langsung bebas di Tanggal 17 Agustus 2022 dengan besaran Remisi yang diterima 2-3 Bulan,” katanya.

Ali merincikan, Tiga Warga binaan yang langsung bebas Hari ini setelah menerima Remisi Umum II dengan besaran 2-3 Bulan atas Nama Ahmat Pausan Bin Sabran besaran Remisi 2 Bulan, Haryanto Sihombing Bin F Sihombing besaran Remisi 2 Bulan dan Muhammad Arfah Bin Lagaut dengan besaran Remisi 3 Bulan.

BACA LAINNYA  Polri Peduli, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan Berikan Bantuan Sembako dan Obat-obatan ke Warga Terdampak Banjir 

“Selain 3 WBP yang langsung bebas, ada juga 3 Warga Binaan yang menerima Remisi Umum II dengan besaran Remisi 5 Bulan dan masih menjalani Subsider atas nama A Rasid Bin M Rusdi, Ramadhoni Bin Syamsul dan Robby Bahtiar Silalahi Bin Zainuddin Silalahi,” jelasnya.

Ali menjelaskan pemberian Remisi Umum I dan Remisi Umum II berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS -1258.PK.05.04 Tahun 2022, PAS – 1265.PK.05.04 Tahun 2022, dan Nomor : PAS – 1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022.

“Penyerahan SK Remisi ini, diserahkan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat dengan didampingi Kalapas di Alun – Alun Kota Kuala Tungkal,” pungkasnya.(Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Serahkan Berkas ke KPU Muaro Jambi Ketua Partai Bulan Bintang: Kita Optimis Pemilu Bisa Mendulang Suara

Berita

KPLP Idi Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pilkada 2024

Berita

Petugas Lapas Jambi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Handphone

Berita

Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Kegiatan Coaching Clinic Metadata Statistik

Berita

Memeriahkan HUT RI ke-77, Turnamen Bola Kaki Antar RW Keluarahan Sungai Bengkal Resmi dibuka. 

Berita

Seru! Ridiriding Experience Wr 155 Bersama Konsumen Dan Komunitas Trail Jambi Memacu Adrenalin

Berita

Kasrem 042/Gapu Hadiri Rakor Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Bahas Mobilitas Batubara

Berita

Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam