Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi Telah memberlakukan E-Tilang atau tilang elektronik sejak 1 April 2022 silam di berbagai ruas jalan termasuk Kota Jambi.
Kehadiran e-tilang sendiri dirasa cukup efektif untuk menindaklanjuti para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sejak penerapannya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, sudah banyak mengirimkan banyak surat penilangan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.
Nah Bagi Masyarakat yang bingung saat melanggar aturan lalulintas dijalan tetapi tidak diberikan surat tilang dan hanya di berikan teguran, berikut penjelasan Dirlantas polda jambi Kombes Pol Dhafi saat di konfirmasi.
Meskipun masyarakat Indonesia khususnya Jambi Telah Diberlakukan ETLE beberapa waktu lalu, namun sepenuhnya masyarakat masih belum bisa tertib, maka dari itu perlu disentuh dengan personil yang melakukan patroli di lapangan.
Dikatakan dirlantas polda jambi ” Pengendara di tegur dan diingatkan kalau salah dan tidak mengikuti peraturan lalu lintas, ” ujarnya, Kamis (19/1/23).
Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, bukan berarti pada saat pengendara tidak mentaati peraturan lalu lintas langsung di tilang di jalan, akan tetapi kesalahan pengendara sudah terekam oleh CCTV ataupun dari kamera Handphone, kamera tambahan di helm atau kamera yang bisa untuk direkam.
” Intinya sudah dilakukan peneguran, dikasih tau kesalahannya, diingatkan oleh personil yang bertugas maka si pengendara dipersilahkan jalan kembali,” lanjutnya.
Selanjutnya petugas langsung menyerahkan data pelanggar ke operator, yang nantinya bisa ketahuan nomor polisi nya berapa, dan nomor handphone pengendara.
” Jadi tidak perlu lagi KTP yang tidak lengkap sehingga konfirmasinya langsung ke pengendara yang melanggar, ” sambung Dir Lantas.
Dengan demikian cara tilang ETLE ini tidak terlalu banyak makan biaya dan statis lebih ke dinamis.
Ditambahkan Kombes Pol Dhafi, apabila petugas yang sedang patroli sempat mengambil rekaman atau gambar terhadap pelanggaran lalu lintas namun tidak sempat melakukan teguran secara langsung, maka dapat dilakukan tindakan tilang elektronik yang mana telah diketahui nomor polisi serta pelanggaran yang dilakukan.
” Kendaraan yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan verifikasi data yang ada di samsat, karena telah terdata nomor telepon serta email pemilik kendaraan, ” sambung Dir Lantas.
Apabila teguran ETLE tidak diindahkan maka kita akan melakukan pemblokiran kendaraan pada saat pelanggar membayar pajak kendaraan, pungkasnya.(dhea)