Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 20:28 WIB

Untuk Masyarakat Yang Bingung Terkait Tilang ETLE, Berikut Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi Telah memberlakukan E-Tilang atau tilang elektronik sejak 1 April 2022 silam di berbagai ruas jalan termasuk Kota Jambi.

 

Kehadiran e-tilang sendiri dirasa cukup efektif untuk menindaklanjuti para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sejak penerapannya, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, sudah banyak mengirimkan banyak surat penilangan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.

Nah Bagi Masyarakat yang bingung saat melanggar aturan lalulintas dijalan tetapi tidak diberikan surat tilang dan hanya di berikan teguran, berikut penjelasan Dirlantas polda jambi Kombes Pol Dhafi saat di konfirmasi.

Meskipun masyarakat Indonesia khususnya Jambi Telah Diberlakukan ETLE beberapa waktu lalu, namun sepenuhnya masyarakat masih belum bisa tertib, maka dari itu perlu disentuh dengan personil yang melakukan patroli di lapangan.

BACA LAINNYA  Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi World Clean Up Day Digentala Arasy

Dikatakan dirlantas polda jambi ” Pengendara di tegur dan diingatkan kalau salah dan tidak mengikuti peraturan lalu lintas, ” ujarnya, Kamis (19/1/23).

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, bukan berarti pada saat pengendara tidak mentaati peraturan lalu lintas langsung di tilang di jalan, akan tetapi kesalahan pengendara sudah terekam oleh CCTV ataupun dari kamera Handphone, kamera tambahan di helm atau kamera yang bisa untuk direkam.

 

” Intinya sudah dilakukan peneguran, dikasih tau kesalahannya, diingatkan oleh personil yang bertugas maka si pengendara dipersilahkan jalan kembali,” lanjutnya.

 

Selanjutnya petugas langsung menyerahkan data pelanggar ke operator, yang nantinya bisa ketahuan nomor polisi nya berapa, dan nomor handphone pengendara.

 

” Jadi tidak perlu lagi KTP yang tidak lengkap sehingga konfirmasinya langsung ke pengendara yang melanggar, ” sambung Dir Lantas.

BACA LAINNYA  Pengurus PW IWO Jambi dan Tiga PD IWO Kabupaten Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik

 

Dengan demikian cara tilang ETLE ini tidak terlalu banyak makan biaya dan statis lebih ke dinamis.

 

Ditambahkan Kombes Pol Dhafi, apabila petugas yang sedang patroli sempat mengambil rekaman atau gambar terhadap pelanggaran lalu lintas namun tidak sempat melakukan teguran secara langsung, maka dapat dilakukan tindakan tilang elektronik yang mana telah diketahui nomor polisi serta pelanggaran yang dilakukan.

 

” Kendaraan yang melakukan pelanggaran maka akan dilakukan verifikasi data yang ada di samsat, karena telah terdata nomor telepon serta email pemilik kendaraan, ” sambung Dir Lantas.

 

Apabila teguran ETLE tidak diindahkan maka kita akan melakukan pemblokiran kendaraan pada saat pelanggar membayar pajak kendaraan, pungkasnya.(dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Siap Kawal Pemilu Damai, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Ketua dan Komisoner KPU 

Berita

Pria Kerinci Ini Gantung Diri di Pohon Manggis

Berita

2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Dit resnarkoba Polda Jambi

Berita

Pimpin Akselerasi IKPA Polda Jambi, Ini Yang Disampaikan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Genjot Vaksinasi, Pemdes Sungai Itik Datangi Rumah Kerumah

Berita

Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Berita

Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, M. Adnan Sampaikan Rasa Bangga Pada Tim Kanwil Kemenkumham Jambi

Berita

Pertamakalinya, Kemenkumham RI Melalui DJKI Selenggarakan DJKI Mengajar