Gandeng Pertamina, Lapas Kuala Tungkal Bekali WBP dengan Pelatihan Kemandirian 53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Etomidate Digagalkan Masuk Sarolangun, Dua Kurir Dibekuk Saat Singgah di SPBU Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar Bola Gembira, Ajak Warga Eratkan Kebersamaan Sawit Tak Lagi Sekadar Minyak Goreng, Workshop EMG-BPDP Buka Jalan Baru Hilirisasi Kuliner dan UMKM di Jambi Polres Kerinci Pastikan Dumas Terhadap Anggota Ditangani Secara Profesional dan Transparan

Home / Berita

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:36 WIB

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

Jambi – Kasus pencemaran nama baik Ketua Umum KONI Jambi AKBP Mat Sanusi menemui titik terang. Pengunggah video fitnah di TikTok kabarnews berinisial S resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka, Jumat (12/6/2026).

 

S mengakui membuat akun palsu untuk mengunggah video berisi foto Mat Sanusi bersama perempuan inisial W dengan narasi negatif dengan mempostingnya di media sosial pada 29 Mei 2026 dan 4 Juni 2026 melakui akun palsu di tiktok kabarnews.

 

Kemudian pelaku juga menyesali perbuatannya yang telah menyerang kehormatan dan merugikan nama baik korban.

BACA LAINNYA  Tatap Muka di SMAN 1, Kapolresta Jambi Sosialisasikan Kenakalan Remaja ke Pelajar

 

“Saya berjanji tidak akan mengulangi. Kalau diulang, saya siap diproses hukum,” ujar S.

 

Permohonan maaf itu muncul setelah Mat Sanusi melapor ke Polda Jambi. Laporan diterima dengan STPL Nomor: Lapduan/116/VI/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.

 

Mat Sanusi menegaskan, konten tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. “Ini sudah menyerang martabat. Saya tempuh jalur hukum agar terang benderang,” katanya.

 

Sanusi juga telah memaafkan pelaku karena org tua dan kk pelaku datang ke rmh sanusi untuk memohon dan memaafkan anaknya. Ini juga bentuk kerendahan hati seorang akbp dan sekaligus ketua koni yg sdh tercoreng nama ny bisa memaafkan pelaku.

BACA LAINNYA  Narkoba Dapat Merusak Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Korem 042/Gapu Gelar Sosialisasi P4GN

 

Sebagai figur publik, Mat Sanusi terbuka menerima kritik membangun. Namun fitnah dan pembunuhan karakter dinilai melampaui batas. Pelaku terancam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp400 juta.

 

Ia mengimbau warganet bijak bermedia sosial. “Kebebasan berpendapat ada batas hukumnya. Jangan sampai jari lebih cepat dari logika,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Lomba Kampung Adat Melayu Tingkat Kota Jambi 2025 Resmi Dimulai, LAM Kota Jambi Dorong Terbentuknya Sanggar Adat dan Bamus Adat RT

Berita

Dandim Jambi Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Peringatan HUT RI ke-79 di Kota Jambi

Berita

Mis Mina Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024.  

Berita

Kunjungi Polres Tanjab Barat, Kapolda Jambi Ingatkan Personel Pengamanan TPS Profesional dan Jaga Netralitas

Berita

DLH Aceh Timur Lakukan Pemantauan Lingkungan di Panton Rayeuk T

Berita

Babinsa Desa Pulau Mentaro – Kumpeh ” Bentuk Karakter Sejak Dini”*  

Berita

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita

Mobil Bus Hino Family Raya VS Mobil Carry Pickup, 3 Orang Tewas Ditempat