AKBP Kuswicaksono Kerahkan B6 Personel Amankan Rute Festival Takbiran Idul Adha 1447 Hijriyah Satu Korban Laka Kerja Dermaga Sungai Limau Ditemukan Meninggal Dunia  PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Bidang Pemasyarakatan via Zoom Lapas Kuala Tungkal Razia Blok Hunian Bareng Polsek Betara, Sita Barang Terlarang

Home / Berita

Senin, 16 Januari 2023 - 11:05 WIB

Usai Pemutihan, Ditlantas Polda Jambi Berlalukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

Bidik Indonesia News – Ditlantas Polda Jambi akan segera menerapkan aturan pemblokiran atau penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 ini, jika secara 2 tahun berturut-turut tidak dibayarkan.

 

Aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

“Penerapan aturan penghapusan data STNK kendaraan jika tidak dibayarkan secara dua tahun berturut-turut di pending dulu, hingga masa pemutihan pajak selesai,” Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1/2023).

BACA LAINNYA  Pabung Kab. Muaro Jambi Hadiri Upacara HUT Pramuka Ke-63

 

Dirlantas Polda Jambi menjelaskan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009.

 

Ketentuan penghapusan data STNK kendaraan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

 

“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Nah, Mobil Ayla Vs Honda Brio Beradu Pengemudi Sama Luka-Luka

 

Untuk diketahui, Program pemutihan pajak ini diberlakukan sejak 6 Januari – 6 April 2023 mendatang.

 

Pada masa waktu pemutihan pajak habis, Ditlantas Polda Jambi baru memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan jika tidak dibayar berturut-turut selama 2 tahun.

 

Gimana guys, masih gak mau bayar pajak? Nanti, bisa bodong looh.

 

Ayo segera bayar pajak, datangi kantor Samsat di daerahmu.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Gubernur Aceh : Kita Siap Dorong Aceh Timur Demi Kemajuan.

Berita

Pasar Modal Indonesia Siap Berkontribusi Pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2023

Berita

Peringati Hari Pahlawan, Korem 061s/sk menggelar kegiatan doa bersama 

Berita

Liga Marisa Pimpin SMSI Kabupaten Tebo , Mukhtadi : Jaga Nama Baik SMSI

Berita

Warga Desa Suka Maju Syukuri Manfaat TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi dalam Pembukaan Jalan Penghubung

Berita

Diduga Curi Sawit, Warga Tebo Ilir kelurahan Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi

Berita

Pastikan Maksimal Hari H Pelaksanaan Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Dansat Brimob Pantau Langsung Gladi Resik

Berita

Kunjungan silaturahmi Danrem 042/Gapu dengan Bupati dan Forkopimkab Bungo