Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Senin, 16 Januari 2023 - 11:05 WIB

Usai Pemutihan, Ditlantas Polda Jambi Berlalukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

Bidik Indonesia News – Ditlantas Polda Jambi akan segera menerapkan aturan pemblokiran atau penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 ini, jika secara 2 tahun berturut-turut tidak dibayarkan.

 

Aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

“Penerapan aturan penghapusan data STNK kendaraan jika tidak dibayarkan secara dua tahun berturut-turut di pending dulu, hingga masa pemutihan pajak selesai,” Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1/2023).

BACA LAINNYA  Mengukir Harmoni Idul Adha 1445 H/2024 M: Pelindo Jambi Berkomitmen pada Bantuan Sosial untuk Masyarakat

 

Dirlantas Polda Jambi menjelaskan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009.

 

Ketentuan penghapusan data STNK kendaraan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

 

“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri Langsung Apel Persiapan Kunjungan Kerja Presiden RI 

 

Untuk diketahui, Program pemutihan pajak ini diberlakukan sejak 6 Januari – 6 April 2023 mendatang.

 

Pada masa waktu pemutihan pajak habis, Ditlantas Polda Jambi baru memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan jika tidak dibayar berturut-turut selama 2 tahun.

 

Gimana guys, masih gak mau bayar pajak? Nanti, bisa bodong looh.

 

Ayo segera bayar pajak, datangi kantor Samsat di daerahmu.

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Tanjab Barat Pimpin Groundbreaking SPPG Betara secara Virtual bersama Presiden RI

Berita

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Asri, Babinsa Gelar Gotong Royong.

Berita

Kalapas Perempuan Jambi Membuka Pelatihan Barista Bagi Warga Binaan Lapuanja

Berita

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolsek

Berita

Peringatan 17 Agustus, EGM Bandara Sultan Thaha Inspektur Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Anggota DPRD Muaro Jambi Zulkifli I Buka Lomba Pacu Perahu di Desa Mendalo Laut

Berita

Penanganan Rehabilitasi Lingkungan Jalan Tol Sesuai Standar, Transparannya PUPR Siapkan Kotak Saran Pengaduan

Berita

Pemulihan Jaringan Berjalan Signifikan, Lebih dari 90% BTS Indosat di Aceh Kembali Beroperasi