Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Senin, 16 Januari 2023 - 11:05 WIB

Usai Pemutihan, Ditlantas Polda Jambi Berlalukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

Bidik Indonesia News – Ditlantas Polda Jambi akan segera menerapkan aturan pemblokiran atau penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 ini, jika secara 2 tahun berturut-turut tidak dibayarkan.

 

Aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

“Penerapan aturan penghapusan data STNK kendaraan jika tidak dibayarkan secara dua tahun berturut-turut di pending dulu, hingga masa pemutihan pajak selesai,” Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1/2023).

BACA LAINNYA  Polda Jambi Launching Aplikasi SKCK Online Yang Digagas Ditintelkam

 

Dirlantas Polda Jambi menjelaskan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009.

 

Ketentuan penghapusan data STNK kendaraan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

 

“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Puluhan Calon PPPK Datangi DPRD Muaro Jambi, DPRD Minta”Agar Honorer Yang Masa Pengabdian Lebih Lama Diprioritaskan.

 

Untuk diketahui, Program pemutihan pajak ini diberlakukan sejak 6 Januari – 6 April 2023 mendatang.

 

Pada masa waktu pemutihan pajak habis, Ditlantas Polda Jambi baru memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan jika tidak dibayar berturut-turut selama 2 tahun.

 

Gimana guys, masih gak mau bayar pajak? Nanti, bisa bodong looh.

 

Ayo segera bayar pajak, datangi kantor Samsat di daerahmu.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Lakukan Upacara Pemasangan Baret dan Pembinaan Ke 10 Bintara Remaja

Berita

Konsumen Pertama Yamaha Grand Filano Asal Jambi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Terapkan Jam Operasional Buka Tutup Mobilitas Angkutan Batubara

Berita

OJK Fokus Penguatan Pengawasan Dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Batanghari

Polda Jambi Tindak Lanjuti Aksi Warga Hadang Truk di Batanghari

Berita

Issue Percobaan Pembunuhan Oleh Preman Bayaran PT FPIL, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Berita

Pemberlakuan Genap Ganjil Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi : Harus Dikaji BPS dan Disetujui 5 Pilar

Berita

Sambut HUT Pol Airud ke Dit Pol Airud Polda Jambi Serahkan 100 Sak Semen Pembangunan Rumah Ibadah