Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Berita

Senin, 16 Januari 2023 - 11:05 WIB

Usai Pemutihan, Ditlantas Polda Jambi Berlalukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

Bidik Indonesia News – Ditlantas Polda Jambi akan segera menerapkan aturan pemblokiran atau penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pada 2023 ini, jika secara 2 tahun berturut-turut tidak dibayarkan.

 

Aturan penghapusan data STNK kendaraan akan dimulai setelah berakhirnya masa pemutihan pajak yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi.

 

“Penerapan aturan penghapusan data STNK kendaraan jika tidak dibayarkan secara dua tahun berturut-turut di pending dulu, hingga masa pemutihan pajak selesai,” Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1/2023).

BACA LAINNYA  Kapoksahli Pangdam II/Swj Pimpin Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Yonif R 142/KJ

 

Dirlantas Polda Jambi menjelaskan aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009.

 

Ketentuan penghapusan data STNK kendaraan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

 

“Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Ketum DPP LDII: Meskipun Dwifungsi Tiada, TNI Kian Profesional Kawal 4 Pilar Kebangsaan

 

Untuk diketahui, Program pemutihan pajak ini diberlakukan sejak 6 Januari – 6 April 2023 mendatang.

 

Pada masa waktu pemutihan pajak habis, Ditlantas Polda Jambi baru memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan jika tidak dibayar berturut-turut selama 2 tahun.

 

Gimana guys, masih gak mau bayar pajak? Nanti, bisa bodong looh.

 

Ayo segera bayar pajak, datangi kantor Samsat di daerahmu.

Share :

Baca Juga

Berita

Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi

Berita

Jelang Idul Fitri, Muhammad Tito Karnavian Bukber di Kediaman Wabup Aceh Timur.

Berita

Gelar Acara Kenal Pamit Dan Syukuran Kenaikan Pangkat, Direktur Polairud Polda Jambi Lepas Personel Terbaiknya

Berita

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Palak Sopir Saat Timbun Jalan Rusak di Koto Petai

Berita

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita

Pelaku Terakhir Pembunuhan Sopir Travel Akhirnya diamankan Pihak Polisi 

Berita

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 415-02/Mersam Lakukan Sosialisasi di Desa Peninjauan

Berita

Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan All You Can Eat Menu Chinese Pada Imlek 2025