Progres 55 Persen! Dinding Rumah Supiandi Tertutup Rapi, Besok Proses Pengecatan TMMD 130 Kodim 0419/Tanjab Wujudkan Rumah Misnan Jadi Layak Huni, Progresnya 55 Persen Pantang Menyerah! Pengeboran Manual Sumur Bor Sasaran 2 TMMD Tembus 45 Persen Bupati Kerinci Vs Satpam Maladministrasi? DPD IWO-I : Ombudsman Segera Turun ke Kerinci BULOG dan Bapanas Perkuat Dukungan bagi Peternak Mikro, Sinergikan Penyaluran Jagung SPHP dan Pembelian Telur Rp30 Miliar

Home / Berita

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 21:21 WIB

Viral Pelajar SMA di Kota Jambi diduga pelaku Memperkosa Siswi SMP, PK Bapas Jambi Lakukan Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Bahan Pertimbangan Hakim

Jambi (25/10/2024), Perkara asusila yang melibatkan sesama pelajar kembali terjadi di Kota Jambi. Diduga pelaku merupakan siswa aktif pada salah satu SMA di Kota Jambi berinisial A (16) dan korban berinisial E (15) yang merupakan siswi SMP di Kota Jambi. Meskipun berstatus diduga pelaku tentunya anak A tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagaimana pasal 23 ayat 1 UU SPPA, salah satunya yakni anak wajib mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Dalam hal ini Bapas yang mendampingi yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi.

Berdasarkan permintaan pendampingan anak pada hari Kamis (24/10) dari unit PPA POLDA Jambi, Kepala Bapas Kelas I Jambi, Andi Mulyadi, menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi an. Muliana guna melaksanakan pendampingan pemeriksaan terhadap anak pelaku, serta melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk kepentingan pembuatan penelitian kemasyarakatan (Litmas).

BACA LAINNYA  Lantai Dasar Mulai Terlihat, Satgas TMMD 130 Kebut Pemasangan Tiang Kerangka RTLH Bapak Mulyono

“Pada hari Kamis (24/10) lalu kami sudah melakukan pendampingan terhadap anak yang diduga pelaku di unit PPA POLDA Jambi dan Jumat kemarin kami langsung menemui Keluarga pelaku, keluarga korban, masyarakat/pemerintah setempat, sekolah pelaku serta pihak-pihak yang kami anggap bisa memberikan informasi guna menggali data dan fakta. Semua data dan fakta yang kami temukan ini akan kami muat dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang mana nantinya litmas tersebut akan menjadi salah satu berkas wajib dan penting bagi hakim sebagai pertimbangan ketika hendak memutuskan suatu perkara terkait perkara anak.” Ujar Muliana.

BACA LAINNYA  Progres 40 Persen! Pengeboran Manual Sumur Bor Sasaran 2 Terus Dikebut

Atas perbuatannya, pelaku anak ini dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Insyaallah litmas (penelitian kemasyarakatan) yang saya lakukan ini akan disampaikan kepada Ketua dan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Bapas Kelas I Jambi untuk menentukan rekomendasi yang tepat bagi Anak A (16) selama proses pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi dan juga sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak tersebut nantinya”, Tutup Muliana.

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Pasir Panjang Dorong Pedagang Jajanan makanan yang Sterill

Berita

Kadis Kominfo Bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi Pantau Perhitungan Suara di TPS 3 Muara Bulian

Berita

Suasan Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar

Berita

Kapolda Aceh Terima Penghargaan Serambi Awards 2024

Berita

Kompolnas Award 2025, Polres Kerinci Masuk 5 Besar NominasiĀ 

Berita

Begini Kronologis Penangkapan Pemilik Ladang Ganja di Kota Sungai Penuh

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjabtim Dan Pengurus Kunjungi Gereja Di Dendang

Berita

ARB disanksi Adat, Dedengkot Barisan Sahabat Agus Nazar nyatakan sikap Alih Dukungan ke AstonĀ