Komisaris Utama Pelindo Tinjau Pelabuhan Talang Duku, Dorong Penguatan Kinerja Pelindo Jambi BNN Jambi Soroti Peredaran Narkoba yang Meningkat, Dorong Sinergi Pencegahan dan Rehabilitasi Tirta Mayang Promosikan Potensi Investasi pada Sumatra Investment Day (SID) 2026 Hadiri Forum Ekonomi Bisnis, Sekda Sudirman Tekankan Tata Kelola Migas dengan Memperhatikan Aspek Lingkungan LPKA Muara Bulian Teguhkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Penyerahan Remisi dan Sungkeman Anak Binaan

Home / Berita

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:24 WIB

Dewan Tebo Tahun Ini Tak Punya Pokir, Ini sebabnya

Bidik Indonesia news-TEBO, Pokok- pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan salah satu input penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Pokir yang telah disusun oleh anggota DPRD kemudian dikaji oleh Badan Anggaran DPRD dan diintegrasikan ke dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan APBD.

Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, meliputi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta peraturan pemerintah dan peraturan daerah terkait. Pokir merupakan usulan dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat, yang kemudian dikaji dan diwujudkan dalam bentuk kegiatan pembangunan.

Selain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pokir anggota DPRD juga diatur di PP Nomor 12 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Namun, akibat efisiensi anggaran pasca terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Anggota DPRD Tebo tidak memiliki Pokir.

BACA LAINNYA  Kesekian kalinya Konami Lakukan Aksi Terkait Beberapa Pekerjaan Proyek di Merangin

” Untuk anggota DPRD Tebo tahun ini kami tidak memiliki Pokir alias kosong. Ini kebijakan Tim Anggaran pemerintah daerah (TAPD) Tebo yang katanya berdasarkan Inpres tentang efisiensi anggaran,” kata Sulman Elfarisyi, Anggota DPRD Tebo Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025?

Untuk anggota dewan Kabupaten/ Kota lain, apakah nasibnya sama dengan dewan Tebo, Sulman mengaku tidak tahu.

” Kalau untuk dewan kota/ kabupaten lain saya tidak tahu, tapi besok kita akan coba jalin komunikasi dengan teman- teman dewan dan TAPD- nya,” kata Sulmanm

Anggota DPRD Tebo dapil 2 ini menjelaskan, berdasarkan SE Mendagri Nomor: 900/833/SJ yang merupakan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, melakukan alokasi anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD TA 2025 dan selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

BACA LAINNYA  Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

” Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan SE Mendagri tersebut, kepala daerah atau TAPD tidak memerlukan persetujuan dewan untuk meng- efisiensikan anggaran tahun 2025. Tidak ada peranan dewan disitu, selain pengawasan pasca terealisasinya anggaran tersebut,” jelasnya lagi.

Kata Sulman lagi, yang harus dicatat, efisiensi anggaran itu harus sesuai dengan amanah Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

” Ini menjadi tugas kita semua untuk mengawasi agar efisiensi ini berjalan semestinya, sebagaimana Asta cita presiden. Mulai dari Dewan, Masyarakat, Media, Aktivis hingga APH, semuanya mempunyai hak untuk mengawasinya,” tambahnya.

Sulman juga menegaskan, inpres ini adalah suatu produk kebijakan nasional, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk mengabaikannya.

” Jika yang dilakukan Pemda tidak sesuai dengan kebijakan nasional, sanksinya sangat tegas, sudah diatur undang- undang, jadi saya ingatkan agar TAPD tidak main- main dengan Inpres ini,” tegasnya lagi.

Share :

Baca Juga

Berita

Bhakti Kesehatan RS Bhayangkara Polda Sumsel dengan Yayasan Budha Tzu Chi

Berita

Ketua PD FSPTI Angkat Bicara Terkait Pernyataan PJ Bupati Tebo

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polres Tanjab Barat Gelar Khitanan Massal dan Kesehatan KB di Betara

Berita

Popo Barbie di Tetapkan Sebagai Tersangka Video Viral Asusila Dirinya Dengan Patung

Berita

Go Live Nasional: Duo BPJS Percepat Layanan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK

Berita

Polri Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolda Jambi, PJU, Pamen, Pama, Bintara, Tamtama hingga ASN Kumpulkan Sumbangan Sukarela 

Berita

Satreskrim Polres Merangin Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobil 

Berita

Operasi Keselamatan Tertib Berlalu Lintas Polda Jambi Tahun 2025 Dimulai, Ini Sasarannya