Kerinci – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menetapkan selebgram Popo Barbie sebagai tersangka terkait beredarnya video asusila dirinya bersama patung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Satreskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi saat dikonfirmasi senin (3/7/23).
“Iya benar kemarin sudah kita amankan dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video viral asusila nya, ” ujarnya
Popo Barbie juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kerinci, termasuk juga kepada keluarganya.
Lanjut Akp Edi Mardi, Popo Barbie membuat video atau konten asusila tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan followers dan viewers yang banyak, serta berbagai macam endorse .
“Karena faktor ekonomi dan banyaknya cicilan yang harus dibayar maka Popo Barbie melakukan hal tersebut dengan sadar, ”jelasnya.
Sementara itu Popo Barbie mengaku menyesal atau perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga dan juga masyarakat.
“Untuk keluarga dan masyarakat saya minta maaf atas kejadian ini, saya sangat menyesal atas perbuatan ini,” kata Popo Barbie .
Popo Barbie dijerat dengan undang-undang pornografi dan ITE, dalam hal ini setiap orang yang membuat menyebarluaskan gambar atau video yang bermuatan pornografi, kemudian tanpa hak mendistribusikan.(*)