Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:33 WIB

Waspada Modus Penipuan Segitiga, Ditreskrimum Polda Jambi Imbau Masyarakat Tak Mudah Tertipu

Oplus_0

Oplus_0

 

Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan penipuan yang belakangan marak terjadi dengan skema modus segitiga.

Dalam modus ini, pelaku berpura-pura menjadi pihak ketiga atau perantara guna mengelabui korban dalam transaksi jual beli, khususnya yang dilakukan secara daring.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menegaskan bahwa modus ini sering kali memanfaatkan kelengahan korban yang tergiur dengan penawaran menarik, namun tidak memverifikasi kebenaran identitas pelaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan dengan skema segitiga. Pelaku biasanya berpura-pura sebagai pihak ketiga atau perantara yang meyakinkan, namun justru bertujuan untuk memperdaya korban. Jangan mudah percaya, selalu verifikasi informasi, dan pastikan hanya bertransaksi dengan pihak yang benar-benar dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar Kombes Pol Jimmy.

BACA LAINNYA  Kunker ke Polres Tanjabbar, Kapolda Jambi Turut Resmikan Klinik Tatag Trawang Tungga dan Asrama Polisi 

Penipuan skema segitiga ini biasanya terjadi saat seseorang hendak menjual atau membeli barang secara online. Pelaku akan berperan sebagai pembeli atau penjual palsu, kemudian mempertemukan dua pihak yang sebenarnya tidak saling kenal. Pelaku lantas memanipulasi komunikasi antara keduanya, seolah-olah menjadi perantara terpercaya.

Akibatnya, banyak korban yang terlanjur mengirimkan uang atau data pribadi kepada pelaku tanpa menyadari bahwa mereka sedang diperdaya.

Polda Jambi melalui Ditreskrimum pun membagikan tiga tips pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban yaitu Jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai perantara atau pihak ketiga, Pastikan transaksi hanya dilakukan dengan orang yang benar-benar dikenal dan dapat dipercaya, Verifikasi informasi secara langsung sebelum mengirim uang atau memberikan data pribadi.

BACA LAINNYA  Moment Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polres Tanjabbar Sembelih 8 Hewan Qurban untuk Panti Asuhan,Ponpes dan Masyarakat

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga dari kejahatan siber yang terus berkembang.

Ditreskrimum Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penipuan melalui Call Center Polisi 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar pelaku kejahatan dapat segera ditindak secara hukum. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Ombudsman Selenggarakan Festival Pelayanan Publik 2024 di Kabupaten Tebo

Berita

259 Tim Mahasiswa Bergerak, Astra Honda SDGs Future Leaders 2025 Nyalakan Aksi Sosial Berkelanjutan

Berita

Tiga Pejabat Utama Polda Jambi dan Dua Kapolres Jajaran Dimutasi, Ini Penggantinya

Berita

Pimpin Apel Perdana di Tahun 2024, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Sesepuh NU  Tebo Mbah  Marijo Hadir Dalam Debat Paslon, Doakan AsTon Agar Lancar dalam Berdebat

Berita

Disenggol Tronton, Seorang Pelajar di Tembesi Meninggal Dunia

Berita

Kasdim 0416/Bute Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Lapangan Apel Mapolres Bungo

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Polri di RS Bhayangkara