Isu Narkoba dan Fasilitas Khusus Napi Mencuat, Kalapas Idi Buka Suara ISPU Tembus 158 Tidak Sehat, Kasus ISPA di Kerinci Mengalami Kenaikan Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Sinergi Pemkab dan Polres Diperkuat Safari Jumat di Dusun Mudo, Bupati Anwar Sadat Serahkan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat AKBP Ramadhanil Resmi Bertugas, Wabup Katamso Tekankan Sinergi Pemda-Polri

Home / Berita

Selasa, 15 November 2022 - 18:40 WIB

12 Orang Warga Binaan Lapuanja Peroleh Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Dirumah

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jambi hari ini resmi membebaskan 12 warga binaan ya g telah menjalani proses pembinaan. Pengeluaran kali ini terdiri atas 10 orang pembebasan bersyarat dan 2 orang asimilasi dirumah, Selasa 15 November 2022.

Pelaksanaan Pengeluaran Narapidana untuk Menjalani Asimilasi di Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 43 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Surat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak No.PAS.6.PK.01.04.06- 21 Perihal Pelaksanaan Peraturan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

BACA LAINNYA  Ditpolairud Polda Jambi Terima Kunjungan Siswa/I Sma Taruna Nusantara Magelang.

Sebelum meninggalkan Lapuanja, terlebih dulu Petugas Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyiapkan berkas Narapidana untuk menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah. Kasubsi Registrasi dan Bimkemas memberikan pengarahan kepada 12 orang warga binaan yang akan pulang. Pemberian SK Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah kepada Narapidana yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Selanjutnya Penyerahan 12 (dua belas) orang Narapidana yang menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi kepada pihak Balai Pemasyarakatan Jambi. Kegiatan dilaksanakan dengan aman dan tertib serta menerapkan protokol kesehatan.

BACA LAINNYA  Upacara Penyerahan Dhuaja Satuan Brimob Polda Jambi kepada Kombes Pol Zulkifli Ismail, Kombes Pol Nadi Chaidir Mohon Pamit

#kumhampasti
#kemenkumhamri
#DitjenPas
#KumhamJambi
#Lapuanja
#lapasperempuanjambi
#trianaagustin
#HumasLapuanja

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD

Berita

PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68

Berita

Dilapangan Mapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Sholat Idul Adha 1444 H Secara Berjamaah

Berita

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Kapolsek Sungai Gelam Bertindak Selaku Komandan Upacara 

Berita

Sembari Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres, Polda Jambi Turut Gelar Tasyakuran Kompolnas Awards 2024

Berita

Ciptakan Lebaran Aman dan Kondusuf, Kapolres Beserta Bupati Tanjab Timur Sinergi Cek Pos Pelayanan dan Pengamanan

Berita

Wakapolda Jambi Tinjau Pospam Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Sarolangun

Berita

Insan Pers Silaturahmi Dan Ngopi Bareng Bersama Mantan Anggota DPRK Aceh Timur Bang Yahya Boh Kaye