Polres Tanjab Barat Siagakan Personel di Pos Terpadu Pelabuhan RoRo Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah  Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah 

Home / Berita

Selasa, 15 November 2022 - 18:40 WIB

12 Orang Warga Binaan Lapuanja Peroleh Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Dirumah

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jambi hari ini resmi membebaskan 12 warga binaan ya g telah menjalani proses pembinaan. Pengeluaran kali ini terdiri atas 10 orang pembebasan bersyarat dan 2 orang asimilasi dirumah, Selasa 15 November 2022.

Pelaksanaan Pengeluaran Narapidana untuk Menjalani Asimilasi di Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 43 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Surat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak No.PAS.6.PK.01.04.06- 21 Perihal Pelaksanaan Peraturan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

BACA LAINNYA  Solidaritas Korban Gempa Cianjur, Kapolda Gerakkan Donasi Serentak Personel Jajaran Polda Jambi

Sebelum meninggalkan Lapuanja, terlebih dulu Petugas Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyiapkan berkas Narapidana untuk menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah. Kasubsi Registrasi dan Bimkemas memberikan pengarahan kepada 12 orang warga binaan yang akan pulang. Pemberian SK Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah kepada Narapidana yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Selanjutnya Penyerahan 12 (dua belas) orang Narapidana yang menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi kepada pihak Balai Pemasyarakatan Jambi. Kegiatan dilaksanakan dengan aman dan tertib serta menerapkan protokol kesehatan.

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Hadiri HUT Bhayangkara di lapangan Kantor Bupati Bungo

#kumhampasti
#kemenkumhamri
#DitjenPas
#KumhamJambi
#Lapuanja
#lapasperempuanjambi
#trianaagustin
#HumasLapuanja

Share :

Baca Juga

Berita

Kantor Desa Sama Dua Di bulan Suci Ramadhan Sangat Aktif,Tapi Saat Siang Seluruh kantor Desa di bulan Ramadhan jarang Aktif.

Berita

Gelar Buka Puasa Bersama Anggota, Dirpolairud Polda Jambi : “semoga Silaturahmi Keluarga Besar Ditpolairud Polda Jambi Tetap Terjaga”

Berita

Peduli Rumah Ibadah, Dit Pol Airud Polda Jambi Salurkan 100 Sak Semen Pembangunan Mesjid

Berita

H. Aspan di Sebut Warga Pemimpin yang Tepat Janji Layak diperjuangkan untuk Bupati Tebo 2024 

Berita

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Jambi Manfaatkan Lahan Kosong Tanam Buah-buahan hingga Kolam Ikan

Berita

Hati-hati Pemberlakuan Penindakan Pelanggaran Melalui ETLE Sudah Mulai di Berlakukan 

Berita

Tingkatkan Kepedulian LLAJ, BPTD Jambi Selenggarakan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan dan Penghargaan Abdi Yasa 

Berita

Kunker di Jambi, Wairjenad Kasad Sempatkan Meninjau Posko Karhutla di Makorem 042/Gapu