Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Selasa, 15 November 2022 - 18:40 WIB

12 Orang Warga Binaan Lapuanja Peroleh Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Dirumah

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja) yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Jambi hari ini resmi membebaskan 12 warga binaan ya g telah menjalani proses pembinaan. Pengeluaran kali ini terdiri atas 10 orang pembebasan bersyarat dan 2 orang asimilasi dirumah, Selasa 15 November 2022.

Pelaksanaan Pengeluaran Narapidana untuk Menjalani Asimilasi di Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 43 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, Surat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak No.PAS.6.PK.01.04.06- 21 Perihal Pelaksanaan Peraturan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

BACA LAINNYA  Keceriaan Perayaan HUT RI ke-79, Kodim 0415/Jambi Menjadi Juara dalam Lomba Ketangkasan "Sarung".

Sebelum meninggalkan Lapuanja, terlebih dulu Petugas Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyiapkan berkas Narapidana untuk menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah. Kasubsi Registrasi dan Bimkemas memberikan pengarahan kepada 12 orang warga binaan yang akan pulang. Pemberian SK Pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah kepada Narapidana yang akan menjalani Pembebasan Bersyarat oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas. Selanjutnya Penyerahan 12 (dua belas) orang Narapidana yang menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi kepada pihak Balai Pemasyarakatan Jambi. Kegiatan dilaksanakan dengan aman dan tertib serta menerapkan protokol kesehatan.

BACA LAINNYA  Askot PSSI Jambi Gelar Lomba Meriahkan Hari Kemerdekaan 

#kumhampasti
#kemenkumhamri
#DitjenPas
#KumhamJambi
#Lapuanja
#lapasperempuanjambi
#trianaagustin
#HumasLapuanja

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Langsa Diharapkan Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Rapat Koordinasi Terkait PETI di Desa Sungai Telang

Berita

Wakapolres Aceh Timur Hadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pilkada 2024

Berita

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 73 Polres Aceh Timur Gelar Program Jumat Berkah

Berita

Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur: PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi

Berita

BNPB Siapkan Dukungan Percepatan Penanganan Bencana di Yahukimo

Berita

Tokoh Papua Dorong Penolakan Provokasi KNPB dan Kekerasan demi Lindungi Masyarakat Sipil

Berita

Wagub Aceh Temui Mensos RI, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat