Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Rabu, 24 September 2025 - 10:39 WIB

194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Ekstasi, dan 7,8 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan BB, Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi 

JAMBI – Polresta Jambi bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba.

 

Acara digelar Pemakaman Bumi Langgeng PAL 13 Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, dengan dihadiri Kasi Intel Kodim 0415 Jambi, Kasi Pidum Kejari Jambi, perwakilan BNNK Kota Jambi, Balai POM Provinsi Jambi, Dinas Perdagangan Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi, hingga aparat desa setempat dan tamu undangan lainnya.

 

Kabag Log Polresta Jambi Kompol Yanti yang mewakili Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan amanat dalam kegiatan tersebut.

 

Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa narkoba merupakan masalah serius tingkat nasional yang harus diperangi bersama-sama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

 

“Peredaran narkoba saat ini bukan hanya menyasar kaum muda, tetapi juga merambah hingga anak-anak. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak hanya berbicara soal penangkapan bandar dan pengedar, tetapi juga upaya preventif dan represif untuk menyadarkan pengguna agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Motor Parkir di Teras Rumah Raib, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo 

 

Lanjut Kabag log “Wilayah Jambi saat ini tidak hanya menjadi tempat perlintasan, tetapi juga menjadi lokasi peredaran narkoba. Karena itu, pemutusan mata rantai peredaran gelap narkoba menjadi prioritas. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen transparansi penegakan hukum serta upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.”

 

Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi memusnahkan barang bukti dari delapan laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Ganja 194,7 kilogram, Sabu 7,8 kilogram, Pil ekstasi 10.012 butir.

 

Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

BACA LAINNYA  Polres Sarolangun Kembali Menerima Penyerahan Diri Pelaku Pengeroyokan di Mandiangin, 6 Sudah Menyerahkan diri 

 

Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

 

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Siahaan menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen dari Polresta Jambi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba dan menyelamatkan anak bangsa dan mewujudkan Kota Jambi bersih dari Narkoba,

 

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Jambi memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 824.442 jiwa dari potensi kerusakan akibat narkotika.

 

Acara pemusnahan ditutup dengan doa bersama yang dipimpin tokoh masyarakat setempat. Forkopimda Jambi sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di kota Jambi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Hukrim

Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

Hukrim

10 Berandalan Madesu Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Pers Release Kasus Oknum Wartawan Yang Peras Kades