Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Selasa, 1 Agustus 2023 - 17:39 WIB

2 Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Bebas saat HUT Kemerdekaan RI ke-78

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal saat mengikuti salah satu kegiatan. FOTO : Humas

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal saat mengikuti salah satu kegiatan. FOTO : Humas

BRAM ITAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, sementara ini mengusulkan 293 Narapidana menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023.

 

Dari 293 Napi yang mendapatkan pengurangan masa pokok pidana ini, 2 (Dua) Napi diantaranya yang menerima Remisi Umum II langsung bebas.

 

Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin mengatakan, jumlah penghuni Lapas per tanggal 27 Juli 2023 terdiri dari 61 Tahanan dan 379 Narapidana.

 

” Di HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023, kita mengusulkan sebanyak 293 Napi menerima Remisi yakni 290 menerima Remisi Umum I dan 3 (Tiga) Remisi Umum II,” kata Ali Sodikin via Ponsel, Selasa (1/8/23).

BACA LAINNYA  Bahas Program Kerja, Pengurus Wilayah NU Gelar Mukerwil

 

Ali menyebutkan Tiga Napi yang menerima Remisi Umum II (Dua) ini, Dua diantarnya langsung bebas.

 

” Sebenarnya Ketiga Napi ini bisa langsung bebas. Hanya saja karena Satu Napi ini masih menjalani Subsider kurungan 4 (Empat) Bulan jadi belum bisa dibebaskan,” jelasnya.

 

Besaran Remisi itu sendiri kata Ali Sodikin, Remisi Umum I dari 1 (Satu) Bulan hingga 6 (Enam) Bulan dan untuk Remis Umum II dari 3 (Tiga) hingga 6 (Enam) Bulan.

 

” Napi penerima Remisi Umum II ini inisial MEF 5 (Lima) Bulan dan LH 3 (Tiga) Bulan langsung bebas. Sementara AN yang memperoleh Remisi 6 (Enam) Bulan masih menjalani Subsider kurungan 4 (Empat) Bulan,” bebernya.

 

Ditambahkan Ali Sodikin, jumlah usulan Remisi ini hanya bersifat sementara. Sebab masih akan ada lagi penerima Remisi susulan setelah 17 Agustus 2023.

BACA LAINNYA  Kapolresta Jambi Paparkan Capaian Kinerja 2025, Kriminalitas Menurun dan Pengungkapan Kasus Meningkat

 

” Jumlah 293 Napi penerima Remisi ini masih sementara. Karena nantinya masih ada penerima remisi susulan. Kita masih menunggu syarat administratif yang kurang,” tukasnya.

 

Berikut Jumlah Narapidana yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2023 berdasarkan jenis kejahatan yakni Narkotika sebanyak 177 orang, KDRT 2 orang, Kesusilaan 3 orang, Kehutanan 3 orang, Pembunuhan 6 orang, Penadahan 2 orang, Pencurian 26 orang.

 

Selain itu juga untuk kejahatan lainnya yakni Penganiayaan 2 orang, Penggelapan 4 orang, Penipuan 2 orang, Perampokan 4 orang, Perikanan 2 orang, Perlindungan Anak 58 orang dan Migas 2 orang.(Bas)

 

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Share :

Baca Juga

Berita

Menyongsong HUT Polwan Ke-74 Tahun 2022, Polwan Polres Muaro Jambi Goes To School diSMAN 2

Berita

Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Ditjenpas Aceh Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi KUHP Baru.

Berita

Sawit Tak Lagi Sekadar Minyak Goreng, Workshop EMG-BPDP Buka Jalan Baru Hilirisasi Kuliner dan UMKM di Jambi

Berita

Wujudkan program Zero Halinar Lapas Banda Aceh Kelas II A,Gelar Rajia.

Berita

Wujud Perhatian, Kapolres Aceh Timur Jenguk Kasi Humas Yang Sedang Sakit

Berita

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Berita

Yamaha Indonesia Dukung Kiprah Pembalap Muda Makin Berprestasi di Ajang Bergengsi Off road

Berita

Harga Beras Relatif Stabil, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stok di Gudang Distributor