Jambi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi mengeluarkan 55 Orang Tahanan untuk keperluan sidang yang dijemput oleh Pihak Kejaksaan Negeri Jambi. Selasa, (16/07/2024). Berdasarkan surat panggilan sidang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Nomor: B-2774/L.5.10/Es/07/2024 tanggal 15 Juli 2024, 55 orang tahanan ini dikeluarkan dengan pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Kepala Lapas Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, melalui Kasi Binadik, Ading, menyampaikan bahwa pengeluaran tahanan ini untuk keperluan mengikuti sidang. Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Subseksi Registrasi terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang, jelas Ading.
Setelah semua administrasi pengeluaran tahanan lengkap, Komandan Jaga dan Petugas P2U menyerahkan tanggung jawab kepada Petugas Kejaksaan Negeri Jambi yang didampingi Kepolisian Resor Kota Jambi untuk mengawal dan mengantar Tahanan menuju lokasi sidang di Pengadilan Negeri Jambi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Selanjutnya tahanan akan mengikuti prosesi sidang dan akan dikembalikan ke Lapas apabila telah selesai mengikuti sidang.