TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE kepada 6 warga binaan beragama Buddha, Sabtu (31/05). Pemberian remisi sesuai SK Menteri IMIPAS Nomor PAS-958,960.PK.05.03 Tahun 2026.
Rinciannya: 5 orang dapat Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, dan 1 orang dapat Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Remisi diserahkan langsung Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin, didampingi Kasi Pelayanan Tahanan dan Kasubsi Administrasi, disaksikan perwakilan Ditjenpas Banten.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Irhamuddin.
Ia berharap momentum Waisak menjadi pengingat warga binaan menanamkan nilai damai, toleransi, dan semangat hidup lebih baik. Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen terus beri pembinaan kepribadian dan kemandirian agar warga binaan siap saat bebas nanti.
Zainal











