Tanjab Barat – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., memimpin Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah TA 2026 bersama BPK RI Perwakilan Jambi, Jumat (10/10/2026) di Ruang Rapat Bupati, Kuala Tungkal.
Rapat dihadiri Tim Pemeriksa BPK RI, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kadis Kesehatan, Kadis Perkim, Kadis PUPR dan OPD terkait.
Wabup Katamso mengapresiasi kerja profesional Tim BPK dan menegaskan komitmen Pemkab untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi demi tata kelola keuangan yang lebih baik.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ujar Katamso.
Salah satu sorotan BPK adalah keberadaan 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Padahal dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Wabup mengaku akan mencari jalan terbaik dengan pertimbangan kemanusiaan namun tetap patuh aturan.
“Kita ada perasaan kemanusiaan terhadap TKM yang bekerja. Kita akan cari solusi terbaik namun tidak melanggar aturan. Kita akan koordinasi ke Kemendagri untuk menyinkronkan data dan berkonsultasi soal nasib ratusan TKM lokal ini,” tegasnya.
Sementara Tim BPK menyampaikan secara umum pengelolaan belanja daerah TA 2026 sudah sesuai aturan, namun masih perlu penyempurnaan terkait kepatuhan regulasi dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Exit meeting ini merupakan tahap akhir sebelum pemeriksaan terinci, sebagai upaya Pemkab Tanjab Barat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).











