Nekat Bacok Korban Pakai Parang, Pria 24 Tahun di Tanjab Barat Diamankan Polisi Kericuhan Pelantikan DPW PA Aceh Timur Diredam, Polres Diapresiasi Wartawan Bunda PAUD Tanjab Barat Rangkul 9 OPD, Perkuat Program JAMBUL untuk Anak Suku Duano Bupati Tanjab Barat dan Hj. Fadhilah Salurkan Sembako ke Lansia di 10 Muharram Wakapolres Tanjab Barat Buka Grand Final Kapolres Cup E-Sport : Lotus Archi vs Galaxy Seven

Home / Berita

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:00 WIB

Diskresi Kepolisian Terkait Pemberhentian Mobilisasi Angkutan Batu Bara, Dirlantas Polda jambi : Pemprov Harus Segera Lakukan Langkah Konkrit

Jambi – Dirlantas Polda jambi ingatkan pemprov jambi harus lakukan langkah kongkrit terkait Kemacetan panjang yang terjadi akibat mobilisasi angkutan batubara.

 

Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi Kamis (2/3/23). Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Jambi dari awal sudah harus mengambil langkah kongkrit terkait permasalahan angkutan batubara.

 

“Ya Memang permasalahan batubara ini menjadi permasalahan yang serius, jadi harus memiliki langkah kongkrit agar kejadian macet dan parkir di bahu jalan dapat teratasi, ” ujarnya.

 

 

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan langkah – langkah kongkrit yang harus dilakukan Pemprov Jambi adalah solusi pada permasalahan penyebab macet adalah Kelebihan Tonase yang menyebabkan Patah As dan Jalan Rusak, serta Parkir dibahu jalan.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

 

“ Patah As yang sering terjadi akibat kelebihan muatan tonase, jadi Pemprov Jambi khususnya Dinas Perhubungan harus memeriksa muatan dengan uji petik di mulut tambang dan dibantu oleh TNI Polri atau Tim satgas serta menyiapkan timbangan portabel untuk mengetahui jumlah tonase kendaraan sehingga tidak ada lagi patah As akibat kelebihan muatan (Over Kapasitas) ,” lanjutnya.

 

Ditambahkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, terkait angkutan batubara yang parkir di bahu jalan seperti di depan pasar, depan tempat ibadah dan sekolah, Pemprov Jambi melalui Dishub harus memasang rambu-rambu lalulintas dilarang parkir di daerah-daerah rawan macet dan tempat-tempat krusial agar pihak kepolisian punya dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara.

BACA LAINNYA  Lapas Tanjung Balai Laksanakan Pembukaan Agenda Pendidikan Kesetaraan Untuk Warga Binaan

 

“ Bila semua itu belum dilakukan Pemprov Jambi kita tidak akan membuka jalan untuk mobilisasi angkutan truk batubara, tetapi apabila ini telah dilaksanakan baru kita buka, ” tegasnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi bahwa permasalahan jalan berlubang Pemprov dan pihak terkait seperti BPJN harus bisa efisien pengerjaannya sehingga tidak ada lagi jalan yang berlubang dan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.

 

Untuk diketahui jalur Operasional Angkutan Batu bara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang dan tidak ada angkutan batu bara yang melanggar dan coba-coba untuk beroperasi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Adipati Agung Setyo Negeri

Berita

Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Berita

Video Pembongkaran Asset Pemerintah Oknum DPRD Viral, Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan & Olah TKP

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak

Berita

Wagub Aceh dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Bencana di Aceh Tamiang

Berita

Gerindra Arab Saudi Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

Berita

Puncak Peringatan HUT TNI Ke 79,Kodim 0417/Kerinci Gelar Kejuaraan Trail Adventure

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penutupan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Siswa Diktukba Polri Gelombang II Tahun 2023