Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:00 WIB

Diskresi Kepolisian Terkait Pemberhentian Mobilisasi Angkutan Batu Bara, Dirlantas Polda jambi : Pemprov Harus Segera Lakukan Langkah Konkrit

Jambi – Dirlantas Polda jambi ingatkan pemprov jambi harus lakukan langkah kongkrit terkait Kemacetan panjang yang terjadi akibat mobilisasi angkutan batubara.

 

Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi Kamis (2/3/23). Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Jambi dari awal sudah harus mengambil langkah kongkrit terkait permasalahan angkutan batubara.

 

“Ya Memang permasalahan batubara ini menjadi permasalahan yang serius, jadi harus memiliki langkah kongkrit agar kejadian macet dan parkir di bahu jalan dapat teratasi, ” ujarnya.

 

 

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan langkah – langkah kongkrit yang harus dilakukan Pemprov Jambi adalah solusi pada permasalahan penyebab macet adalah Kelebihan Tonase yang menyebabkan Patah As dan Jalan Rusak, serta Parkir dibahu jalan.

BACA LAINNYA  Dirpolairud Polda Jambi Terima Penghargaan Pancawarsa Dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi

 

“ Patah As yang sering terjadi akibat kelebihan muatan tonase, jadi Pemprov Jambi khususnya Dinas Perhubungan harus memeriksa muatan dengan uji petik di mulut tambang dan dibantu oleh TNI Polri atau Tim satgas serta menyiapkan timbangan portabel untuk mengetahui jumlah tonase kendaraan sehingga tidak ada lagi patah As akibat kelebihan muatan (Over Kapasitas) ,” lanjutnya.

 

Ditambahkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, terkait angkutan batubara yang parkir di bahu jalan seperti di depan pasar, depan tempat ibadah dan sekolah, Pemprov Jambi melalui Dishub harus memasang rambu-rambu lalulintas dilarang parkir di daerah-daerah rawan macet dan tempat-tempat krusial agar pihak kepolisian punya dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara.

BACA LAINNYA  Hari Ini 4 Pejabat Setingkat Eselon II di Lantik, 1 Dikukuhkan

 

“ Bila semua itu belum dilakukan Pemprov Jambi kita tidak akan membuka jalan untuk mobilisasi angkutan truk batubara, tetapi apabila ini telah dilaksanakan baru kita buka, ” tegasnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi bahwa permasalahan jalan berlubang Pemprov dan pihak terkait seperti BPJN harus bisa efisien pengerjaannya sehingga tidak ada lagi jalan yang berlubang dan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.

 

Untuk diketahui jalur Operasional Angkutan Batu bara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang dan tidak ada angkutan batu bara yang melanggar dan coba-coba untuk beroperasi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

GBBS Akan Lakukan Aksi di Rumdis Kejati Jambi Jika Kasidik Tak Tepati Janjinya

Berita

Tergiur Motor Majikan, GP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Palembang 

Berita

Dr. Iswadi, Berharap Pabrik Semen di Laweueng, Pidie Beroperasi diawal tahun 2025

Berita

Pelantikan SMSI Dijadwalkan Tanggal 19 November, Ketua Pusat dan Gubernur Jambi Dipastikan Hadir

Berita

Terkait Harkamtibmas di Wilayah, Kapolres Tanjab Timur Dengarkan Masukan dan Kritik dari Masyarakat 

Berita

Dilepas Dengan Pedang Pora, Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Langsung Wisuda Purna Bhakti Personel Polda Jambi 

Berita

Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Yayasan Rumah Iqra’ Husnul Khatimah Kampung Nelayan

Berita

Kapolda Bali Pantau Pengamanan Pintu Masuk Area Tahura Mangrove