Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan dua pelaku tindak pidana Narkotika.

 

Dua pelaku tindak pidana Narkotika itu bernama Mustaqim (33) warga Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

 

Lalu, Noyan Martinus Yoma (31) warga Jelutung RT16, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelelutung, Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu sekitar pukul 01.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi kerap dijadikan tempat trasanksi Narkotika jenis sabu.

 

“Dengan berbekal informasi itu, tim melakukan patroli di seputaran lokasi,” ujarnya, Jumat (7/7).

BACA LAINNYA  Lewati Peringatan 1 Muharram, Ketua HMI Tanjabbar : Bupati Sibuk Dinas Luar Kota

 

Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 7 paket sedang sabu di dalam kotak Handphone dibawah lemari dapur. Itu milik pelaku Mustaqim,” sebutnya.

 

Lebih lanjut, tim pun kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku Mustaqim. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, tim pun menemukan 3 paket sedang sabu.

 

“3 paket sedang sabu ini ditemukan dibawah meja belajar,” kata dia.

 

Lalu, saat diinterogasi barang bukti yang ditemukan itu merupakan milik pelaku Noyan.

BACA LAINNYA  Gerak Cepat Polsek Danau Teluk Bagikan Sembako Ditengah Kenaikan Harga BBM

 

“Pelaku Noyan ini merupakan rekan pelaku Mustaqim,” terangnya.

 

Setelah diinterogasi, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku Noyan di Jalan Kopral Ramli RT36, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Kemudian, tim pun menginterogasi pelaku Noyan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu merupakan milik seorang berinisial K.

 

“Pelaku beserta barang bukti kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 10 Paket plastik klip sedang berisi sabu kurang lebih seberat 40 gram, 1 bungkus plastik klip besar, Alat hisap sabu serta 4 Handphone, 1 kotak Handphone dan 1 buku kecil catatan penjualan sabu milik pelaku Mustaqim.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Berita

Jadi Kapolda Sumsel, Rachmad Wibowo Empat Kali Daftar Akpol

Berita

IPDA Osbon Sinurat Cek Lokasi Festival Gong Sitimang, Dansat Brimob Polda Jambi Diagendakan Hadir

Berita

Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak

Berita

CV. Aneka Pangan Makmur: Stok Minyakkita Menipis, Permintaan Tinggi

Berita

Dinas Sosial Kota Jambi Terus Pantau Eks Lokalisasi Payo Sigadung Terkait Aktivitas Yang diduga Masih Berlangsung

Berita

Terus Bergulir, Cabjari Tingkatkan Proses Penyelidikan Ke Penyidikan Pada Kegiatan Program KOTAKU

Berita

Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61