Kapolda Jambi Laksanakan Salat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Operasi SAR di Sungai Batanghari Berakhir, Korban Tenggelam Berusia 11 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Keren! Desa Sadar HAM Pondok Agung Libatkan Karang Taruna Urus Hak Pendidikan dan Kerja Layak Anak Muda Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut Ditengah Kabut Asap, Bupati Anwar Sadat Blusukan ke RSUD: 2 Balita Sesak Napas, 4 Perokok Aktif

Home / Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Barang Bukti Sabu

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan dua pelaku tindak pidana Narkotika.

 

Dua pelaku tindak pidana Narkotika itu bernama Mustaqim (33) warga Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

 

Lalu, Noyan Martinus Yoma (31) warga Jelutung RT16, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelelutung, Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu sekitar pukul 01.00 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi kerap dijadikan tempat trasanksi Narkotika jenis sabu.

 

“Dengan berbekal informasi itu, tim melakukan patroli di seputaran lokasi,” ujarnya, Jumat (7/7).

BACA LAINNYA  Dansat Brimob Polda Jambi Hantarkan Satu Personel Brimob Masuki Masa Purna Bakti

 

Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 7 paket sedang sabu di dalam kotak Handphone dibawah lemari dapur. Itu milik pelaku Mustaqim,” sebutnya.

 

Lebih lanjut, tim pun kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku Mustaqim. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, tim pun menemukan 3 paket sedang sabu.

 

“3 paket sedang sabu ini ditemukan dibawah meja belajar,” kata dia.

 

Lalu, saat diinterogasi barang bukti yang ditemukan itu merupakan milik pelaku Noyan.

BACA LAINNYA  Tanjab Barat Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati dan Aa Hilman Serukan Semangat Hijrah

 

“Pelaku Noyan ini merupakan rekan pelaku Mustaqim,” terangnya.

 

Setelah diinterogasi, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku Noyan di Jalan Kopral Ramli RT36, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

 

Kemudian, tim pun menginterogasi pelaku Noyan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu merupakan milik seorang berinisial K.

 

“Pelaku beserta barang bukti kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 10 Paket plastik klip sedang berisi sabu kurang lebih seberat 40 gram, 1 bungkus plastik klip besar, Alat hisap sabu serta 4 Handphone, 1 kotak Handphone dan 1 buku kecil catatan penjualan sabu milik pelaku Mustaqim.

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Masa Purna, Kapolda Jambi Berikan Kejutan Kepada Kasubbid Penmas Bidhumas dan Kaur Penum

Berita

Sembilan nama Perangkat Desa Kemantan Resmi Dilantik, Ini Nama- Namanya

Berita

Sawit Tak Lagi Sekadar Minyak Goreng, Workshop EMG-BPDP Buka Jalan Baru Hilirisasi Kuliner dan UMKM di Jambi

Berita

Bukannya Disayangi, Ayah Sambung Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus di Kota Jambi

Berita

DBD Mengintai di tengah Cuaca Tak Menentu, Sungai Penuh Catat 231 Kasus

Berita

Lapas Lhokseumawe Gelar Pisah Sambut: Ada Promosi Ka. KPLP Hingga Purna Tugas

Berita

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Pantau Pelaksanaan Natal di Kota Jambi

Berita

LAM Tebo Panggil Oknum Anggota DPRD Tebo Terkait Statment Resahkan Masyarakat