Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 26 Maret 2023 - 11:53 WIB

Berkunjung ke Jambi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan Tolak Perpu yang Telah di Sahkan Jadi Undang-Undang

Jambi – Ketua Umum DPP Federasi Hukatan KSBSI, Nursanna Marpaung melakukan kunjungan dan konsolidasi ke Provinsi Jambi.

 

Saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Nursanna Marpaung disambut langsung oleh Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang dan anggotanya. Minggu (26/3/2023).

 

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan KSBSI, Nursanna Marpaung mengatakan kedatangannya ini untuk melakukan peningkatan kapasitas terhadap pengurus Federasi Hukatan KSBSI di Provinsi Jambi.

 

Kemudian, yang jauh lebih penting adalah untuk membuat strategi atau rencana yang akan dilakukan di Provinsi Jambi terkait dengan telah disahkannya Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

 

Selain itu, juga menyikapi tentang Permenaker No. 5 tahun 2023.

 

“Ini menjadi tantangan sekali bagi kami Serikat Buruh khususnya Federasi Hukatan. Dimana kita tahu bersama bahwa pekerja sektor padat karya itu saat ini juga dalam kondisi yang tidak baik akan tetapi tetap harus dilakukan pemotongan gaji,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).

BACA LAINNYA  Kepedulian Polda Jambi Terhadap SAD, Satu Anak SAD Kembali Lulus Tes Rekrutmen Polri Rekrpo 2023

 

Maka dari itu, hal ini perlu di diskusikan lebih dalam lagi di Provinsi Jambi ini.

 

Selain itu, Nursanna Marpaung menegaskan Federasi Hukatan sangat menolak Perpu yang telah disahkan menjadi Undang-undang karena tidak pro dengan para pekerja butuh atau mendegradasi hak-hak buruh dengan bergabung ke dalam Aliansi Tolak Perpu yang didalamnya juga ada Federasi dari Internasional Support.

 

Ia menilai Undang-Undang yang sudah disahkan ini tentu menambah kerugian bagi para pekerja mulai dari waktu pekerjaan, upah para pekerja dan terkait PHK, tidak ada kepastian dalam bekerja dan beberapa hal lainnya.

BACA LAINNYA  Koperasi Primer Kartika Garuda Putih Gelar Rapat Anggota Tahunan

 

Sebagai masyarakat Indonesia, para pekerja ini juga harus disejahrterakan jangan dibatasi dengan menguntungkan oleh perusahaan.

 

“Kita menolak sistem Undang-Undang yang telah disahkan ini karena tidak baik ketika Omnibus Law itu terlalu banyak maka harus ada pembatasan dan clusternya supaya tidak terjadi penyelundupan hukum nantinya pada saat pelaksanaannya,”jelas Nursanna.

 

Sementara itu, Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Masta Aritonang mengatakan Ketua Umum DPP Federasi Hukatan KSBSI berkunjung ke Jambi selama 4 hari.

 

Berbagai kegiatan akan dilaksanakan di Jambi seperti konsolidasi dan sosialisasi terhadap pengurus Federasi Hukatan KSBSI di Provinsi Jambi.

 

Kemudian, juga silaturahmi dan bekerja sama dengan Instansi terkait mengenai kesejahteraan para pekerja di Provinsi Jambi.(tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama SKK Migas Sumbagsel

Berita

Polres Tanjabbar Turunkan 120 Personil di Konser Bagindas

Berita

Tahun 2023, Pelindo Regional 2 Jambi Salurkan TJSL Sebesar 537,7 Juta

Berita

Humas Polda Jambi Buka Gerai Vaksinasi untuk Pelaku Seni dan Entrepreneurship

Berita

Hasil Urine Positif Gunakan Narkoba, Oknum Kades Sarolangun Terjaring Razia Operasi Antik Siginjai Di Hiburan Malam

Berita

Semarak, Apel Akbar HUT ke-58 Partai Golkar di Tanjabbar Banjir Tokoh

Berita

Perdana, Dinkes Tanjabbar Gelar Perticab hingga Yankes Meriahkan HUT ke-58 HKN

Berita

Terkait Isu Miring Tentang Narapidana Bebas Tiktokan Di Lapas, Lapuanja Menyatakan Isu Tersebut Adalah Hoax