Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:37 WIB

Ahmad Jafar Sayangkan DPRD Provinsi Perwakilan Tanjabbar-Tanjabtim Setujui Peta Indikatif Pada Perda RTRW

JAMBI- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekaligus Ketua DPD Golkar Tanjab Barat Ahmad Jafar mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung atas penetapan peta indikatif pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

 

Ahmad Jafar Merasa Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat. Hal tersebut dikarenakan jika peta indikatif yang termaksud di dalam Perda di berlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat- Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira- kira 17 ribu hektar.

 

Didalam kawasan peta indikatif tersebut terdapat 44 sumur migas. Apabila peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur.

BACA LAINNYA  Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba

 

 

Pihaknya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW. Kendati, pada tahun 2012 pihaknya telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.

 

“Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas,” katanya.

 

Jahfar juga menyayangkan mengapa para perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Tanjab Barat ikut menyetujui Perda RTRW tersebut.

 

“Mengapa mereka tak bela masyarakat Tanjab Barat. Apa tak mengerti atau tak faham atau diduga ikut berkonspirasi atau ada motif lain,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Sinergi dan Penguatan Tusi Pemasyarakatan dalam Kunjungan PK Ahli Utama Ditjenpas

 

Ia menyampaikan, karena jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan ratusan miliar.

 

“Apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data- data yang ditunjukkan oleh Pemerintah Tanjab Barat diabaikan,” tuturnya.

 

Politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah- langkah cepat dan tegas terkait hal ini.

 

“Jangan terlalu lama bersikap, bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA. Karena jika tidak dilakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal,” ungkapnya.(VRz)

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Rasa Kebanggaan, Inklusivitas Serta Kemajuan, CMSE 2023: Aku Investor Saham,

Berita

Tingkatkan Koordinasi,Kalapas Idi Lakukan Kunjungan Ke Polres Aceh Timur.

Berita

Kadis Kominfo Bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi Pantau Perhitungan Suara di TPS 3 Muara Bulian

Berita

Kapolres Aceh Timur Hadiri Upacara HUT TNI ke-79: Wujud Sinergitas TNI-Polri Menjaga Kamtibma

Berita

Kasat Binmas Polresta Jambi Gelar Penyuluhan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 12 Kota Jambi

Berita

Didalam Ladang Tumbuh Subur Ladang Ganja, Pelaku Diringkus Polisi

Berita

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -78 Ratusan Anak-anak Ikut Khitanan Massal di Polsek Tebo Ilir

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Olahraga Bersama di Makorem 042/Gapu