Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:57 WIB

Satu Pelaku Berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (16/5/23).

 

Satu orang pelaku tersebut berinisial HA (38) yang merupakan warga Musi Banyuaain Provinsi Sumatera Selatan dan diamankan di jalan Sanjaya RT 05 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

 

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa selain pelaku turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor, 7,63 gram, plastik klip, pirek (alat hisap), sendok sabu, serta dua unit handphone.

 

Lebih rinci dijelaskan Kasat Narkoba bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kerap terjadinya transaksi narkotika di Jalan Sanjaya RT 05 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Selama Triwulan, Satlantas Polresta Jambi Catat Ratusan Data Tilang ETLE 

 

” Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi disekitaran daerah tersebut dan sekira pukul 22.00 wib anggota mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang sedang duduk didepan rumah tersebut yang mengaku bernama HA,” ungkapnya, Rabu (17/5/23).

 

Kita lakukan penggeledahan di depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok LA Bold warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang diakuinya.

 

Selanjutnya kita kembali melakukan penggeldahan didalam lemari pakaian yang berada didalam kamar rumah tersebut dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild 12 yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang diakui miliknya sendiri.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Terima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI

 

” Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara membelinya dari salah seorang laki-laki yang saat ini kita masih laku pengembangan, ” lanjutnya.

 

Saat ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.

 

Ini salah satu upaya kita Polresta Jambi khususnya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, tutup Kasat Narkoba. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Maidina Raih Juara II Katergori Perempuan Inisiator Hari Ibu Ke-93

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Paparan Para Dansatgas TMMD ke-114 Kepada Pangdam II/Sriwijaya Secara Virtual

Berita

Cukup Bayar 900 Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha Gear 125

Berita

Lantik Pj. Bupati Tebo, Gubernur Al Haris Tekankan Jaga dan Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024

Berita

Tugas Perdana di Kerinci, Tim Vaksinator Tanjab Barat Vaksinasi 152 Warga

Berita

Operasi Ketupat 2023 Resmi Berakhir, Kabid Humas Polda Jambi: Selama Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Lancar

Berita

Ikuti Kejuaraan Karate Darmajaya Cup 2022 Piala Erick Thohir, Insan Ombudsman Jambi Raih Medali Perak

Berita

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM