Bupati Tanjab Barat dan Hj. Fadhilah Salurkan Sembako ke Lansia di 10 Muharram Wakapolres Tanjab Barat Buka Grand Final Kapolres Cup E-Sport : Lotus Archi vs Galaxy Seven Wakapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di Kuala Tungkal, Salurkan Bansos ke Nelayan Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80 Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur

Home / Berita

Selasa, 7 Desember 2021 - 22:45 WIB

Gara – Gara Curi Lemari Sang Kakak , Sang Adik Diamankan Polsek Jambi Selatan

Bidik Indonesia News, Jambi – Unit Reskrim polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dalam keluarga berdasarkan LP / B – 167 / X / 2021 / SPKT II.

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP M Alfian melalui Kanit Reskrim Polsek Ipda Putu Gede Ega Purwita, bahwa untuk kronologis kejadian yaitu seorang Kakak melaporkan pelaku pencurian dalam rumahnya yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri pada, Minggu 24 Oktober 2021.

 

” Sang kakak melaporkan adiknya tersebut dikarenakan sang adik telah mencuri Lemari miliknya yang diduga uang penjualan lemari tersebut akan dipakai untuk membeli sabu,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Kalapas Jajaran Kanwil Kemenkum HAM Jambi Ikuti Apel Siaga Satops - Patnal UPT

 

Bermula saat Anak korban Muhammad Nison 48th ( Pelapor ) ke rumah orang tuanya untuk membersihkan rumah Anisma 67th (Korban/ orang tua pelapor) , kemudian istri pelapor melihat bahwa barang berupa lemari kayu jati 3 pintu yang semula berada di rumah tersebut sudah tidak ada lagi.

 

Melihat kejadian tersebut sang istri memberitahu sang suami ( pelapor ) , mendengar hal tersebut sang suami mencari tahu ke tetangga bahwa lemari tersebut hilang.

 

Akhirnya diketahui bahwa lemari tersebut dibawa oleh adik kandung orang tuanya yang bernama Iswan Deki (64th) yang mana lemari tersebut dijual seharga Rp.2.000.000,- dan tempat menjual lemari tersebut tidak jauh dari rumah pelapor.

BACA LAINNYA  Dekat Dengan Masyarakat, Sat Brimob Polda Jambi Lakukan Subuh Keliling dan Jum'at KelilingĀ 

 

” Setelah mengetahui hal tersebut, Muhammad Nison yang diberikan surat kuasa oleh orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan,” sambungnya.

 

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Selatan, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah lemari kayu jati 3 pintu dengan total kerugian mencapai Rp.7.000.000,- .(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Mobil Tangki Angkut BBM Jenis Solar Olahan, Dua Pelaku DiamankanĀ 

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas/Rutan di Wilayah Jambi Pastikan Keamanan Lapas

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pelatihan Selam Kepada Anggota Satuan Reaksi Cepat (Src) Pramuka Peduli Kwarda Jambi

Berita

Anggota dan Persit Korem 042Gapu mengikuti sosialisasi PT. Pegadaian Cabang Jambi.

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Berita

TNI Wasev TMMD ke-126 dan Dansatgas Salurkan Sembako Gratis untuk Warga Tidak Mampu

Berita

Pengiriman Ganja melalui JnT saat Hari Raya Idul Fitri Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP dan Bea CukaiĀ 

Berita

Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Pondok Diduga Tempat Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba